Rabu, 07 Oktober 2009

PN Kuningan Luncurkan Web Site


 
PN Kuningan Luncurkan Web Site

KUNINGAN (SJB). REFORMASI birokrasi yang dimulai dari lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi negara diikuti pula oleh lembaga-lembaga dibawahnya yang berada di daerah. Tak terkecuali reformasi institusi Mahkamah Agung RI selaku institusi perangkat hukum negeri ini pun dilaksanakan oleh lembaga-lembaga peradilan seperti halnya Pengadilan Negeri Kuningan. Salah satu wujud perubahan paradigma tersebut, dalam rangka meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat Kabupaten Kuningan, Pengadilan Negeri Kuningan telah meluncurkan website www.pn-kuningan.go.id yang diharapkan menjadi sarana informasi dan komunikasi antara Pengadilan Negeri Kuningan dengan masyarakat.

Ketua PN Kuningan melalui hakim R. Zaenal Arief, SH. menjelaskan, dengan adanya WEBSITE tersebut diharapkan selain memudahkan masyarakat dalam mengakses Pengadilan juga merupakan wujud tranparansi segala kegiatan Pengadilan dalam memberikan pelayanan hukum terhadap masyarakat. “Dengan adanya WEBSITE tersebut segala informasi berkaitan dengan proses peradilan dengan cepat dapat diperoleh oleh masyarakat, tupoksi, struktur organisasi, fasilitas layanan, biaya perkara, prosedur beracara bahkan sampai putusan Pengadilan juga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat,” ujarnya kepada Seputar Jabar.

Selanjutnya masyarakat dapat menggunakan WEBSITE ini untuk menanyakan perjalanan perkara mereka sudah sejauh mana penanganannya, konsultasi masalah hukum bahkan juga pengaduan terhadap perilaku pejabat dan Karyawan pengadilan yang merugikan masyarakat sebagai bahan masukan bagi Pimpinan Pengadilan Negeri Kuningan dalam melakukan pembinaan terhadap para pejabat dan karyawan Pengadilan Negeri Kuningan.

Menurut Zaenal, seperti dikutip di www.pn-kuningan.go.id, keberadaan WEBSITE ini juga merupakan konsekwensi logis terhadap adanya SK Ketua Mahkamah Agung RI NO.144/KMA /SK/VIII/2007 Tahun 2007 Tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan yang mengatur mengenai standar pelayanan dan pendokumentasian, informasi yang harus diumumkan Pengadilan, Tata cara pengumuman informasi, informasi yang dapat diakses publik, tata cara memperoleh informasi, keberatan dan pemanfaatan informasi.

Melalui peluncuran WEBSITE Pengadilan Negeri Kuningan ini, lanjut dia, dengan harapan agar citra Pengadilan di masyarakat yang baik akan mendekati kenyataan, dan pada gilirannya Pengadilan Negeri akan semakin dipercaya masyarakat sebagai benteng keadilan. Pengadilan harus menjadi pelopor perubahan untuk menjadi lebih baik dari instansi penegak hukum lainnya.

Ketua PN Kuningan mengharapkan kepada warga Pengadilan Negeri Kuningan agar kebaradaan WEBSITE Pengadilan Negeri Kuningan ini tidak sekedar sebagai program yang harus ada, tetapi harus dimanfaatkan untuk menunjang peningkatan kinerja dan kemudahan menjalankan tugas pelayanan masyarakat dibidang hukum, demikian juga agar masyarakat juga dapat memanfaatkan WEBSITE Pengadilan Negeri Kuningan sebagai sarana mendapatkan informasi yang sangat berguna terhadap penegakan hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kuningan, yang pada gilirannya juga meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat Kuningan.(dan/deha)


Anggota DPRD Mulai Bertugas


 
Anggota DPRD Mulai Bertugas

KUNINGAN (SJB). PASCA pesta demokrasi, sebanyak 50 calon anggota legislatif kini resmi sudah berstatus wakil rakyat masyarakat Kuningan dan mulai bertugas di gedung rakyat di Ancaran. Untuk peningkatan peran dan tanggungjawab lembaga wakil rakyat ini, anggota DPRD dalam melaksanakan tugasnya mengikuti pula aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini tertuang dalam sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun  1945,  Undang-Undang  Nomor  27  Tahun  2009 tentang  MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagai pengganti UU no. 23 Tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.

“Dalam setiap organisasi memiliki aturan kerja dan sistem kerja yang harus ditaati dan dilaksanakan serta dikuti oleh seluruh anggota, demikian halnya di lembaga legislatif, para anggota legislatif seusai pelantikan, mengikuti pembinaan untuk mengoptimalkan tugas fungsi dan kinerja DPRD”, demikian disampaikan Kabag.Humas & Protokol DPRD melalui Kasubbag Humas, Yunus Suparman, S.Sos di ruang kerjanya.

Kasubbag Humas menjelaskan, langkah-langkah ini dimulai dengan menetapkan fraksi-fraksi yang akan menempati ruang kerja yang ada di gedung wakil rakyat. Rapat paripurna penetapan fraksi-fraksi dipimpin oleh jajaran pimpinan DPRD sementara, dimana Rana Suparman, S.Sos (PDI-P) sebagai Ketua Sementara, didampingi Ir. Abriyanto, M.Si (Partai Golkar), serta Drs. Toto Suhartono, S.Farm (PAN) masing-masing sebagai Wakil Ketua.

Hasil rapat paripurna tersebut menetapkan Partai Demokrasi Perjuangan (14 Kursi), Fraksi Golkar (7 Kursi), Fraksi Demokrat (7 kursi), Fraksi Amanat Nasional (6 kursi), Fraksi Keadilan Sejahtera (5 kursi), Fraksi PPP (4 kursi), sedangkan sesuai aturan untuk ditetapkan satu fraksi minimal 5 kursi anggota Partai-partai lainnya menggabungkan diri dalam Fraksi Reformasi merupakan gabungan (Partai Gerindra sebanyak 2 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa sebanyak 2 kursi, Partai Demokrasi Kebangsaan sebanyak 1 kursi dan Partai PKPI sebanyak 1 kursi, Partai Bulan Bintang sebanyak 1 kursi).

Meskipun baru saja menduduki kursi wakil rakyat, para anggota telah memulai pekerjaan dimana disela kegiatan rapat secara marathon untuk peningkatan kinerja dan sesuai mekanisme yang berlaku, namun anggota DPRD yang baru telah bersedia menerima dan menampung beberapa aspirasi yang masuk, diantara adalah para kuwu se Kabupaten Kuningan yang menyampaikan aspirasi permohonan realisasi tunjangan seperti yang telah diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia. Aspirasi lain dari Forum Tenaga Honorer Guru yang menyampaikan aspirasi harapan pengangkatan mereka serta mempertanyakan mengenai belum meratanya penyebaran guru di sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Kuningan.

Aspirasi-aspirasi lain serta kegiatan rutin anggota DPRD seperti yang tuangkan dalam UU 27 tahun 2009 merupakan agenda yang harus segera disikapi dan ditindaklanjuti para anggota DPRD ini pada gilirannya menuntut kesigapan para ponggawa pelaksanaan kegiatan wakil rakyat dari jajaran Sekretariat DPRD. Sehingga kesiapan pelaksanaan kegiatan serta kinerja DPRD dapat berjalan sesuai aturan, rencana, program dan berjalan lancar.(dan/deha)


Ketua DPRD Kuningan 2009-2014 Ditetapkan


 
Ketua DPRD Kuningan 2009-2014 Ditetapkan

KUNINGAN (SJB).-  KOMPOSISI pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan masa jabatan 2009 – 2014 telah ditetapkan pada Sidang Paripurna yang dipimpin ketua sementara, Rana suparman, S.Sos.  Penetapan komposisi tersebut berdasarkan Keputusan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan Nomor : 172 / KPTS.10 –  DPRD / 2009 Tentang Penetapan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan masa jabatan 2009 – 2014.

Berdasarkan ketentuan pasal 354 undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD bahwa pimpinan DPRD adalah terdiri dari satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua untuk DPRD Kabupaten / kota yang beranggotakan 45 sampai dengan 50 orang anggota. Proses penetapan jabatan Ketua DPRD adalah berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama, Wakil Ketua DPRD berasal dari perolehan kursi ke dua, ketiga dan keempat pada pemilihan umum tahun 2009.

Dengah demikian, lanjut dia, pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan telah menetapkan untuk jabatan Ketua dan Wakil Ketua berdasarkan perolehan  suara dan jumlah kursi terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya pada Pemilu Legialatif 2009. Urutan perolehan suara dan kursi dimaksud, terdiri dari PDI Perjuangan 14 kursi, Partai Golkar 7 kursi, Partai Demokrat 7 kursi dan Partai Amanat Nasional 6 kursi. Selain itu, DPRD telah menerima surat jawaban dari DPD dan DPC Partai Politik tentang usulan nama-nama calon pimpinan DPRD.

Pertama, H. Acep Purnama, SH, MH, sesuai surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kuningan Nomor 427.02 / DPC – KNG / IX / 2009 tanggal 16 september 2009 perihal pengajuan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan. Kemudian H.Yudi Budiana, SH berdasarkan surat dari DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan Nomor : 70 / DPD - II / GOLKAR / IX / 2009 tanggal 15 September 2009 perihal calon wakil ketua DPRD Kabupaten Kuningan masa jabatan 2009 – 2014. Kemudian, Drs. H. Toto Hartono mengacu kepada surat DPC Partai Demokrat Kabupaten Kuningan Nomor : 026 / DPC – PD / Kab – Kng / IX / 09 tanggal 14 September 2009 perihal pengajuan nama wakil ketua DPRD. Dan surat dari DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Kuningan  Nomor : PAN/10.18/B/K-S/002/IX/2009 tanggal 10 September 2009 perihal pengajuan nama wakil ketua DPRD adalah Drs. Toto Suharto, S.Farm Apt.

Pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan Tentang Penetapan jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD, memutuskan bahwa posisi Ketua adalah H. Acep Purnama, SH, MH dari PDI Perjuangan. Sedangkan Wakil Ketua, H.Yudi Budiana, SH dari Partai Golkar. Drs. H. Toto Hartono dari Partai Demokrat dan Drs. Toto Suharto, S.Farm Apt dari Partai Amanat Nasional. Dengan telah ditetapkannya pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan masa jabatan 2009 – 2014, DPRD Kabupaten Kuningan akan menyampaikan surat kepada Gubernur Jawa Barat melalui Bupati Kuningan untuk mendapat pengesahan. (deha)



Pengurus ILUNI SKADA 2009-2012 Terbentuk


 
Alumnus SMKN 2 Kuningan berpose di depan ruang kelas.

Pengurus ILUNI SKADA 2009-2012 Terbentuk

KUNINGAN (SJB).- SMK Negeri 2 Kuningan menjadi barometer pendidikan di Wilayah Kabupaten Kuningan. Sekolah yang dahulu bernama SMEA Negeri tersebut merupakan Sekolah Menengah Kejuruan yang telah lama berdiri dan meluluskan ribuan siswa serta memiliki beragram prestasi yang diraih, baik ditingkat daerah maupun nasional.

Kepada Seputar Jabar, Wakil Ketua Ikatan Alumni SMK Negeri 2 Kuningan (ILUNI SKADA), Lela Nurlaela, SE, MM. mengatakan, pembentukan ILUNI SKADA bertujuan sebagai wadah silaturahmi dan kepedulian alumnus bagi kemajuan SMK Negeri 2 Kuningan maupun daerah Kabupaten Kuningan dan Bangsa Indonesia umumnya. Disamping meningkatkan hubungan kekeluargaan dan kerjasama sesama alumnus, juga untuk meningkatkan rasa kepedulian terhadap almamater. “ILUNI SKADA dibentuk untuk pemberdayaan potensi sumber daya manusia alumni SMK Negeri 2 Kuningan untuk berkiprah dalam pembangunan Kabupaten Kuningan maupun Bangsa Indonesia,” ujarnya. Adapun Jumlah alumni yang hadir para acara reuni tahun ini sekitar 600 orang.

    Program kerja ILUNI SKADA periode 2009-2012, terdiri dari dari Program Jangka Pendek, diantaranya, pembuatan portal atau web site ILUNI SKADA, Data Base Almuni dan Pengokohan Organisasi. Kemudian Program Jangka Panjang, yaitu Reuni Akbar, Pembentukan Dana Abadi ILUNI SKADA Kuningan, Pembentukan Bidang Usaha Mandiri, Pembuatan Emergency Call Untuk ILUNI SKADA dan Pembentukan Pusat Informasi dan Komunikasi ILUNI SKADA.

    Selain itu, kata Lela, Program Kerja Divisi mencakup Organisasi atau Sekretariat, Sosial dan Comdev, Informatika Teknologi serta Wirausaha. Kemudian, Infocom dan Humas, Bendahara, Sekretaris, Koordinator Wilayah dan Forum Angkatan. Susunan pengurus ILUNI SKADA Periode 2009-2012 selengkapnya, Ketua, Anang Sutisna, SPd, Lela Nurlaela, SE, MM, Wawan Munawar Kholid, SE dan Eep Saefrudin, masing-masing Wakil Ketua. Posisi Sekretaris Umum dijabat Irna Rahmawati sedangkan Wakil Sekretaris 1 dan 2 yaitu Ana Elmariana dan Atin Supratin, SE. Untuk Bendahara diisi  oleh Aat Sriwati, SE yang dibantu Jenny Mustafa, SE dan Ade Setiana, SE sebagai Wakil Bendahara 1 dan 2. (deha)  

Aang, Granat Mitra Terdepan Pemkab


 
Ketua DPC Granat Kab. Kuningan ketika berhalal bil halal.  
Aang, Granat Mitra Terdepan Pemkab

                
KUNINGAN (SJB).- PENGURUS Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kabupaten Kuningan diharapkan dapat menjadi media efektif dalam rangka mewujudkan Kabupaten Kuningan yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Hal itu disampaikan Bupati Kuningan, H. Aang Hamid Suganda, S.Sos pada acara Halal Bil Halal DPC Granat Kabupaten Kuningan.

    Dikatakan, langkah kongkrit yang diambil oleh komponen pengurus dan DPC Granat dalam upaya melebarkan jejaring penanganan narkoba sangatlah tepat dan strategis. Karena didasari kenyataan yang dihadapi bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sudah merupakan permasalahan serius, baik  di tingkat Kabupaten, provinsi dan nasional. “Bahkan menjadi fokus utama  bagi negara-negara pada kawasan regional serta internasional,” katanya.

    Pada kesempatan itu Aang mengingatkan, upaya untuk menekan penyalahgunaan dan perdedaran gelap narkoba, harus diawali oleh komitmen dan tekad dari diri sendiri, lingkungan keluarga hingga kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selaras dengan visi Kabupaten Kuningan yaitu ‘Kuningan Lebih Sejahtera Berbasis Pertanian dan Pariwisata Yang Maju Dalam Lingkungan Lestari dan Agamis Tahun 2013’. Oleh karenanya, peran Granat merupakan salah satu elemen kemitraan yang menjadi prasyarat dalam mencapai keberhasilan pembangunan daerah dengan segala keunggulan keberhasilan maupun tantangannya.

