Kamis, 01 Desember 2011

Dana UKAN Mulai Transparan

KUNINGAN.- TERKAIT iuran Usaha Kesejahteraan Abdi Negara (UKAN) yang dikelola oleh Yayasan Korpri Kabupaten Kuningan yang sebelumnya dipertanyakan di kalangan PNS, kini terjawab sudah.

Ketua Yayasan Korpri Kabupaten Kuningan, Firman, didampingi sekretaris, Maman Suherman dan Wakil Ketua DPK Korpri, Uca Somantri,  ketika dikonfirmasi  ciremaipost di ruang aula kantor Korpri, (1/12) menjelaskan, ketentuan iuran UKAN berdasarkan keputusan Muskab Korpri Kabupaten Kuningan tahun 1994 yaitu Rp. 1.000.

“Atas permintaan anggota, mulai tahun 2006 iuran UKAN dirubah menjadi Rp. 5.000 per bulan,” katanya. Sedangkan iuran wajib anggota Korpri sesuai dengan golongannya. Golongan I, Rp. 200, golongan II, Rp. 500 dan golongan III, Rp. 1.000 serta golongan IV, Rp. 1500.

“Iuran UKAN akan diberikan kembali pada saat anggota Korpri pensiun atau meninggal dunia,” kata Firman, seraya menambahkan, dana yang dihimpun melalui iuran bisa digunakan oleh anggota apabila membutuhkannya dalam bentuk pinjaman perorangan yang diajukan ke koperasi binaan Korpri. 

Dijelaskan, asset yang dikelola pengurus yayasan sebelumnya (tahun 2002 – 2006) tercatat Rp. 830 juta. Sejak tahun 2006 Yayasan Korpri dikelola oleh pengurus baru dan mulai saat itu nominal iuran anggota diberlakukan sama yakni Rp. 5.000 per bulannya. 

Bila dikalikan dengan jumlah PNS, maka hingga tahun 2011 jumlah asset yang ada sebesar Rp. 3 miliar. Asset dimaksud terdiri dari aset pelimpahan dari kepengurusan lama Rp. 830 juta ditambah asset kepengurusan yang baru berkisar Rp. 2,4 miliar.  Termasuk aset di bidang pendidikan yaitu pendirian SMK Korpri.  “Pengelolaan dana Yayasan Korpri sudah diaudit oleh Akuntan Publik,” terangnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPK Korpri Kabupaten Kuningan, Uca Somantri, menjelaskan, pengelolaan UKAN oleh Yayasan Kopri sedang dalam proses transisi yang nantinya dikelola DPK Korpri Kabupaten Kuningan. (sumber : Ciremaipost.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar