Jumat, 11 Mei 2007

Bupati Kuningan,” Anak Adalah Amanah”

KUNINGAN (SJB).- Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda mengatakan, anak adalah amanah Allah yang Maha Esa yang harus dilindungi hak azasinya sebagai manusia, perlindungan terhadap anak sudah selayaknya menjadi kewajiban orang tua yang paling dekat dengan anak, untuk mengayomi, membimbing dan mendidiki dengan tulus mengingat anak sebagai potensi dan penerus bangsa yang harus tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan.usia perkembangan anak, baik fisik, mental maupun sosial.

Hal disampaikan ketika membuka acara Sosialisasi Undang-undang No. 23 Tahun 2002 dan No. 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pencegahan Traficking Perempuan dan Anak, belum lama ini digelar oleh Bagian Pemberdayaan Perempuan Setda Kuningan., bertempat di Wisma Permata Kabupaten Kuningan. Tampak hadir Asda II Drs. H. Yuyun Nasrudin, M.Pd, para Kepala SKPD, Kepala Desa dan Kelurahan se Kabupaten Kuningan, Ketua Majelis Ta”alim Mesjid, Tim Penggerak PKK serta undangan lainnya.

Lebih lanjut dikatakan, untuk melindungi hak-hak anak telah ditetapkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang dimaksudkan untuk menjaga dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak untuk dapat secara optimal tumbuh dan berkembang agar terhindar dari perlakuan diskriminasi dan kekerasan.

Materi yang disampaikan antara lain, kebijakan Pemda Kuningan tentang program perlindungan anak oleh BAPEDA, kemudian Perlindungan Anak dan Remaja oleh Kadis Nakertransos, lalu Perlidungan anak melalui Akte Kelahiran oleh Kadis BKKCS serta penjelasan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat daerah Propinsi Jawa Barat.

Kepala Bagian Pemberdayaan Perempuan Setda Kuningan. Dra. Hj. Susilowati, M.M, kepada SJB mengungkapkan, sosialisasi Undang-undang No. 23 Tahun 2002 dan Undang-undang No. 23 Tahun 2004 dilaksanakan secara intensif setiap tahunnya, sejak tahun 2004. Seraya menambahkan, program sosialisasi dimaksud dilakukan bertahap, angkatan pertama biasanya dilaksanakan pada Bulan Mei sedangkan angkatan kedua pada Bulan Juli masing-masing 100 orang setiap angkatannya serta angkatan ketiga untuk organisasi yang ada di Kabupaten Kuningan.

“Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman UU No. 23 Tahun 2002 dan UU No. 23 Tahun 2004 kepada para Kepala Desa dan Kelurahan karena mereka ( Kades, Red) lebih sering berhadapan secara langsung dengan masyarakat serta untuk mengantisipasi  traficking perempuan dan anak yang kebanyakan korbannya dari masyarakat yang ada di pedesaan”, tandasnya. Seraya menambahkan, kegiatan sosialisasi tidak hanya dalam bentuk acara seremonial saja, tapi Bagian Pemberdayaan Perempuan Setda Kuningan, sering memberikan materi sosialisasi Undang-undang ini di berbagai kesempatan, seperti acara yang diselenggarakan oleh organisasi maupun perkumpulan.

Tentang minimnya laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya kekerasan terhadap anak maupun kekerasan dalam rumah tangga, Susilowati, yang akrab dipanggil Susi, mengungkapkan justru sosialisasi Undang-undang bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat atau perorangan yang bersedia memberikan laporan tentang adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak maupun Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), maka pelapor atau saksi akan dilindungi sesuai dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 maupun Undang-undang No. 23 Tahun 2004.
”Penanganan kasus kekerasan terhadap anak maupun KDRT akan diproses sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku oleh RPK Polres Kuningan, tegasnya. ( dadang hendrayudha)