Senin, 25 Februari 2008

Kapolres Kuningan AKBP Drs. Rahmat Hidayat : Laporan Masyarakat Membantu Kinerja Kepolisian

KUNINGAN (SJB).- Kapolres Kuningan AKBP Drs. Rahmat Hidayat, melalui Kasat Lantas AKP Yayan Sopyan meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya segala bentuk tindak pidana maupun kecelakaan lalu lintas agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Masyarakat dihimbau untuk pro aktif membantu kepolisian dalam menangani kasus pidana ataupun terjadinya kecelakaan lalu lintas. Paling tidak, akan mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan perkara.

    Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Yayan Sopyan didampingi Kanit Laka Lantas IPDA Yayan Suryana, kepada Seputar Jabar di ruang kerjanya, belum lama ini. Ditambahkan, semakin cepat masyarakat melapor maka semakin cepat pula penanganan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas, red), baik kecelakaan murni maupun terjadinya tabrakan kendaraan. Penanganan laka lantas dengan cepat, maka akan mempercepat pula proses pengajuan klaim oleh pemilik kendaraan kepada Asuransi Jasa Raharja. Karena klaim Asuransi Jasa Raharja harus didukung oleh surat keterangan dari kepolisian, dalam hal ini Polantas.

    Dicontohkannya, pada tanggal 22 Desember 2007 terjadi tabrakan sepeda motor Yamaha F1 nopol E-5639-AS milik Sayudin yang berdomisili di Desa Babatan, kecamatan Kadugede dengan sepeda motor Yamaha Mio nopol E-5745-YO milik Anton yang berasal dari Desa Babakan Mulya, Kecamatan Cigugur yang terjadi di ruas jalan Pramuka. Pada awalnya kedua belah pihak tidak mau melaporkan kejadian tabrakan tersebut kepada pihak kepolisian. Namun karena salah satu pengemudi sepeda motor yaitu Sdr. Anton, meninggal dunia, maka keluarganya mengajukan klaim kepada Asuransi Jasa Raharja. Karena pengajuan tersebut harus dilengkapi surat keterangan dari kepolisian, maka pihak keluarga Anton baru melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 26 Desember 2007.

    Dengan lambatnya laporan yang diterima kepolisian, maka Polantas harus melakukan pemeriksaan ulang TKP dengan tujuan untuk mencari Q Point atau titik benturan kedua kendaraan dimaksud. Selain itu, diperlukan keterangan dari saksi-saksi. Keterangan saksi dari kedua belah pihak tidak sama dengan mempertahankan argumentasi menurut versinya masing-masing. “Yang paling penting justru keterangan dari saksi yang mengetahui saat terjadinya tabrakan tersebut, karena pelaporan yang lambat mempersulit proses penyelidikan dan penyidikan perkara karena bukti-bukti di TKP telah banyak berubah,” jelasnya.

    Oleh karena itu, kepada masyarakat Kab. Kuningan dirinya menghimbau agar jangan ragu-ragu untuk segera melaporkan terjadinya kasus tindak pidana atau kecelakan lalu lintas kepada pihak kepolisian. “Laporan yang cepat, sesungguhnya akan membantu masyarakat, paling tidak terhadap korban atau salah satu yang menjadi  korban dari kecelakaan lalu lintas,” terangnya.(deha).