Sabtu, 17 Desember 2011

Pengusaha Bimantika Dilaporkan ke PPHI

KUNINGAN (SJB).- PENGUSAHA CV Bimantika Kabupaten Kuningan, Angga Gumelar, bakal dilaporkan ke Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) di Bandung. Demikian disampaikan Kadis Nakertransos Kuningan melalui Kasi Pengawasan Tenaga Kerja dan Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja (PPTK), Siti Aisyah, kepada SJB.   

Menurutnya, Nakertransos Kuningan akan memanggil kembali pengusaha tersebut karena selama ini dinilai tidak mematuhi kesepakatan bersama sesuai surat pernyataan yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu. “Pemanggilan itu untuk minta pertanggungjawaban terhadap surat pernyataan yang telah ditandatangani pengusaha,” katanya.  
Dikatakan, pihaknya akan terus memediasi penyelesaian antara pengusaha CV Bimantika Grup dengan eks buruhnya. Berbagai upaya telah dilakukan, sejak  penandatanganan surat pernyataan pertama dan kedua. Bahkan pengusaha itu pernah diundang Komisi D DPRD Kuningan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun pengusaha dimaksud tidak datang dan hanya mewakilkan kepada seseorang secara illegal.
Oleh karenanya, Nakertransos Kuningan tidak akan main-main dalam menyikapi persoalan ini. Ia merasa prihatin melihat penindasan yang dialami para eks buruh. “Kita sebagai penyelenggara negara berkewajiban memperhatikan dan membantu penderitaan masyarakat buruh. Karena kita merupakan abdi negara yang digaji oleh negara,” katanya. 
Seperti diberitakan di koran ini sebelumnya, pengusaha CV Bimantika Grup telah melecehkan dan merendahkan martabat Komisi D DPRD Kuningan. Pasalnya, pengusaha itu sengaja melanggar kesepakatan waktu yang diberikan Komisi D DPRD Kuningan dan Dinas Nakertransos Kuningan, terkait penyelesaian pembayaran gaji kepada eks buruh.
      ”Pengusaha CV Bimantika Group Kuningan telah merendahkan lembaga negara dan melecehkan eksistensi para wakil rakyat,” kata Koordinator Komisi D, Toto Suharto didampingi Ketua Komisi D, Ending Suwandi.  Menyikapi hal itu, pihaknya akan memanggil pengusaha tersebut untuk diminta pertanggungjawabannya.
           Terpisah, pengusaha CV Bimantika Grup, Angga Gumelar, hingga berita ini diturunkan, tidak bisa ditemui. Informasi yang dihimpun SJB di Dinas Nakerttransos Kuningan, pengusaha itu disinyalir telah melanggar Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (deha) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar