Senin, 17 Desember 2007

Mahasiswa UNIKU Turun Ke Jalan



KUNINGAN (SJB).- Memperingati Hari Anti Korupsi se Dunia, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Kuningan (BEM UNIKU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan. Mereka menyerukan agar aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan jangan tebang pilih dalam menyelesaikan kasus Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

    Presidium BEM UNIKU, Dadang Sunandar, kepada SJB mengatakan, persoalan KKN merupakan realitas sosial yang  masih menyelimuti hampir disemua tatanan kehidupan. Hasil survey menunjukkan, bahwa Negara Indonesia menempati peringkat teratas negara korupsi di Asia bahkan di dunia. Masalah korupsi, lanjut Dadang, sudah menjadi budaya atau bagian dari kehidupan para pelaku pemerintah.

    Dikatakan, korupsi yang paling menonjol adalah di lingkungan pendidikan, Misalnya saja bantuan atau dana pendidikan banyak disikat oleh oknum untuk memperkaya diri. ”Seperti halnya Program BOS dan DAK sama sekali tidak efektif dan banyak dimanipulasi, terbukti  orang tua siswa yang menyekolahkan anaknya di Pendidikan Dasar (SD dan SMP) masih banyak yang dipungut biaya SPP dan pemeliharaan gedung sekolah.,” paparnya.

    Ini sangat ironis sekali, karena lembaga pendidikan adalah lembaga yang membentuk pribadi dan mental anak bangsa. Namun kenyataan justru sangat bertolakbelakang, seakan-akan KKN adalah sebuah siklus kehidupan dan untuk memerantasnya, aparat penegak hukum harus mempunyai keberanian untuk memutus mata rantainya. Maka dari itu, kami mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama ikut mengontrol tindakan KKN dan menanamkan paradigma baru sehingga tercipta nuansa baru dalam bernegara dan bisa mewujudkan good and clean government.

    Para pengunjuk rasa diterima oleh Kasi Pidsus Abdul Kadir, SH. MH dan Kasi Pidum Heriyanto SH, kemudian terjadi dialog antara mahasiswa dengan Kejaksaan Negeri Kuningan. Dalam statementnya, kedua pejabat tersebut menyatakan, bahwa Kejaksaan Negeri Kuningan sama sekali tidak pernah mempunyai niat untuk memberlakukan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi. Apabila para mahasiswa ingin memberikan laporan tentang adanya tindak pidana korupsi, silahkan laporkan kepada Kejaksaan Negeri Kuningan. ”Yang penting laporan tersebut harus didukung oleh data yang valid dan bilamana mengandung unsur-unsur yang jelas, maka kami akan segera memprosesnya,” tandasnya.

    Dijelaskan, pihak Kejaksaan Negeri Kuningan sangat menghargai upaya dan peran aktif masyarakat termasuk mahasiswa dalam membantu menangani kasus korupsi. Namun, setiap informasi yang ingin disampaikan harus jelas, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. ”Silahkan laporkan kepada kami, pintu Kejaksaan Negeri Kuningan selalu terbuka terhadap pelapor,” harapnya. 

Aksi unjuk rasa tersebut tidak menimbulkan anarkis. Usai berdialog dengan pejabat di Kejaksaan Negeri Kuningan, para mahasiswa melanjutkan aksinya dengan melakukan long march di sepajang jalan Siliwangi Kuningan. (dadang hendrayudha)


Rangkaian Acara HUT ke 43 Tahun 2007 DPD Partai Golkar Kuningan Gelar Baksos

KUNINGAN (SJB).- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Kuningan dalam rangkaian acara memperingati HUT ke 43, menggelar bakti sosial (baksos) berupa pemberian pengobatan cuma-cuma kepada ribuan masyarakat di berbagai desa dan kecamatan di Wilayah Kabupaten Kuningan.

    Hal itu disampaikan Ketua Panitia, Ny. Hj. Ade Hasanah, SE, kepada SJB disela-sela kegiatan baksos di Desa Selajambe, Kecamatan Salajambe, Kabupaten Kuningan, beberapa waktu lalu. Dijelaskan, baksos Partai Golkar Tahun 2007 yang dilaksanakan pada tanggal 3 – 14 Desember 2007, bisa terselenggara berkat kerjasama dengan Rumah Sakit Djuanda dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan.

Bakti sosial dilaksanakan antara lain di Desa Selajambe Kec Selajambe, Desa Kadatuan Kec. Garawangi, Desa Pasawahan Kec. Pasawahan, Desa Cikeleng Kec. Japara. Kemudian Desa Marga Bakti Kec. Kadugede, Desa  Cipakem Kec. Maleber, Desa Cipondok Kec. Cibingbin, Desa Sukaraja Kec. Ciawigebang, Desa Ciwaru Kec. Ciwaru dan Desa Mulya Asih Kec. Cigugur.

Kegiatan tersebut, lanjutnya, mendapat respon dan antusias masyarakat setempat. Terbukti masyarakat yang mendaftarkan diri untuk memperoleh pengobatan cuma-cuma rata-rata 230 sampai 250 orang setiap harinya. ”Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang memerlukan bantuan terutama yang menyangkut kesehatan,” paparnya. Ditambahkannya, Partai Golkar ingin berbuat banyak bagi kepentingan masyarakat. Dan salah satunya dengan mengadakan baksos sudah menjadi agenda rutin dalam memperingati HUT Partai Golkar Kab. Kuningan.

Ditempat terpisah, salah seorang Kepala Desa yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, sudah saatnya setiap partai politik atau organisasi manapun harus mempunyai kepedulian terhadap masyarakat terutama yang kurang mampu. “Saya sangat mendukung segala kegiatan yang bertujuan untuk membantu masyarakat, seperti yang dilakukan oleh Partai Golkar Kabupaten Kuningan,” tegasnya.

Sementara itu, Karna (67) penduduk RT. 14 Rw. 07 Desa Selajambe, mengungkapkan dirinya merasa sangat terbantu dengan adanya pemberian pengobatan cuma-cuma, karena dapat meringankan beban biaya untuk mengobati penyakit yang dia derita selama bertahun-tahun. Hal senada juga disampaikan Ny. Suminah (80) warga Desa Pasawahan, kalau dirinya sangat bersyukur atas bantuan yang diberikan oleh Partai Golkar Kabupaten Kuningan, mengingat kondisi ekonomi keluarganya tidak mungkin bisa membeli obat, walaupun di Puskesmas setempat. ”Jangankan membeli obat, untuk makan sehari-haripun dirasakan sangat sulit,” ungkapnya. (dadang hendrayudha)


Rabu, 05 Desember 2007

Jabar Peringkat 2 Epidemi HIV/AIDS


KUNINGAN (SJB),- Dari 14.628 kasus pengidap HIV/AIDS di Indonesia, ternyata jumlah terbesar ke 2 ditempati Provinsi Jawa Barat dengan 1.861 kasus (0,86%). Sementara di Kabupaten Kuningan, terdapat 46 kasus (0,02%) atau 2,47% untuk tingkat Provinsi Jawa Barat. Sedangkan khusus narkoba, Kabupaten Kuningan mengalami peningkatan sekitar 5 kasus. Di tahun 2006 saja terdapat 27 kasus namun pada tahun 2007 mencapai 32 kasus. Demikian disampaikan Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KIPDA) Kuningan, Drs. H. Aan Suharso, MSi, pada Sosialisasi Informasi ”Stop AIDS, Kasih Sayang dan Keteladan, Tepat Janji”, kegiatan memperingati Hari AIDS sedunia yang diselenggarakan Departemen Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia, bertempat di Alun-alun Desa/Kec. Kadugede, Kabupaten Kuningan.