    Upaya penanganan narkoba, kata Aang, tidak diorientasikan pada pencegahan semata, namun menuntut upaya penegakan hukum dan tindakan repesif sebagai bentuk stressing terhadap pihak-pihak tertentu untuk menutup kesempatan dan ruang bagi siapapun yang akan melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba. “Saya berpesan kepada seluruh pengurus Granat agar menjadi mitra terdepan Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam bidang pencegahan penyalahgunaan narkoba,” harapnya.

    Sementara itu, Ketua DPC Gramat Kabupaten Kuningan, Drs. H. Yosep Setiawan, MSi didampingi Wakil Sekretaris, Samsudin, SPd, kepada Seputar Jabar mengatakan, sekarang ini Indonesia bukan lagi sebagai negara pemakai narkoba tetapi sudah dikenal sebagai negara produsen. Produk narkoba dari Indonesia dieskpor ke mancanegara. “Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sudah tidak mengenal batas wilayah, status sosial, usia, mulai dari pelajar, mahasiswa, PNS maupun anggota Polri dan TNI tidak tertutup kemungkinan dapat menjadi korban dari barang haram tersebut,” terangnya.

    Langkah yang harus dilakukan oleh pengurus Granat, lanjut dia, pertama, dalam melaksanakan tugas harus bersikap simpatik, taat pada peraturan perundang-undangan dan selalu berkoordinasi dengan aparat berwenang. Kedua, ajak dan raih tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda untuk bekerjasama memberantas penyalahgunaan narkoba secara sistematis dan realistis. “Dan yang lebih penting lagi mari kita jadikan narkoba sebagai musuh bersama,” ajaknya. (deha)


Tidak Terganggu Alunan Musik


 
Seorang buruh tani membajak sawah, kendati di sebelahnya terdengar dentuman musik dan lengkingan suara penyanyi dari sebuah rumah makan..

Tidak Terganggu Alunan Musik

KUNINGAN (SJB).- HINGAR bingar dan dentuman musik serta lengkingan suara penyanyi yang terdengar dari Rumah Makan Lembah Ciremai, rupanya tidak membuat para petani yang tidak jauh dari rumah makan tersebut tidak merasa terganggu. Kendati jarak antara rumah makan dan pematang sawah hanya sekira 2 meter, namun para petani seolah-olah tidak mau tahu dengan apa yang dilakukan orang di rumah makan yang cukup bergengsi tersebut.

    Adalah Darja (48) warga Rt. 9 Rw. 3 Desa Ragawacana Kecamatan Kramatmulya, pria setengah baya yang telah dikaruniai 2 orang putra dan 2 putri, ketika diemui Seputar Jabar menerangkan, bahwa dirinya sudah puluhan tahun menjadi buruh tani yang bertugas ngawuluku (Membajak, red) sawah dengan menggunakan kerbau miliknya. Dia menerima upah 70 ribu rupiah per hari sudah termasuk makan dan rokok. “Lumayan untuk biaya makan dan biaya sekolah anak-anak,” ujarnya singkatnya.

    Dalam kurun waktu satu tahun, Darja menerima order untuk ngawuluku sebanyak tiga kali, sesuai jadwal tanam dan panen. Ditanya apakah merasa terganggu dengan suara bising yang berasal dari rumah makan, dia hanya terseyum sambil menggelengkan kepalanya pertanda tidak. “Mamang mah sudah terbiasa mendengar suara musik dan orang bernyanyi pada saat bekerja membajak sawah, itung-itung hiburan,” ungkapnya.
  
Sementara itu, pengguna lahan sawah, Sumedi (68) warga Desa Cibentang mengutarakan, sawah seluas 50 bata merupakan sawah bengkok Desa Cibentang yang dikontrak dengan biaya 45 ribu rupiah per tahunannya. Lahan tersebut tidak hanya ditanami padi saja akan tetapi tumpangsari dengan tanaman palawija dan sayuran. “Harga hasil pertanian di Kabupaten Kuningan saat ini sedang turun karena para petani menanam dan memetik panen secara serempak, sehingga hasil yang melimpah namun tidak seimbang dengan permintaan dan penjualan di pasar,” terangnya.

    Ditanya apakah setuju jika Pemkab Kuningan mendirikan pasar khusus sayuran dan buah-buahan, serta merta Sumedi menyatakan setuju. Oleh karenanya, dia mengusulkan kepada Pemkab Kuningan melalui dinas terkait agar segera dibangun pasar khusus sayuran dan buah-buahan. Menurutnya, keberadaan pasar khusus sayuran dan buah-buahan akan menjaga harga jual tetap stabil dan tidak lagi dipermainkan oleh ijon atau tengkulak. Dijelaskan, para petani di Kabupaten Kuningan masih tergantung kepada harga yang diterapkan tengkulak. “Dengan adanya pasar khusus sayuran dan buah-buahan diharapkan kesejahteraan petani dapat meningkat,” pungkasnya. (deha)      


Granat Terdepan Pemkab




Ketua DPC Granat Kab. Kuningan ketika berhalal bil halal.  

Aang, Granat Mitra Terdepan Pemkab


KUNINGAN (SJB).- PENGURUS Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kabupaten Kuningan diharapkan dapat menjadi media efektif dalam rangka mewujudkan Kabupaten Kuningan yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Hal itu disampaikan Bupati Kuningan, H. Aang Hamid Suganda, S.Sos pada acara Halal Bil Halal DPC Granat Kabupaten Kuningan.

Dikatakan, langkah kongkrit yang diambil oleh komponen pengurus dan DPC Granat dalam upaya melebarkan jejaring penanganan narkoba sangatlah tepat dan strategis. Karena didasari kenyataan yang dihadapi bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sudah merupakan permasalahan serius, baik  di tingkat Kabupaten, provinsi dan nasional. “Bahkan menjadi fokus utama  bagi negara-negara pada kawasan regional serta internasional,” katanya.   

Pada kesempatan itu Aang mengingatkan, upaya untuk menekan penyalahgunaan dan perdedaran gelap narkoba, harus diawali oleh komitmen dan tekad dari diri sendiri, lingkungan keluarga hingga kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selaras dengan visi Kabupaten Kuningan yaitu ‘Kuningan Lebih Sejahtera Berbasis Pertanian dan Pariwisata Yang Maju Dalam Lingkungan Lestari dan Agamis Tahun 2013’.

Oleh karenanya, peran Granat merupakan salah satu elemen kemitraan yang menjadi prasyarat dalam mencapai keberhasilan pembangunan daerah dengan segala keunggulan keberhasilan maupun tantangannya.   Upaya penanganan narkoba, kata Aang, tidak diorientasikan pada pencegahan semata, namun menuntut upaya penegakan hukum dan tindakan repesif sebagai bentuk stressing terhadap pihak-pihak tertentu untuk menutup kesempatan dan ruang bagi siapapun yang akan melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba. “Saya berpesan kepada seluruh pengurus Granat agar menjadi mitra terdepan Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam bidang pencegahan penyalahgunaan narkoba,” harapnya.

Sementara itu, Ketua DPC Gramat Kabupaten Kuningan, Drs. H. Yosep Setiawan, MSi didampingi Wakil Sekretaris, Samsudin, SPd, kepada Seputar Jabar mengatakan, sekarang ini Indonesia bukan lagi sebagai negara pemakai narkoba tetapi sudah dikenal sebagai negara produsen. Produk narkoba dari Indonesia dieskpor ke mancanegara. “Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sudah tidak mengenal batas wilayah, status sosial, usia, mulai dari pelajar, mahasiswa, PNS maupun anggota Polri dan TNI tidak tertutup kemungkinan dapat menjadi korban dari barang haram tersebut,” terangnya.

Langkah yang harus dilakukan oleh pengurus Granat, lanjut dia, pertama, dalam melaksanakan tugas harus bersikap simpatik, taat pada peraturan perundang-undangan dan selalu berkoordinasi dengan aparat berwenang. Kedua, ajak dan raih tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda untuk bekerjasama memberantas penyalahgunaan narkoba secara sistematis dan realistis. “Dan yang lebih penting lagi mari kita jadikan narkoba sebagai musuh bersama,” ajaknya. (deha)

Masa Tugas PPK dan PPS Berakhir


 
Ketua KPU Kuningan secara simbolis menyerahkan SK Pemberhentian Anggota PPK dan PPS 
Kab. Kuningan yang diwakili Drs Toto Suparto

Masa Tugas PPK dan PPS Berakhir


KUNINGAN (SJB).-  TIDAK mungkin ada presiden maupun anggota legislatif tanpa adanya kerja keras para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPRD Kabupaten Kuningan serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Hal itu disampaikan perwakilan PPK, Drs Toto Suparto kerika dilangsungkannya Peresmian dan Pembubaran Anggota PPK dan PPS oleh Komisi Pemilihan Umum Kab. Kuningan, bertempat di RM Lembah Ciremai, belum lama ini.

    Dijelaskan Toto, PPK dan PPS merupakan pejuang Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kinerja PPK dan PPS di Kab. Kuningan telah menghasilkan sebuah proses demokratisasi yang baik serta bertanggungjawab sesuai amanat undang-undang dan peraturan yang mengatur jalannya pemilu. “Pada kesempatan ini saya merasa sedih karena hari ini bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila tapi diantara rekan-rekan anggota PPK dan PPS yang kebetulan PNS tidak memakai baju Korpri yang berarti tidak mengikuti upacara Hapsak,” tandasnya.

    Kendati demikian, lanjutnya, dirinya merasa bangga dengan kinerja PPK dan PPS di Kab. Kuningan karena proses pemilu berjalan sesuai dengan harapan, sukses tanpa ekses. Dan kepada KPU Kab. Kuningan, Toto berharap agar bisa memberikan supart kepada mantan PPK dan PPS yang kebetulan berstatus PNS dengan cara  menerbitkan rekomendeasi kepada Pemkab Kuningan untuk kepentingan promosi jabatan maupun kenaikan pangkat.

    Sementara itu, Ketua KPU Kab. Kuningan, Endun Abdul Haq, MPd, kepada Seputar Jabar  menjelaskan, pemberhentian ke 160 orang anggota PPK dan 1.128 anggota PPS sesuai dengan masa kerja yang telah ditetapkan. “Pemberhentian anggota PPK dan PPS berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 28/KEP/KPU-KNG/IX./2009,” jelasnya. Seraya menambahkan, kinerja PPK dan PPS mengacu kepada tupoksi dalam menjalankan proses demokrasi pada Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPRD Kabupaten Kuningan serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

    “Saya mengucapkan terimakasih atas upaya dan kerja keras para anggota PPK dan PPS sehingga proses demokratisasi di Kabupaten Kuningan pada Pemilu 2009 dapat berjalan sesaui dengan harapan,” katanya. Disamping itu, dia menyampaikan terimakasih kepada Muspida Kab. Kuningan, khususnya jajaran Polres Kuningan yang telah banyak membantu pengamanan pada Pemilu 209. Ditanya langkah selanjutnya, Endun mengatakan, saat ini KPU akan menggelar evaluasi dan pelaporan Pemilu 2009 dan proyeksi Pemilu 2014. (deha)


PN Kuningan Luncurkan Web Site


 
PN Kuningan Luncurkan Web Site

KUNINGAN (SJB). REFORMASI birokrasi yang dimulai dari lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi negara diikuti pula oleh lembaga-lembaga dibawahnya yang berada di daerah. Tak terkecuali reformasi institusi Mahkamah Agung RI selaku institusi perangkat hukum negeri ini pun dilaksanakan oleh lembaga-lembaga peradilan seperti halnya Pengadilan Negeri Kuningan. Salah satu wujud perubahan paradigma tersebut, dalam rangka meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat Kabupaten Kuningan, Pengadilan Negeri Kuningan telah meluncurkan website www.pn-kuningan.go.id yang diharapkan menjadi sarana informasi dan komunikasi antara Pengadilan Negeri Kuningan dengan masyarakat.

Ketua PN Kuningan melalui hakim R. Zaenal Arief, SH. menjelaskan, dengan adanya WEBSITE tersebut diharapkan selain memudahkan masyarakat dalam mengakses Pengadilan juga merupakan wujud tranparansi segala kegiatan Pengadilan dalam memberikan pelayanan hukum terhadap masyarakat. “Dengan adanya WEBSITE tersebut segala informasi berkaitan dengan proses peradilan dengan cepat dapat diperoleh oleh masyarakat, tupoksi, struktur organisasi, fasilitas layanan, biaya perkara, prosedur beracara bahkan sampai putusan Pengadilan juga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat,” ujarnya kepada Seputar Jabar.

Selanjutnya masyarakat dapat menggunakan WEBSITE ini untuk menanyakan perjalanan perkara mereka sudah sejauh mana penanganannya, konsultasi masalah hukum bahkan juga pengaduan terhadap perilaku pejabat dan Karyawan pengadilan yang merugikan masyarakat sebagai bahan masukan bagi Pimpinan Pengadilan Negeri Kuningan dalam melakukan pembinaan terhadap para pejabat dan karyawan Pengadilan Negeri Kuningan.

Menurut Zaenal, seperti dikutip di www.pn-kuningan.go.id, keberadaan WEBSITE ini juga merupakan konsekwensi logis terhadap adanya SK Ketua Mahkamah Agung RI NO.144/KMA /SK/VIII/2007 Tahun 2007 Tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan yang mengatur mengenai standar pelayanan dan pendokumentasian, informasi yang harus diumumkan Pengadilan, Tata cara pengumuman informasi, informasi yang dapat diakses publik, tata cara memperoleh informasi, keberatan dan pemanfaatan informasi.

Melalui peluncuran WEBSITE Pengadilan Negeri Kuningan ini, lanjut dia, dengan harapan agar citra Pengadilan di masyarakat yang baik akan mendekati kenyataan, dan pada gilirannya Pengadilan Negeri akan semakin dipercaya masyarakat sebagai benteng keadilan. Pengadilan harus menjadi pelopor perubahan untuk menjadi lebih baik dari instansi penegak hukum lainnya.

Ketua PN Kuningan mengharapkan kepada warga Pengadilan Negeri Kuningan agar kebaradaan WEBSITE Pengadilan Negeri Kuningan ini tidak sekedar sebagai program yang harus ada, tetapi harus dimanfaatkan untuk menunjang peningkatan kinerja dan kemudahan menjalankan tugas pelayanan masyarakat dibidang hukum, demikian juga agar masyarakat juga dapat memanfaatkan WEBSITE Pengadilan Negeri Kuningan sebagai sarana mendapatkan informasi yang sangat berguna terhadap penegakan hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kuningan, yang pada gilirannya juga meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat Kuningan.(dan/deha)


Anggota DPRD Mulai Bertugas


 
Anggota DPRD Mulai Bertugas

KUNINGAN (SJB). PASCA pesta demokrasi, sebanyak 50 calon anggota legislatif kini resmi sudah berstatus wakil rakyat masyarakat Kuningan dan mulai bertugas di gedung rakyat di Ancaran. Untuk peningkatan peran dan tanggungjawab lembaga wakil rakyat ini, anggota DPRD dalam melaksanakan tugasnya mengikuti pula aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini tertuang dalam sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun  1945,  Undang-Undang  Nomor  27  Tahun  2009 tentang  MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagai pengganti UU no. 23 Tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.

“Dalam setiap organisasi memiliki aturan kerja dan sistem kerja yang harus ditaati dan dilaksanakan serta dikuti oleh seluruh anggota, demikian halnya di lembaga legislatif, para anggota legislatif seusai pelantikan, mengikuti pembinaan untuk mengoptimalkan tugas fungsi dan kinerja DPRD”, demikian disampaikan Kabag.Humas & Protokol DPRD melalui Kasubbag Humas, Yunus Suparman, S.Sos di ruang kerjanya.

Kasubbag Humas menjelaskan, langkah-langkah ini dimulai dengan menetapkan fraksi-fraksi yang akan menempati ruang kerja yang ada di gedung wakil rakyat. Rapat paripurna penetapan fraksi-fraksi dipimpin oleh jajaran pimpinan DPRD sementara, dimana Rana Suparman, S.Sos (PDI-P) sebagai Ketua Sementara, didampingi Ir. Abriyanto, M.Si (Partai Golkar), serta Drs. Toto Suhartono, S.Farm (PAN) masing-masing sebagai Wakil Ketua.

Hasil rapat paripurna tersebut menetapkan Partai Demokrasi Perjuangan (14 Kursi), Fraksi Golkar (7 Kursi), Fraksi Demokrat (7 kursi), Fraksi Amanat Nasional (6 kursi), Fraksi Keadilan Sejahtera (5 kursi), Fraksi PPP (4 kursi), sedangkan sesuai aturan untuk ditetapkan satu fraksi minimal 5 kursi anggota Partai-partai lainnya menggabungkan diri dalam Fraksi Reformasi merupakan gabungan (Partai Gerindra sebanyak 2 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa sebanyak 2 kursi, Partai Demokrasi Kebangsaan sebanyak 1 kursi dan Partai PKPI sebanyak 1 kursi, Partai Bulan Bintang sebanyak 1 kursi).

Meskipun baru saja menduduki kursi wakil rakyat, para anggota telah memulai pekerjaan dimana disela kegiatan rapat secara marathon untuk peningkatan kinerja dan sesuai mekanisme yang berlaku, namun anggota DPRD yang baru telah bersedia menerima dan menampung beberapa aspirasi yang masuk, diantara adalah para kuwu se Kabupaten Kuningan yang menyampaikan aspirasi permohonan realisasi tunjangan seperti yang telah diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia. Aspirasi lain dari Forum Tenaga Honorer Guru yang menyampaikan aspirasi harapan pengangkatan mereka serta mempertanyakan mengenai belum meratanya penyebaran guru di sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Kuningan.

Aspirasi-aspirasi lain serta kegiatan rutin anggota DPRD seperti yang tuangkan dalam UU 27 tahun 2009 merupakan agenda yang harus segera disikapi dan ditindaklanjuti para anggota DPRD ini pada gilirannya menuntut kesigapan para ponggawa pelaksanaan kegiatan wakil rakyat dari jajaran Sekretariat DPRD. Sehingga kesiapan pelaksanaan kegiatan serta kinerja DPRD dapat berjalan sesuai aturan, rencana, program dan berjalan lancar.(dan/deha)


Ketua DPRD Kuningan 2009-2014 Ditetapkan


 
Ketua DPRD Kuningan 2009-2014 Ditetapkan

KUNINGAN (SJB).-  KOMPOSISI pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan masa jabatan 2009 – 2014 telah ditetapkan pada Sidang Paripurna yang dipimpin ketua sementara, Rana suparman, S.Sos.  Penetapan komposisi tersebut berdasarkan Keputusan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan Nomor : 172 / KPTS.10 –  DPRD / 2009 Tentang Penetapan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan masa jabatan 2009 – 2014.

Berdasarkan ketentuan pasal 354 undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD bahwa pimpinan DPRD adalah terdiri dari satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua untuk DPRD Kabupaten / kota yang beranggotakan 45 sampai dengan 50 orang anggota. Proses penetapan jabatan Ketua DPRD adalah berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama, Wakil Ketua DPRD berasal dari perolehan kursi ke dua, ketiga dan keempat pada pemilihan umum tahun 2009.

Dengah demikian, lanjut dia, pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan telah menetapkan untuk jabatan Ketua dan Wakil Ketua berdasarkan perolehan  suara dan jumlah kursi terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya pada Pemilu Legialatif 2009. Urutan perolehan suara dan kursi dimaksud, terdiri dari PDI Perjuangan 14 kursi, Partai Golkar 7 kursi, Partai Demokrat 7 kursi dan Partai Amanat Nasional 6 kursi. Selain itu, DPRD telah menerima surat jawaban dari DPD dan DPC Partai Politik tentang usulan nama-nama calon pimpinan DPRD.

Pertama, H. Acep Purnama, SH, MH, sesuai surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kuningan Nomor 427.02 / DPC – KNG / IX / 2009 tanggal 16 september 2009 perihal pengajuan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan. Kemudian H.Yudi Budiana, SH berdasarkan surat dari DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan Nomor : 70 / DPD - II / GOLKAR / IX / 2009 tanggal 15 September 2009 perihal calon wakil ketua DPRD Kabupaten Kuningan masa jabatan 2009 – 2014. Kemudian, Drs. H. Toto Hartono mengacu kepada surat DPC Partai Demokrat Kabupaten Kuningan Nomor : 026 / DPC – PD / Kab – Kng / IX / 09 tanggal 14 September 2009 perihal pengajuan nama wakil ketua DPRD. Dan surat dari DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Kuningan  Nomor : PAN/10.18/B/K-S/002/IX/2009 tanggal 10 September 2009 perihal pengajuan nama wakil ketua DPRD adalah Drs. Toto Suharto, S.Farm Apt.

Pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan Tentang Penetapan jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD, memutuskan bahwa posisi Ketua adalah H. Acep Purnama, SH, MH dari PDI Perjuangan. Sedangkan Wakil Ketua, H.Yudi Budiana, SH dari Partai Golkar. Drs. H. Toto Hartono dari Partai Demokrat dan Drs. Toto Suharto, S.Farm Apt dari Partai Amanat Nasional. Dengan telah ditetapkannya pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan masa jabatan 2009 – 2014, DPRD Kabupaten Kuningan akan menyampaikan surat kepada Gubernur Jawa Barat melalui Bupati Kuningan untuk mendapat pengesahan. (deha)


Pengurus ILUNI SKADA 2009-2012 Terbentuk



Alumnus SMKN 2 Kuningan berpose di depan ruang kelas.

Pengurus ILUNI SKADA 2009-2012 Terbentuk

KUNINGAN (SJB).- SMK Negeri 2 Kuningan menjadi barometer pendidikan di Wilayah Kabupaten Kuningan. Sekolah yang dahulu bernama SMEA Negeri tersebut merupakan Sekolah Menengah Kejuruan yang telah lama berdiri dan meluluskan ribuan siswa serta memiliki beragram prestasi yang diraih, baik ditingkat daerah maupun nasional.

Kepada Seputar Jabar, Wakil Ketua Ikatan Alumni SMK Negeri 2 Kuningan (ILUNI SKADA), Lela Nurlaela, SE, MM. mengatakan, pembentukan ILUNI SKADA bertujuan sebagai wadah silaturahmi dan kepedulian alumnus bagi kemajuan SMK Negeri 2 Kuningan maupun daerah Kabupaten Kuningan dan Bangsa Indonesia umumnya. Disamping meningkatkan hubungan kekeluargaan dan kerjasama sesama alumnus, juga untuk meningkatkan rasa kepedulian terhadap almamater. “ILUNI SKADA dibentuk untuk pemberdayaan potensi sumber daya manusia alumni SMK Negeri 2 Kuningan untuk berkiprah dalam pembangunan Kabupaten Kuningan maupun Bangsa Indonesia,” ujarnya. Adapun Jumlah alumni yang hadir para acara reuni tahun ini sekitar 600 orang.

    Program kerja ILUNI SKADA periode 2009-2012, terdiri dari dari Program Jangka Pendek, diantaranya, pembuatan portal atau web site ILUNI SKADA, Data Base Almuni dan Pengokohan Organisasi. Kemudian Program Jangka Panjang, yaitu Reuni Akbar, Pembentukan Dana Abadi ILUNI SKADA Kuningan, Pembentukan Bidang Usaha Mandiri, Pembuatan Emergency Call Untuk ILUNI SKADA dan Pembentukan Pusat Informasi dan Komunikasi ILUNI SKADA.

    Selain itu, kata Lela, Program Kerja Divisi mencakup Organisasi atau Sekretariat, Sosial dan Comdev, Informatika Teknologi serta Wirausaha. Kemudian, Infocom dan Humas, Bendahara, Sekretaris, Koordinator Wilayah dan Forum Angkatan. Susunan pengurus ILUNI SKADA Periode 2009-2012 selengkapnya, Ketua, Anang Sutisna, SPd, Lela Nurlaela, SE, MM, Wawan Munawar Kholid, SE dan Eep Saefrudin, masing-masing Wakil Ketua. Posisi Sekretaris Umum dijabat Irna Rahmawati sedangkan Wakil Sekretaris 1 dan 2 yaitu Ana Elmariana dan Atin Supratin, SE. Untuk Bendahara diisi  oleh Aat Sriwati, SE yang dibantu Jenny Mustafa, SE dan Ade Setiana, SE sebagai Wakil Bendahara 1 dan 2. (deha)