Rabu, 21 Mei 2008

Kuningan Tertibkan PKL



KUNINGAN (SJB).- SUASANA di depan pertokoan Siliwangi hari itu sangat berbeda sekali. Betapa tidak, ruas jalan yang biasanya macet karena arus lalu lintas terganggu oleh lalang pejalan kaki dari masyarakat yang hendak berbelanja, kini pemandangan tersebut nampak lain. Tidak lagi terdengar hiruk pikuk para Pedagang Kali Lima (PKL) di atas trotoar di sepanjang jalan Siliwangi. Disamping itu, sejauh mata memandang, kiri kanan jalan terlihat bersih dari sampah atau limbah dari PKL yang menjual makanan.

    Kemanakah para PKL tersebut ?. “Mereka sengaja dipindahkan ke kios-kios yang sudah disediakan di Langlangbuana,,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Kuningan,  Indra Purwantoro, S.Ap, kepada Seputar Jabar di runag kerjanya, belum lama ini. Dijelaskan, upaya penertiban para PKL sesuai dengan Perda Kabupaten Kuningan Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Bab V Pasal 10 Huruf C, yang berbunyi ’Setiap orang atau warga dilarang melakukan usaha pada tempat-tempat yang bukan peruntukan usaha di trotoar, diatas sungai, saluran drainase atau limbah, jalur hijau, taman, badan jalan, lapangan baik sementara ataupun tetap kecuali tempat-tempat yang ditentukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.’ 

    Tentang adanya ketakutan para PKL yang akan kehilangan pelanggan atau pembeli, menurutnya hanyalah alasan klise dan sengaja dibuat-buat agar tidak dipindahkan ke tempat lain. Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya melakukan koordinasi secara intensif dengan Dinas / Instansi lainnya, seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Koperasi & UKM c/q UPTD Pasar dan Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan (DLHK) Kab. Kuningan. Misalnya saja, rute angkot yang selama ini melewati jalan siliwangi depan pertokoan, akan diusulkan untuk dibelokkan ke jalan Langlangbuana. Kemudian untuk menghindari terjadinya kemacetan, kendaraan dari arah Langlangbuana ke Pasar Kepuh dijadikan jalur satu arah dengan dilengkapi rambu lalu lintas.

    Salah seorang tokoh pemuda Kab. Kuningan, Yudhi Setiandhi Rukmana, A,Md, ketika diminta komentarnya mengungkapkan, dirinya sangat menyetujui pemindahan para PKL tersebut, namun relokasi PKL jangan hanya seumur jagung, apalagi pemindahan dimaksud hanyalah untuk memenuhi kriteria penilaian Adipura yang dinilainya sarat dengan nuansa politis. “Penertiban PKL jangan bersifat semu tapi harus betul-betul mencerminkan keinginan yang kuat agar Kabupaten Kuningan memang ASRI sesuai dengan motonya,” tandasnya. (deha)