    Dikatakan, berdasarkan data resmi dari Departemen Kesehatan RI pada akhir Juni 2007, secara kumulatif jumlah dengan HIV dan AIDS tercatat sebanyak 14.628 kasus AIDS yang terdiri dari 5.813 kasus HIV dan 9.689 kasus AIDS. Dilihat dari kelompok umur pengidap terbesar terdapat pada kelompok 20-29 tahun, sebanyak 53,9%, disusul 30-39 tahun  sebanyak 27,7%.

    Faktor penyebab utama penyebaran HIV/AID, lanjut Aan, didominasi oleh nafza suntik atau narkoba yang  mempergunakan jarum suntik sebesar 49,1%, sedangkan heteroseksual 42,1% dan homoseksual 4,1%. Menurut data UNAIDS, jumlah pengidap HIV dan AIS di Indonesia sudah mencapai 160. sampai 216.000 orang.

    Disampung itu,  Indonesia tergolong sebagai negara dengan epidemi HIV dan AIDS terkonsentrasi, dimana pada wilayah-wilayah tertentu prevalensinya sudah mencapai 5%. Selain itu, UNAIDS mencatat di dunia saat ini setiap hari terdapat lebih dari 5.000 orang pengidap baru HIV dan AIDS yang berusia antara 15-24 tahun. Dan hampir 1.800 orang hidup dengan HIV positif dibawah usia 15 tahun tertular dari ibunya dan 1.400 anak meninggal akibat mengalami fese AIDS. “Data tersebut menunjukan betapa besar resiko yang dihadapi kelompok penduduk usia muda saat ini,” terangnya.

    Globalisasi, papar Aan, factor penyebab terjadinya epidemik yang begitu cepat, dimana arus imnformasi dan mobilitas penduduk begitu cepat mebenmbus batas antar Negara. SDementara ikatan kekeluargaan, nilai-nilai budaya dalam mansyarakat dan ketatan beragama sudah mengalami erosi yang berakibat kurang diharapkannya fungsi keluarga. Disamping itu, rendagnya pengetahuan remaja tentang kesehatan reproduksi remaja (KRR) khususnya dalam cara-cara melindungi diri dari perilaku seksuial berisiko, pencegahan kehamilan yang tidak diinginkan dan HIV/AIDS.

    Penanggulangan bahaya HIV/AIDS bukan semata-mata tanggungjawab pemerintah saja, akan tetapi merupakan kewajiban semua komponen masyarakat dan berbagai pihak. Perlunya meningkatkan sosialisasi dan inforrmasi kepada khalayak, baik melalui media cetak, elektronik maupun seni budaya seperti halnya pagelaran wayang golek.

    Tampak hadir Bupati Kuningan, H. Aang Hamid Suganda, S.Sos beserta muspida, Kepala Pusat Informasi Kesra Depkominfo, Drs. Sofyan Tanjung, M.Si, Kepala Badan Komunikasi Kearsipan dan Perpustakaan (BKKP) Kabupaten Kuningan, Drs. Asep Muharam dan tamu undangan lainnya. Pembukaan sosialisasi dibuka secara secara resmi dengan menyerahkan satu wayang golek oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KIPDA) Kuningan, Drs. H. Aan Suharso, MSi kepada dalang Dadan Sunandar Putra, disaksikan oleh ratusan masyarakat Kadugede dan sekitarnya. (deha) 


Rabu, 28 November 2007

Kadisdik Kuningan Lakukan Kebohongan Publik



KUNINGAN (SJB).- Kepala Dinas Pendidikan (Disdik, red) Kabupaten Kuningan, Drs. H. E. Kuswandy. A. Marfu, M.Pd, dinilai telah melakukan kebohongan publik terkait penentuan harga atap baja ringan dalam Program Rehabilitasi Gedung SD/MI yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK, red) Bidang Pendidikan APBD Kuningan Tahun Anggaran 2007. Hal itu disampaikan Koordinator Komite Masyarakat Peduli DAK Kuningan atau KOMPAK, Yusup Dandi Asih bersama puluhan pendemo dihadapan anggota Komisi D DPRD Kab. Kuningan, Drs. H. R. Didi Mulyadi dan anggota Komisi A, Rudi Iskandar SH, saat digelar aksi demo damai bertempat di Ruang Utama Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, belum lama ini.

    Dijelaskannya, Disdik Kabupaten Kuningan diduga kuat telah melakukan mark up pengadaan atap baja ringan untuk pembangunan fisik dan rendahnya kualitas barang meubeulair serta dugaan korupsi dan kolusi pengadaan alat peraga dan buku sekolah. Oleh karena itu, menurutnya, akan sangat bijak apabila Bupati Kuningan menunda pencairan uang termin ke 3 program non fisik DAK SD/MI Tahun 2007 sampai adanya tindakan hukum terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab sesuai dengan Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Kendati ada perubahan harga satuan atap baja ringan, semula 200.000 per meter menjadi 159.800 per meter dan itupun setelah adanya sorotan masyarakat dan aparat penegak hukum, terangnya, namun penurunan harga tersebut tetap dianggap mahal mengingat masih banyak pengusaha baja ringan bersedia memberikan harga lebih murah yakni 145.000 per meter sudah termasuk pajak.  

    Disdik Kuningan, lanjutnya, telah melanggar aturan dalam pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membangun sekolah, karena tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 bagian IV Bab 27 C arah kebijakan Nomor 19 dan dipertegas pada butir D program-program pembangunan nomor 21. Menurutnya, DAK pembangunan pendidikan mestinya dikelola oleh komite sekolah, baik dana dari pusat maupun dana pendamping dari APBD Kuningan.

    ”DAK bidang pendidikan seharusnya dilaksanakan secara swakelola, artinya direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri dengan melibatkan komite sekolah dan masyarakat sekitar sekolah,” paparnya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional omor 4 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Pel;aksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2007. Namun yang terjadi di Kabupaten Kuningan, tambahnya, pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi sekolah termasuk atap baja ringan, dikelola oleh Dinas Pendidikan dengan melibatkan Dinas Cipta Karya Kabupaten Kuningan.

