Sabtu, 17 Desember 2011

Pembangunan Pasar Ciputat Harus Dihentikan

KUNINGAN (SJB).- WAKIL Ketua DPRD Kuningan, Yudi Budiana, menegaskan, pembangunan Pasar Ciputat Kecamatan Ciawigebang harus dihentikan karena Peraturan Desa (Perdes) Ciputat  belum jelas dan jikapun dipaksakan maka akan cacat hukum karena melanggar aturan.

Demikian disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat Komisi B dengan Desperindag, Koperasi dan UKM (UPTD Pasar), Camat Ciawigebang, pedagang K5 serta Kades Ciputat, terkait aspirasi para pedagang K5 Pasar Ciputat, bertempat di ruang Banmus DPRD Kuningan.
Apalagi dilihat dari harga sewa sebesar Rp. 4 juta untuk ukuran tertentu, Yudi menilai apakah speknya sudah sesuai atau tidak berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang direkomendasikan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuningan. “Oleh karena itu kami meminta pembangunan Pasar Ciputat senilai Rp. 1 miliar agar segera dihentikan, sebelum ada ketetapan perdesnya,” katanya.
Menurutnya, Pemerintah Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, harus menempuh prosedur hukum sesuai perdes yang disepakati BPD. “Pemkab Kuningan harus melindungi pedagang di Pasar Ciputat dan keberadaan pasar harus benar-benar dikelola termasuk MoU kontrak kios ataupun los secara jelas dan transparan,” harapnya.
Usai rapat dengar pendapat, beberapa pedagang nampak ceria setelah mendengarkan penjelasan Wakil Ketua DPRD Kuningan. Bahkan ketika mereka keluar ruangan, diantaranya ada yang meneteskan air mata, pertanda gembira bercampur terharu. "Kami mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kuningan, khususnya Bapak Yudi Budiana, yang telah memahami perasaan rakyat pedagang," tutur perwakilan pedagang. (deha)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar