Selasa, 20 Oktober 2009

Inspektorat Bisa Usulkan Pemecatan Pegawai


Drs. H. Maman Suparman, MM
Inspektorat Bisa Usulkan Pemecatan Pegawai

KUNINGAN (SJB).- PERUBAHAN nama semula dari Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) menjadi Inspektorat diharapkan ekan mendukung tupoksi pengawasan menjadi lebih luas. Demikian dijelaskan Kepala Inspektorat Kabupaten Kuningan, Drs. H. Maman Suparman, MM kepada Seputar Jabar di ruang kerjanya belum lama ini.

Dikatakan, sesuai dengan PP No. 41 Tahun 2007 Organisasi Perangkat Daerah atau OPD dijalankan oleh Peraturan Daerah (perda). Adapun pembentukan nama dari pusat. “Perubahan nama Bawasda menjadi Inspektorat ditujukan agar tugas pengawasn menjadi lebih luas,” katanya. Semangat otonomi daerah mendukung tupoksi pengawasan oleh Inspektorat Kab. Kuningan dengan adanya koordinasi dengan lembaga lainnya, seperti BKKP dan BPK Provinai dalam mejalankan fungsi pengawasan.

Sesuai dengan Peraturan Bupati atau Perbup Nomor 48 Tahun 2008, Inspektorat Kab. Kuningan, kata dia, mengawasi dan melakukan audit terhadap seluruh program kerja OPD secara berkala. Bukan hanya itu, lembaga ini juga diberikan kewenangan untuk melakukan pengusutan serta  memberikan saran dan menindaklanjuti segala bentuk temuan untuk kemudian dilaporkan kepada pimpinan.

Inspektorat Kab. Kuningan juga melakukan pengawasan secara dini dengan mengikuti rapat perencanaan kerja setiap OPD. Program tersebut bertujuan agar fungsi pengawasan lebih efektif dan efesien sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bukan hanya itu, lanjut Maman, metoda dimaksud bisa memberikan dampak positip kepada pembangunan. “Apakah setiap OPD betul-betul menjalankan program kerjanya atau tidak, semua itu akan dibuat laporan secara terinci untuik kemudian disampaikan kepada pimpinan,” ujarnya.

Terhadap adanya kasus dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang dapat merugikan negara, Inpektorat Kab. Kuningan tak segan-segan mengeluarkan usulan maupun surat rekomendasi kepada Bupati Kuningan melalui Badan Kepegawaian Daerah dalam menentukan kebijakan yang akan diambil. “Bilamana ditemukan adanya tindak pidana, maka kami memberikan usulan agar oknum tersebut dipecat sebagai PNS,” pungkasnya. (deha)

Senin, 19 Oktober 2009

GOW Kuningan Tingkatkan Koordinasi


Dra. Hj. Rini Sardjono

GOW Kuningan Tingkatkan Koordinasi

KUNINGAN (SJB).-  BERKAT gagasan dan pemikiran Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Kuningan, Dra. Hj. Rini Sardjono, maka pada tahun 2002 di Wilayah Cirebon telah terbentuk koordinator GOW. Pembentukan lembaga tersebut bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antar GOW dalam mengimplementasikan tupoksi organisasi.

Demikian disampaikan Koordinator GOW Wilayah Cirebon, Hj. Suyatno, dihadapan para Pembina GOW se Wilayah Cirebon, pada acara halal bil halal bertempat di Pendopo Pemkab Kuningan. Menurutnya, apa yang telah digagas Ketua GOW Kab. Kuningan merupakan suatu pemikiran progresif dalam upaya meningkatkan kinerja para pengurus GOW di Wilayah Cirebon melalui transformasi informasi kegiatan dan pelaksanaan program kerja. “Saya atas nama para ketua GOW di Wilayah Cirebon mengucapkan banyak terima kasih atas ide dan pemikiran ibu Rini Sardjono,” terangnya.

Dijelaskan, pembentukan lembaga ini bertujuan untuk sharing informasi, kegiatan dan upaya meningkatkankan peran serta GOW terhadap kepentingan masyarakat. Lembaga ini, lanjut dia, melaksanakan rapat setiap tiga bulan sekali, untuk mengevaluasi  langkah-langkah dan upaya yang telah dilakukan para pengurus GOW di setiap Kabupaten dan kota di Wilayah Cirebon.

Sementara itu, Ketua GOW Kab. Kuningan, Dra. Hj. Rini Sardjono, kepada Seputar Jabar menerangkan bahwa usulan dibentuknya lembaga koordinasi antara GOW di Wilayah Cirebon semata-mata untuk meningkatkan eksistensi organisasi. “Dengan adanya koordinator GOW diharapkan akan memudahkan koordinasi para pengurus dan Pembina GOW di Wilayah Cirebon,” terangnya. Acara halal bil halal pengurus GOW se Wilayah Cirebon diisi tauziah yang disampaikan Pembina GOW Kab. Kuningan, Hj. Utje CH Suganda. (deha)