    Disamping itu, masih kata Yusup, Disdik Kuningan telah melakukan proses verifikasi perusahaan dalam pengadaan buku dan komputer serta alat peraga. Hal itu jelas melanggar Juknis Permendiknas Nomor 4 Tahun 2007, karena proses verifikasi jelas-jelas tidak tercantum dalam peraturan dimaksud. Dengan demikian, DPRD Kabupaten Kuningan harus melakukan tindakan dan pengawasan serius terhadap praktek yang merugikan masyarakat. ”Disdik Kuningan telah melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, karena bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Kuningan,” harapnya.

    Mendengar aspirasi dari Komite Masyarakat Peduli DAK Kuningan (KOMPAK), Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kuningan, Drs. H. R. Didi Mulyadi, menyatakan bahwa dirinya bersama dengan anggota Komisi D telah melakukan pengawasan secara langsung di beberapa sekolah penerima DAK Tahun 2007 dan akan memanggil dinas terkait bilamana ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. (dadang hendrayudha).

Ormas & LSM Meminta : Usut Tuntas ADD Gate



KUNINGAN (SJB).- KENDATI oknum sekdes Cileuya MK (37) telah dipanggil oleh Komisi A DPRD Kabupaten Kuningan terkait adanya dugaan penggelapan ADD bantuan dari Pemkab Kuningan, namun hal itu tetap mengundang reaksi dari berbagai kalangan. Pasalnya DPRD Kuningan hanya menyarankan agar oknum yang bersangkutan mengembalikan ADD yang disinyalir dipakai untuk kepentingan pribadi, paling lambat 30 Nopember 2007. Pemanggilan yang disaksikan Kades Cileuya, Yuswandi Idris, Mantan Camat Cimahi, Indra Susanto BA,  Camat Cimahi Suparman S.Sos, Kabag Pemdes Setda Kuningan, Agus Sumitra, S.Sos dan Kepala Bawasda Yeddi Chandra. S, SH, MH, merupakan bentuk penyelesaian damai.

    Tidak kurang Ketua LSM YBBP Kabupaten Kuningan, Muliawan Ahmadi, SE, ketika ditemui SJB mengatakan, upaya penyelesaian tidak hanya bersifat perdata saja namun termasuk tindak pidananya. Sehingga dirinya meminta kepada aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ADD dimaksud dan diselesaikan secara tuntas serta tidak memberikan angin segar kepada pelaku tindak pidana korupsi di Kabupaten Kuningan, terutama yang dilakukan oleh lembaga pemerintah.

Menurutnya, setiap orang khususnya pengelola atau pemegang adminitrasi keuangan dan anggaran bisa melakukan tindakan serupa dimanapun mereka menjabat, karena bagi siapapun yang telah melakukan tindakan korupsi atau penyalahgunaan wewenang, dengan mudah bisa diselesaikan secara damai. Dengan kata lain, pelaku hanya diminta untuk bersedia membuat surat pernyataan mengganti atau menggembalikan uang tersebut. “Negara Indonesia adalah negara hukum yang mempunyai perangkat hukum sesuai dengan tupoksinya masing-masing, namun penegakan supremasi hukum masih bisa dilakukan secara damai,” terangnya.  Hal itu, tambahnya, bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ditempat terpisah, Wakil Ketua GIBAS Resort Kuningan, Toto Rahdian, kepada SJB mengungkapkan, dirinya sependapat jika pelaku tindakan korupsi atau kasus penyelewengan dan penggelapan uang negara diselesaikan secara tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Selesaikan kasus ADD dengan tuntas, bila tidak, maka akan menjadi preseden buruk bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Kuningan,” tandasnya.   

Seperti yang diberitakan SJB sebelumnya, oknum sekdes Cileuya MK (37) diduga kuat telah melakukan tindak pidana penggelapan ADD sebesar 64.000.000 rupiah ditambah uang kinerja 7.500.000 rupiah dan retribusi 1.600.000 rupiah yang disinyalir telah disalahgunakan untuk foya-foya. Dari total ADD yang diterima MK, hanya 2.150.000 rupiah saja yang dibayarkan kepada para perangkat desa sebagai uang kinerja yang bersumber dari ADD 1. 

Disamping itu pula, MK diduga telah memalsukan tandatangan para Kepala Dusun dan Perangkat Desa terkait dilangsungkannya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ADD semester 1 dan memanipulasi uang bantuan pembangunan dari Gubernur Provinsi Jawa Barat sebesar 7,5 juta rupiah. Bahkan oknum sekdes Cileuya tersebut telah berani menjual tanah bengkok seluas 5 hektare tanpa sepengetahuan dan persetujuan tokoh masyarakat setempat. Perbuatan MK, dilakukan selama kurun waktu Bulan April hingga September 2007, saat itu masih menjabat sebagai Pjs Kades Cileuya, Kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan. (dadang hendrayudha).


Rabu, 14 November 2007

Oknum Sekdes Diduga Gelapkan ADD 73,1 Juta !



KUNINGAN (SJB).- Alokasi Dana Desa (ADD, red) bantuan dari Pemkab Kuningan untuk Desa Cileuya, Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan diduga kuat telah digelapkan oleh oknum Sekretaris Desa Cileuya, MK (37). Dari total ADD 1 dan 2 yang diterima MK sebesar 75.250.000 rupiah, hanya 2.150.000 rupiah yang dibayarkan kepada para perangkat desa sebagai uang kinerja yang bersumber dari ADD 1. Sedangkan sisanya sebesar 73.100.000 rupiah yang terdiri dari ADD 1 dan 2 sebesar 64.000.000 rupiah, uang kinerja 7.500.000 rupiah dan retribusi 1.600.000 rupiah, ternyata dipergunakan secara tidak jelas dan disinyalir dipakai untuk foya-foya.

Disamping itu pula, MK diduga telah memanipulasi uang bantuan pembangunan dari Gubernur Provinsi Jawa Barat sebesar 7,5 juta rupiah. Bahkan oknum sekdes Cileuya tersebut telah berani menjual tanah bengkok seluas 5 hektare tanpa sepengetahuan dan persetujuan tokoh masyarakat setempat.

    Perbuatan MK, dilakukan selama kurun waktu Bulan April hingga September 2007, saat itu masih menjabat sebagai Pjs Kades Cileuya, Kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan. Hingga kini, persoalan tersebut masih menuai reaksi dan protes beberapa kalangan. Tidak hanya tokoh masyarakat,  para Kepala Dusun dan Perangkat Desa membuat surat pernyataan bersama yang isinya mengajukan keberatan karena MK telah melakukan pemalsuan tandatangan para Kepala Dusun dan Perangkat Desa, terkait dilangsungkannya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ADD semester 1.

    Selain itu, aksi protes dilakukan juga oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM, red) Desa Cileuya, Kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan, yang menyatakan bahwa uang ADD semester 1 dan 2 sampai sekarang belum pernah disitribusikan ke tiap-tiap lingkungan. Bahkan MK telah berani melakukan pemalsuan tandatangan pengurus LPM, sehingga berakibat kepada mundurnya H. Mansyur Suryana sebagai Ketua LPM Desa Cileuya sejak 12 September 2005. Rasa kekecewaan juga dilontarkan Ketua BPD, E. Tardiman, yang menyatakan bahwa BPD belum menerima uang hak BPD dari ADD 1 dan 2 Tahun 2007. 

    Kades Cileuya, Yuswandi Idris, kepada wartawan menerangkan, bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti masalah ADD Tahun 2007, karena dia baru menjabat sebagai Kepala Desa Cileuya mulai 26 September 2007. Sedangkan ADD tersebut sudah cair ketika Pjs Kades dijabat oleh Sekdes MK. 
 
Sementara itu, Camat Cimahi, Indra Susanto, BA, ketika dikonfirmasi mengatakan kalau dirinya merasa dipusingkan ulah oknum sekdes Desa Cileuya, MK. Menurutnya, perbuatannya telah mencemarkan nama baik Desa Cileuya maupun Kecamatan Cimahi. “Saya sudah memanggil sekdes MK, namun karena arogansi dan karekteristiknya keras, maka saya hanya meresume laporan untuk diteruskan kepada Bapak Bupati,” paparnya.

     Ditempat terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, H. Yudi Budiana SH, saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu, turut menyesalkan atas ulah oknum Sekdes Cileuya, MK. Menurutnya, program ADD semestinya direview dan dikaji ulang, terutama dampak psikologisnya. Barometer keberhasilan program ADD secara kasat mata dapat dilihat seberapa banyak hasil pembangunan fisik yang dilaksanakan oleh desa penerima ADD. “Contoh kongkrit terjadi di DPRD, misalnya proposal bantuan dari desa-desa yang ditujukan kepada DPRD seharusnya mengalami penurunan, namun nyatanya malah sebaliknya ?,” terangnya. (dadang hendrayudha).


Rabu, 03 Oktober 2007

Bupati Kuningan,” PMI Jangan Tukcing”



KUNINGAN (SJB).- Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) di Kabupaten Kuningan jangan ‘tukcing’ artinya setelah terbentuk kemudian cicing (diam, red). Demikan disampaikan Bupati Kuningan, H. Aang Hamid Suganda, saat memberikan sambutannya pada acara pelantikan Pengurus Ranting PMI kecamatan se Kabupaten Kuningan, bertempat di aula Permata, belum lama ini.

Dikatakan, sebagai sebuah organisasi, PMI hendaknya selalu menjadi institusi terdepan untuk dapat melayani masyarakat yang membutuhkan pertolongan. Paling tidak, harus dapat meringankan beban bagi para korban ketika terjadi bencana alam., tanpa membeda-bedakan suku bangsa, agama dan ras atau SARA. Pengurus PMI harus meningkatkan profesionalisme dengan bertindak cepat, tepat dan akurat.

Pengendalian PMI, lanjutnya, berada di tangan pengurus, mulai pengurus pusat, kabupaten maupun kota dan ranting-ranting yang tersebar di setiap kecamatan. Dengan bergabung di PMI, maka seluruh pengurus harus dapat mengembangkan potensinya untuk membantu masyarakat, khususnya di Kabupaten Kuningan.

”Program Bank Darah Desa yang saat ini sedang berjalan, harus segera diinvetarisir kembali sesuai dengan tempat atau wilayah per desa maupun per kecamatan. Sehingga masyarakat yang membutuhkan akan cepat terditeksi,” tegasnya. Menyinggung dilaksanakannya Bulan Dana PMI di Kabupaten Kuningan, Aang mengingatkan, program tersebut harus maksimal, efesien, efektif dengan akuntabilitas yang baik.

Sementara itu, Ketua PMI Cabang Kuningan, Ny. Hj. Utje CH Suganda, mengatakan, pelantikan pengurus ranting PMI kecamatan se Kabupaten Kuningan merupakan salah satu program startegis setelah dirinya dilantik sebagai Ketua PMI Cabang Kabuapyen Kuningan. Program lainnya, sambungnya, pemantapan Program Bank Darah Desa perlu adanya evaluasi dan pendataan ulang, sehingga terbentuk Bank Darah segar yang betul-betul dapat melayani kebutuhan masyarakat setiap saat, bahkan akan ditingkatkan adanya pendonor darah aktif.

Selain itu, lanjutnya, penggalanganm kerjasama dengan pihak-pihak terkait dan diharapkan mampu menciptakan terobosan untuk meningkatkan kinerja PMI dalam upaya penanganankemanusiaan dan dapat bertindak cepat. Kemudian, meningkatkan kualitas sumbar daya pengurus, melalui wawasan pendelegasian tugas serta pemantapan program masing-masing bidang.

”Pelantikan pengurus ranting PMI kecamatan se Kabupaten Kuningan merupakan langkah awal konsolidasi organisasi,” paparnya. Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan hasil rapat pleno pengurus, telah membagi tugas, mulai dari ketua sampai anggota sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya, sehingga diharapkan mekanisme manajerial sesuai dengan kaidah organisasi.

Ketika ditanya apa dan bagaimana kiprah PMI Kabupaten Kuningan selama ini ?, orang nomor satu di PMI Kab, Kuningan yang baru dilantik pada tanggal 23 Juli 2007 ini mengatakan, organisasi yang dipimpinnya telah melakukan kegiatan donor darah misalnya bekerjasama dengan TNI Manunggal Keluarga Kecil (TMKK) bertempat di Kelurahan Cijoho, kemudian kegiatan serupa dengan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Kuningan di Markas PMI dan KB Kes di obyek wisata Sidomba, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan dan berkolaborasi dengan panitia HUT RI ke 62 tahun di Grage Sangkan, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.

Kemudian, tambahnya, mengikuti kegiatan Hari Besar Proklamasi dan Hari Jadi Kabupaten Kuningan ke 509 tahun, lalu menerima kunjungan pengurus PMI Provinsi Jawa Barat dan utusan Palang Merah dari Negara Belanda bertempat di pendopo Kabupaten Kuningan. Dan mengirimkan kru relawan dalam HUT PMI yang dipusatkan di Kabupaten Karawang.

Tampak hadir Bupati Kuningan, H. Aang Hamid Suganda, Wakil Bupati Kuningan, Drs. Aan Suharso, MSi, unsur muspida dan para kepala Satuan Kerja Perangkat Dinas serta tamu undangan lainnya. (dadang hendrayudha)

Senin, 24 September 2007

Pungutan Listrik Gratis, Mengundang Reaksi Keras !

KUNINGAN (SJB),-   Praktek pungutan liar kepada sejumlah warga Pra KS dan KS 1, dalam hal Program Bantuan Listrik Gratis dari pemerintah, atau lebih dikenal dengan Program Listrik Pedesaan (Lisdes, red ) di Kabupaten Kuningan, ternyata menimbulkan reaksi dan kecaman keras beberapa elemen masyarakat. Tidak kurang Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa  Universitas Kuningan ( BEM UNIKU, red ) periode Tahun 2007-2008, Dadang Cunandar, kepada SJB mengatakan, dirinya sangat menyayangkan terjadinya pungutan listrik gratis kepada wara Pra KS dan KS 1 yang dilakukan oknum demi meraup keuntungan yang menjual atas nama program pemerintah.

Kamis, 13 September 2007

Ketua Umum PD AMPG Kab. Kuningan : Pembangunan Kuningan Belum Seimbang



KUNINGAN (SJB).- Pembangunan di Kabupaten Kuningan saat ini belum menunjukkan adanya keseimbangan antara fisik dan non fisik, terutama pemberdayaan ekonomi berbasis kerakyatan, karena pembangunan fisik merupakan tugas yang sebenarnya sudah terprogram dan telah mendapat persetujuan dari lembaga legislatif.

Hal itu ditegaskan Ketua Umum Pengurus Daerah Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG, red) Kabupaten Kuningan, Ir. Asep Setia Mulyana didampingi sekretaris Tatang Heryana, kepada SJB beberapa waktu lalu. Dikatakannya, AMPG sebagai organisasi sayap Partai Golkar sudah selayaknya ikut berperanserta dalam pembangunan, khususnya Kabupaten Kuningan. Kendati demikian, organisasi yang dipimpinnya harus pula berani mengkritisi jalannya pembangunan Kabupaten Kuningan, agar program yang dijalankan eksekutif menjadi tepat sasaran dan berdaya guna serta berhasil guna demi kepentingan masyarakat.

    Walaupun secara kelembagaan posisi AMPG adalah sebagai pendistribusi dan pelaksana kebijakan Partai Golkar, namun dirinya berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan lebih memperhatikan para pengusaha kecil dan menengah (mikro). Sudah selayaknya para pengusaha tersebut diberikan kemudahan utuk mendapat bantuan melalui program Kredit Usaha Kecil dan Menengah atau KUKM yang dikelola oleh lembaga keuangan milik darah atau BUMD. Sebab, kata Asep, bantuan dana dari Pemkab Kuningan kepada BUMD yang ditunjuk, bersumber dari APBD Kuningan.

Dikatakannya, bantuan permodalan kepada para pengusaha kecil dan menengah (mikro) tidak selalu harus melalui lembaga keuangan yang ditunjuk oleh Pemkab Kuningan saja, namun bisa juga melibatkan organisasi lain yang mempunyai program pemberdayaan ekonomi masyarakat. ”Angkatan Muda Partai Golkar siap membantu untuk memfasilitasi kebutuhan modal para pengusaha kecil dan menengah atau mikro,” katanya.

Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kabupaten Kuningan merupakan salah satu organisasi yang terbesar dan berpengaruh karena mempunyai  anggota dan kadernya tersebar luas sampai ke pedesaan yang di Kabupaten Kuningan.  Menurut data yang dihimpun SJB, jumlah anggota dan kader berlambang Pohon Beringin Bersayap tersebut mencapai ribuan orang dengan kepengurusan organisasi secara hirarki sudah lengkap, mulai dari Pengurus Daerah, Pengurus Anak Cabang (PAC) yang tersebar di 32 kecamatan dan Pengurus Anak Ranting hampir ada 95 persen sudah terbentuk di  beberapa desa /kelurahan.

Sudah barang tentu, besarnya organisasi ini merupakan hasil kerja keras semua pengurus dengan sistem manajemen yang handal, profesional serta proposional dan didukung leadership Ketua Umum Pengurus Daerah AMPG Kabupaten Kuningan Ir. Asep Setia Mulyana, yang dikenal demoktratis dan mampu memahami aspirasi bawahannya. Sehingga AMPG Kabupaten Kuningan kini tampil lebih dinamis dalam berbagai aktifitasnya.

    Visi AMPG Kabupaten Kuningan adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sentosa dan aman serta sejahtera yang berkedudukan hukum serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi demi terwujudnya masyarakat yang makmur. Sedangkan misinya adalah mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara untuk mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dikatakan, program kerja yang sudah dan sedang dilakukan oleh AMPG Kab. Kuningan, melakukan konsolidasi internal untuk lebih menertibkan sistem administrasi dan terciptanya rasa kebersamaan pengurus dan anggota.

Berbagai kegiatanpun dilakukan, misalnya olah raga seperti turnamen bola volley dan sepak bola di berbagai kecamatan. Kemudian bakti sosial serta secara periodik melaksanakan Pendidikan dan Latihan kepada para anggota seperti Pelatihan Kedisplinan, Kesamaptaan dan Bela Negara bekerjasama dengan lembaga lain yang berkompeten.     

    Sementara kegiatan yang akan dilaksanakan dalam bentuk Program Revitalisasi Bank Darah Desa. Karena menurutnya, kebutuhan darah di PMI Cabang Kuningan rata-rata 1000 labu per harinya, sedangkan untuk melayani kebutuhan masyarakat saat ini baru 500 labu per hari. ”Untuk menyukseskan program tersebut kami telah mensosialisasikan program kemanusiaan tersebut kepada seluruh anggota dan kader melalui pengurus di berbagai tingkatan,” katanya. Sudah barang tentu, lanjut Asep, hal itu perlu mendapat suport dari organisasi yang terkait, seperti halnya dengan PMI Cabang Kuningan.

    Ketika SJB mencari tahu, siapa figur Bupati Kuningan mendatang yang sesuai dengan harapan AMPG ?, dengan nada diplomatis Asep menjawab, bahwa siapapun pemimpinnya pasti mempunyai kelebihan dan kekurangan. Dan yang terpenting, menjadi Bupati Kuningan harus mempunyai leadership dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur serta mempunyai jiwa sosial yang tinggi dan berakhlak mulia atau agamis. Disamping itu, lanjutnya, didasari niat untuk mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi, karena jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyatnya melalui wakil-wakil rakyat di legislatif atau DPRD.

    Kendati AMPG adalah organisasi dari kalangan muda, namun dirinya kurang sependapat apabila Bupati Kuningan mendatang dari kalangan muda. Faktor yang paling esensialnya adalah generasi muda cenderung mengedepankan emosional daripada rasionalisme dalam memutuskan suatu keputusan.  ”Kami khawatir segala bentuk keputusan dan kebijakannya berdasarkan emosional bukan rasional, sehingga akan menimbulkan preseden buruk di mata masyarakat, ” tandasnya. AMPG Kab. Kuningan, lanjutnya, senantiasa mengajak generasi muda untuk memposisikan diri sebagai partnership dan pro aktif dalam pembangunan, harapnya. (dadang hendrayudha)    


Senin, 27 Agustus 2007

Ketua PMI Cab. Kuningan : Tidak ada Jual Beli Darah

KUNINGAN (SJB).- Isue tidak sedap didengar tentang adanya indikasi jual beli darah oleh PMI Cabang Kuningan, kini terjawab sudah. Ketua PMI Cabang Kuningan, periode 2007-2012, Hj. Utje CH Suganda, ketika dikonfirmasi SJB di ruang kerjanya  mengatakan, bahwa PMI Cabang Kuningan sama sekali tidak pernah melakukan praktek jual beli darah kepada masyarakat, akan tetapi bilamana ada yang membutuhkan darah, pihaknya hanya meminta biaya penggantian prosesing penyimpanan darah.

