Sabtu, 17 Desember 2011

WAS dan SAP Akhirnya Diberhentikan


KUNINGAN (SJB).- KADES Cigarukgak, Kecamatan Ciawigebang, Didi Kardiman, dihadapan Wakil Ketua DPRD Kuningan, Yudi Budiana beserta anggota Komisi A dan Kepala BPMD Kuningan, Kamil Ganda Permadi dan Camat Ciawigebang, Cece Mulyana,  Ketua BPD Cigarukgak, Toto Suharto maupun tokoh masyarakat, akan memberhentikan WAS dan SAP yang dinilai telah menimbulkan gejolak masyarakat di desanya.

Gejolak di Desa Cigarukgak terkait harga sewa tanah bengkok seluas 8,2 hektar yang menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Kedua orang oknum perangkat desa diduga telah melakukan penipuan harga sewa tanah, sehingga masyarakat meminta kepada pemerintah untuk memberhentikan dari jabatannya.  
Kepala BPMD, Kamil Ganda Permadi, menjelaskan, pemberhentian perangkat desa adalah wewenang kepala desa. “Dalam aturan disebutkan, kategori pemberhentian diantaranya, meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan,” katanya.
Sedangkan anggota Komisi A DPRD Kuningan, Dede Sembada, menyatakan, perbub menjadi dasar pertimbangan pemberhentian perangkat desa. yang menjadi hak preogatif kepala desa. Pemberhentian itu dilakukan apabila perangkat desa melanggar sumpah janji, melanggar peraturan perundangan dan perilakunya dapat menimbulkan gejolak di masyarakat yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan.
”Selanjutnya, urusan teknis pemberhentian kedua orang oknum tersebut, silahkan Kades Cigarukgak berkoordinasi dengan BPMD dan Camat Ciawigebang,” kata Wakil Ketua DPRD Kuningan, Yudi Budiana yang memimpin Rapat Dengar Pendapat terhadap aspirasi masyarakat cigarukgak kepada DPRD Kuningan.
Data yang dihimpun SJB, persoalan itu berawal dari laporan Ketua BPD Cigarukgak, Toto Suharto yang  menyebutkan kedua oknum tersebut diduga kuat telah melakukan penipuan harga sewa tanah bengkok seluas 8,2 hektar. Harga sewa tanah Rp. 600 per 100 bata pertahunnya, namun yang dilaporkan kepada pemilik tanah bengkok hanya Rp. 400 per 100 bata per tahunnya.
Tanah bengkok yang disewakan kepada pemilik lahan tanaman tebu merupakan milik bersama, yaitu hansip 3 orang, Kaur Pembangunan dan tanah kas desa. Kemudian, Kadus Pahing, Wage, Manis dan Puhun. Harga sewa tanah bengkok seharusnya Rp. 68,8 juta untuk masa sewa tiga tahun. Namun yang dilaporkan WAS dan SAP harganya dibawah standard dan terdapat selisih Rp. 14,9 juta.
Tak pelak, hal itu menuai protes masyarakat dan melakukan demo ke Kantor Desa Cigarukgak serta meminta Camat Ciawigebang dan Kades Cigarukgak, segera memecat WAS dan SAP dan proses hukumnya dilanjutkan ke tingkat penyidik. Namun hingga batas waktu yang ditentukan belum juga ada keputusan, sehingga masyarakat menyampaikan aspirasinya ke DPRD Kuningan. (deha)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar