Sebagian pegawai / buruh Bimantika Garmen mendengarkan penjelasan dari pejabat Nakertransos |
KUNINGAN (SJB).- PENGUSAHA Bimantika Garmen Kabupaten Kuningan terancam dipidanakan. Pasalnya, pengusaha tersebut diduga telah melanggar surat kesepakatan pembayaran gaji kepada eks pegawai atau buruh yang dimediasi Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Nakertransos) Kabupaten Kuningan. Bahkan, persoalan itu bisa dituntut hingga ke Pengadilan Tinggi di Bandung.