“Kami tidak pernah memperjualbelikan darah, yang ada hanyalah penggantian biaya prosesing penyimpanan darah, sehingga apabila ada orang yang mengatakan PMI Cabang Kuningan melakukan praktek jual beli darah, itu adalah fitnah,” tegasnya. Seraya menambahkan, biaya prosesing penyimpanan darah untuk ukuran 1 labu berkisar 130 ribu rupiah, terdiri dari  biaya ukur dan komponen 44.500 ribu rupiah, pemeriksaan di laboratorium 85.500 ribu rupiah serta biaya komponen lain 4.000 rupiah.

“Coba saja anda renungkan, ketika PMI Cabang Kuningan menerima donor darah, apakah melalui program bakti sosial maupun perorangan, darah tersebut kan harus disimpan dan diproses secara medis,” tandasnya. Proses tersebut, lanjutnya, memerlukan alat dan komponen yang harganya cukup mahal karena darah dimaksud harus benar-benar clean dari virus maupun penyakit, sehingga dapat bermanfaat bagi orang lain yang membutuhkan. 

Dikatakannya, dalam melaksanakan tugasnya, PMI Cabang Kuningan senantiasa mengacu kepada tujuh prinsip dasar gerakan Palang Merah Indonesia dan Bulan Sabit Merah, antara lain, kemanusiaan, kesukarelaan, kenetralan dan kesamaan serta kemandirian, kesatuan dan kesemestaan. Oleh karena itu, lanjutnya, PMI bekerja tanpa pamrih dalam menolong sesama, tidak membeda-bedakan orang, suku bangsa serta sanggup bekerja dimanapun dan kapanpun bila dibutuhkan.

Sehingga, katanya, issue tentang adanya praktek jual beli darah di PMI Cabang Kuningan sangat bertentangan dengan visi dan misi PMI dalam melaksanakan tugasnya dalam membantu masyarakat. Karena PMI harus memberikan pelayanan bermutu dan tepat waktu, baiu bantuan kemanusiaan dalam kondisi darurat, pelayanan social dan kesehatan masyarakat, terlebih dalam melakukan usaha kesehatan transfusi darah.

PMI Cabang Kuningan beserta pengurusnya, menurutnya,  bukan sekedar formalitas kelembagaan namun lebih merupakan sebuah amanat untuk mengabdi dan berkiprah dengan tulus demi kemanusiaan. “Sebagai organisasi yang bergerak di bidang sosial kemanusiaan, PMI sudah mendapat pengakuan sebagai wadah yang mampu menyediakan pelayanan yang efektif, efesien serta tepat waktu,” imbuhnya.

Disamping itu, tugas PMI tidak hanya sebatas pertolongan dalam bentuk bantuan darah saja, tetapi kinerja PMI juga berperan dalam tugas-tugas kemanusiaan lainnya, seperti halnya, menolong masyarakat yang terkena bencana alam atau memberikan informasi kepada ibu-ibu hamil dan menyusui tentang pentingnya asupan gizi dan lain sebagainya, tutur Ibu Cantik istri Bupati Kuningan, menutup pembicaraan. (dadang hendrayudha)  

Rabu, 01 Agustus 2007

Panggar DPRD Kuningan Lakukan Uji Pisik

KUNINGAN (SJB).- Panitia Anggaran ( Panggar, red) DPRD Kabupaten Kuningan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD beserta unsur perwakilan dari setiap fraksi dan komisi, belum lama ini, melakukan peninjauan ke beberapa tempat yang berkaitan dengan proyeksi Perubahan Anggaran APBD Tahun 2007 yang diusulkan Eksekutif bisa ditetapkan dan disetujui DPRD Kuningan.

Peninjauan tersebut, antara lain, melihat kondisi kendaraan operasional Pemadam Kebakaran yang diusulkan untuk direkondisi dengan anggaran biaya berkisar 475 juta, kemudian penyelesaian pembangunan Taman Kota serta relokasi gardu listrik depan Mesjid Agung Kuningan yang memerlukan biaya mencapai 1 milyar, lalu pembangunan tugu bunderan di perempatan Cijoho berjumlah 750 juta serta pengaspalan jalan lingkar menuju Cirendang yang menggunakan hotmik ATB dengan biaya sebesar 850 juta.

Wakil Ketua DPRD Kuningan, Acep Purnama SH didampingi Kabag Humas dan Protokoler, Drs. Andi Mursyid, kepada SJB mengungkapkan, sebelum usulan perubahan anggaran dalam APBD Tahun 2007 ditetapkan, maka harus ditempuh dahulu prosedur Kebijakan Umum Anggaran dan Penetapan Plafon Anggaran untuk Tahun 2007.

Dikatakannya, peninjauan yang dilakukan oleh Panitia Anggaran (Panggar,red) DPRD Kabupaten Kuningan merupakan salah satu mekanisme yang harus dijalankan dalam menyikapi usulan perubahan anggaran APBD Tahun 2007 oleh Eksekutif. ”Hasil dari peninjauan akan dibahas melalui rapat panitia anggaran dan persetujuan perubahan anggaran sesuai dengan hasil keputusan rapat panitia anggaran,” jelasnya.

Disamping itu, lanjutnya, peninjauan ke beberapa lokasi yang dijadikan proyeksi terhadap perubahan anggaran dalam APBD Tahun 2007, bertujuan untuk melihat secara langsung sasaran maupun target yang ingin dicapai oleh Eksekutif dengan kebutuhan anggaran yang diperlukan. Pengajuan perubahan anggaran, imbuhnya, harus disesuaikan dengan skala prioritas dan kelayakan. Misalnya saja, rekondisi kendaraan Pemadam Kebakaran yang saat ini kondisinya sudah rusak parah. Kenapa tidak membeli kendaraan biasa kemudian dimodifikasi dan disesuaikan fungsinya sebagai alat mobilitas dalam menanggulangi kebakaran.

Itupun tambahnya,, berdasarkan kepada asas efesiensi dan efektifitas dalam penggunaan anggaran yang diusulkan Eksekutif, khususnya untuk biaya rekondisi kendaraan pemadam kebakaran. Apabila pembelian kendaraan biasa kemudian dijadikan sebagai kendaraan pemadam kebakaran ternyata hasilnya tidak efektif dan efesien, maka rekondisi kendaraan merupakan pilihan yang tepat dan diharapkan bisa berdaya guna untuk mengatisipasi bahaya kebakaran di Kabupaten Kuningan.

Hal lain, yang berkaitan dengan rencana pembuatan tugu dan bunderan di perempatan Cijoho, semua angota panggar DPRD Kuningan secara detail melihat dan mendiskusikan upaya-upaya pembangunan proyeksi tersebut, termasuk kebijakan pembebasan lahan masyarakat agar tidak menimbulkan ekses dikemudian hari.

Ketika SJB mencari tahu apakah usulan perubahan anggaran yang diusulkan oleh Eksekutif tersebut sudah include dengan RAPBD Tahun 2007 ? Lagi-lagi Acep memaparkan bahwa usulan perubahan dimaksud sudah termasuk didalamnya. ” Sebagian besar penambahan anggaran sudah tercover dalam APBD tetapi sehubungan dengan ada penambahan program pembangunan yang belum tercover dalam APBD 2007, maka peril kiranya program tersebut dilanjutkan terus agar masyarakat dapat menikmati hasil dari pembangunan yang selama ini sedang berjalan,” pungkasnya. (dadang hendrayudha)   
                     

Rabu, 27 Juni 2007

Depag & DPRD Kuningan Kurang Harmonis

KUNINGAN (SJB).- Polemik biaya nikah di Kabupaten Kuningan seperti yang dilansir media cetak lokal, terus mendapat sorotan masyarakat. Kendati permasalahan tersebut telah dibahas oleh DPRD Kabupaten Kuningan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 172 / KPTS. 8  DPRD/2007 tentang Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan  Pertanggungjawaban Bupati Kuningan Tahun 2006, tertanggal 30 April 2007 yang  menyebutkan, tarif nikah bedolan yang telah disetujui sesuai dengan Surat Ketetapan Persetujuan DPRD Kab. Kuningan Nomor 451/08 tertanggal 28 Juni dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 474.2/1002/hukum tertanggal 29 Juni 2001, sebesar 165.000,- ternyata pelaksanaannya terjadi penggelembungan antara 250.000, sampai dengan 600.000,-

Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Kuningan, H.D. Arifin. S.Ag, M.Pd, melalui Kasi Urais Drs. H. Udi Suwardi, ketika dikonfirmasi SJB menyebutkan, jumlah penambahan biaya nikah disebabkan adanya program atau kebijakan di luar wewenang KUA. Misalnya, lanjut Udi, Pemkab Kuningan menggulirkan program pengantin peduli lingkungan (Pepeling, red) yang mengharuskan calon pengantin menanam bibit pohon minimal 5 buah. Jika harga 1 pohon rata-rata 10.000,- maka terdapat penambahan biaya nikah sebesar 50.000,- dari yang seharusnya.

Kemudian, masih kata dia, program lainnya adalah setiap calon pengantin harus diimunisasi, membuat akte kelahiran bagi yang belum memiliki, surat dispensasi dari Camat setempat apabila pelaksanaan nikah kurang dari 10 hari dan adanya Peraturan Desa yang mewajibkan calon pengantin harus memberikan konstribusi atau sumbangan untuk membantu pembangunan di desanya.”Semua itu kan membutuhkan biaya !,” tandasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, biaya nikah yang seharusnya sebesar 165.000,- setelah ditambah dengan biaya lain-lain yang nota bene merupakan program diluar kebijakan dan wewenang KUA, maka perhitungan biaya nikah menjadi meningkat. ”Seharusnya anggota DPRD Kabupaten Kuningan melakukan cek and ricek ke lapangan dan mengantongi data yang valid sebelum menjatuhkan vonis bersalah kepada KUA,” cetusnya dengan nada kesal.

Ketika SJB mencari tahu solusi apa yang terbaik agar perseteruan tidak berkepanjangan, lagi-lagi H. Udi membantah, bahwa dirinya tidak akan melayani dan mengikuti keinginan para anggota DPRD Kabupaten Kuningan, termasuk akan menolak rencana kenaikan tarif resmi biaya nikah yang diusulkan oleh Legislatif. ”Jangankan dinaikkan, tarif sekarangpun banyak pihak yang seolah-olah merasa dirugikan,” pungkasnya. (deha)          
   


20 Tahun jadi Guru, Digaji 150 Ribu !


KUNINGAN (SJB).- Menjadi seorang guru TK harus selalu berpenampilan ceria dan murah senyum agar disukai oleh anak didiknya. Tetapi dibalik itu semua, tersimpan kegetiran dan kepiluan yang kerap menyelimuti Iis guru TK Ade Irma Suryani, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan dan Dedeh Sugiarti dari TK Bhayangkari, Kabupaten Kuningan. Betapa tidak, selama hampir dua puluh tahun, mereka mengabdi menjadi seorang guru dengan status sebagai tenaga sukwan yang digaji 150 ribu rupiah. Dan atas kesabaran serta dedikasi tersebut, sewajarnya mereka mendapatkan penghargaan. Hal itu terungkap ketika Ketua Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) Kabupaten Kuningan, Nunung Nurhasanah, S.Pd memberikan laporan pada acara HUT IGTKI ke 57, bertempat di Gedung Gelanggang Pemuda, belum lama ini.

 Tampak hadir Bupati Kuningan, H. Aang Hamid Suganda, Kadisdik Kab. Kuningan, Drs. H. E. Kuswandy. A. Marfu, M.Pd, Ketua Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-kanak Indonesia ( GOPTKI) Kabupaten Kuningan, Hj. Dadah Momon Rochmana, Ketua PGRI Kab. Kuningan, Drs. Dedi Supardi, M. Pd dan Camat Kuningan, Dra. Hj. Tuti Rusilawati, MM serta ratusan guru TK se Kabupaten Kuningan.

Pemberian penghargaan, sambung Nunung terbata-bata, merupakan hasil kesepakatan organisasi yang dipimpinnya dalam rangka memberikan motivasi dan suport serta perhatian kepada guru yang dinilai mempunyai dedikasi, loyalitas serta prestasi terhadap dunia pendidikan usia dini. Kami sangat terharu dan merasa prihatin melihat kenyataan bahwa masih ada guru yang mau diberi gaji dibawah standar dengan status kepegawaian sebagai tenaga sukwan, belum menjadi pegawai kontrak atau PTT. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, kiranya dapat membantu nasib kedua guru tersebut.

 ”Disamping itu, kami berharap Pemda Kuningan dapat mengalokasikan Dana Pendidikan, khususnya untuk membantu guru TK yang selama ini sedang melanjutkan sekolah ke jenjang lebih tinggi untuk meningkatkan kualitas SDM di Bidang Penddikan,” harapnya.

 Sementara itu, Bupati Kuningan, H. Aang Hamid Suganda, mengatakan, Pemda Kuningan sangat menghargai dan menghormati pengabdian guru TK, apalagi ada yang bekerja sebagai sukwan tanpa mempedulikan kesejahteraan pribadi, Guru TK, lanjutnya, mempunyai peranan strategis dalam menciptakan dan mendidik anak-anak usia dini, sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan SD, SLTP dan SLTA. ”Seiring Wajar Dikdas 9 tahun, kami akan mengalokasikan Dana Pendidikan serta ikut membantu meningkatkan kesejahteraan para guru TK,” paparnya.

Ditempat terpisah, Ketua GOPTKI Kabupaten Kuningan, Hj. Dadah Momon Rochmana, ketika dikonfirmasi di kediamannya, mengatakan, dirinya merasa kaget dan prihatin karena di Kabupaten Kuningan masih ada guru TK yang kesejahteraannya masih dibawah standar. Itu merupakan tugas dan pekerjaan rumah bagi organisasi yang baru dua bulan dipimpinnya. ”GOPTKI merupakan organisasi yang berfungsi untuk membantu kelancaran tugas-tugas Dinas Pendidikan serta menjembatani dan memfasilitasi aspirasi guru TK yang berhimpun dalam IGTKI Kabupaten Kuningan,” jelasnya.

Keanggotaan GOPTKI, sambungnya, terdiri dari yayasan atau lembaga penyelenggara pendidikan yang mendirikan Taman Kanak-kanak. Oleh karenanya, setiap aspirasi yag datang dari bawah, dalam hal ini guru-guru TK, akan dimusyawarahkan bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan. ”Mudah-mudahan GOPTKI bersama-sama dengan Pemkab Kuningan dapat membantu dalam meningkatkan kesejahteraan serta masa depan guru TK,” harapnya.

Ketika ditanya tentang terjadinya kontradiksi antara PTT di beberapa Dinas atau Instansi lain yang kinerjanya tidak optimal bila dibandingkan dengan kedua guru TK yang masih sukwan tersebut diatas ? dengan nada diplomatis ibu cantik isteri Sekda Kuningan ini menjawab, ”Jangan terlalu berapriori dan tendensius dalam menilai sesuatu,” pintanya. (deha)

Rabu, 13 Juni 2007

Kapolda Jabar Resmikan Rumdin Polres Kuningan

KUNINGAN (SJB).- Kapolda Jabar Irjen Polisi Drs. Sunarko. DA, pekan lalu, meresmikan Rumah Dinas Polres Kuningan, Asrama Polisi dan Barak Dalmas serta TK Bhayangkari Kuningan. Hadir Kapolwil Cirebon, Kombes Bambang Puji Raharjo, Kapolres Kuningan, AKBP Drs. Bambang Hidayat, Bupati Kuningan, H. Aang Hamid Suganda, Ketua DPRD Kuningan, Yudi Budiana, SH, para Kapolres se Wilayah III Cirebon, Muspida Kuningan serta para Kepala Dinas.

Kamis, 24 Mei 2007

Dede Yusuf Effendi,” Masyarakat Pedesaan Jangan Dimarginalkan”



KUNINGAN (SJB).-  Menjadi seorang anggota legislatif di tingkat pusat ( DPR-RI, red) dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat, kinerjanya tidak hanya cukup mendengarkan laporan dari eksekutif atau membahas kepentingan bangsa melalui forum rapat maupun sidang, namun harus pula mengetahui secara langsung kondisi dan permasalahan yang dihadapi oleh warga masyarakat di Republik yang kita cintai.

Jumat, 11 Mei 2007

Bupati Kuningan,” Anak Adalah Amanah”

KUNINGAN (SJB).- Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda mengatakan, anak adalah amanah Allah yang Maha Esa yang harus dilindungi hak azasinya sebagai manusia, perlindungan terhadap anak sudah selayaknya menjadi kewajiban orang tua yang paling dekat dengan anak, untuk mengayomi, membimbing dan mendidiki dengan tulus mengingat anak sebagai potensi dan penerus bangsa yang harus tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan.usia perkembangan anak, baik fisik, mental maupun sosial.

Hal disampaikan ketika membuka acara Sosialisasi Undang-undang No. 23 Tahun 2002 dan No. 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pencegahan Traficking Perempuan dan Anak, belum lama ini digelar oleh Bagian Pemberdayaan Perempuan Setda Kuningan., bertempat di Wisma Permata Kabupaten Kuningan. Tampak hadir Asda II Drs. H. Yuyun Nasrudin, M.Pd, para Kepala SKPD, Kepala Desa dan Kelurahan se Kabupaten Kuningan, Ketua Majelis Ta”alim Mesjid, Tim Penggerak PKK serta undangan lainnya.

Lebih lanjut dikatakan, untuk melindungi hak-hak anak telah ditetapkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang dimaksudkan untuk menjaga dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak untuk dapat secara optimal tumbuh dan berkembang agar terhindar dari perlakuan diskriminasi dan kekerasan.

Materi yang disampaikan antara lain, kebijakan Pemda Kuningan tentang program perlindungan anak oleh BAPEDA, kemudian Perlindungan Anak dan Remaja oleh Kadis Nakertransos, lalu Perlidungan anak melalui Akte Kelahiran oleh Kadis BKKCS serta penjelasan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat daerah Propinsi Jawa Barat.

Kepala Bagian Pemberdayaan Perempuan Setda Kuningan. Dra. Hj. Susilowati, M.M, kepada SJB mengungkapkan, sosialisasi Undang-undang No. 23 Tahun 2002 dan Undang-undang No. 23 Tahun 2004 dilaksanakan secara intensif setiap tahunnya, sejak tahun 2004. Seraya menambahkan, program sosialisasi dimaksud dilakukan bertahap, angkatan pertama biasanya dilaksanakan pada Bulan Mei sedangkan angkatan kedua pada Bulan Juli masing-masing 100 orang setiap angkatannya serta angkatan ketiga untuk organisasi yang ada di Kabupaten Kuningan.

“Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman UU No. 23 Tahun 2002 dan UU No. 23 Tahun 2004 kepada para Kepala Desa dan Kelurahan karena mereka ( Kades, Red) lebih sering berhadapan secara langsung dengan masyarakat serta untuk mengantisipasi  traficking perempuan dan anak yang kebanyakan korbannya dari masyarakat yang ada di pedesaan”, tandasnya. Seraya menambahkan, kegiatan sosialisasi tidak hanya dalam bentuk acara seremonial saja, tapi Bagian Pemberdayaan Perempuan Setda Kuningan, sering memberikan materi sosialisasi Undang-undang ini di berbagai kesempatan, seperti acara yang diselenggarakan oleh organisasi maupun perkumpulan.

Tentang minimnya laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya kekerasan terhadap anak maupun kekerasan dalam rumah tangga, Susilowati, yang akrab dipanggil Susi, mengungkapkan justru sosialisasi Undang-undang bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat atau perorangan yang bersedia memberikan laporan tentang adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak maupun Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), maka pelapor atau saksi akan dilindungi sesuai dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 maupun Undang-undang No. 23 Tahun 2004.
”Penanganan kasus kekerasan terhadap anak maupun KDRT akan diproses sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku oleh RPK Polres Kuningan, tegasnya. ( dadang hendrayudha)

Rabu, 25 April 2007

Jaringan Listrik Pedesaan Kab. Kuningan Diduga Bermasalah

KUNINGAN (SJB).- Program Jaringan Listrik Pedesaan yang diperuntukan bagi keluarga Pra KS dan KS 1 di Kabupaten Kuningan, diduga bermasalah. Pasalnya, program jaringan listrik pedesaan (lisdes, Red) yang bertujuan untuk membantu meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat kecil tersebut, implementasinya banyak mengalami penyimpangan. Tidak sedikit Kepala Keluarga Pra KS dan KS 1 diperdaya oleh oknum yang memanfaatkan program dimaksud untuk kepentingan pribadi .