Rabu, 07 Oktober 2009

PN Kuningan Luncurkan Web Site


 
PN Kuningan Luncurkan Web Site

KUNINGAN (SJB). REFORMASI birokrasi yang dimulai dari lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi negara diikuti pula oleh lembaga-lembaga dibawahnya yang berada di daerah. Tak terkecuali reformasi institusi Mahkamah Agung RI selaku institusi perangkat hukum negeri ini pun dilaksanakan oleh lembaga-lembaga peradilan seperti halnya Pengadilan Negeri Kuningan. Salah satu wujud perubahan paradigma tersebut, dalam rangka meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat Kabupaten Kuningan, Pengadilan Negeri Kuningan telah meluncurkan website www.pn-kuningan.go.id yang diharapkan menjadi sarana informasi dan komunikasi antara Pengadilan Negeri Kuningan dengan masyarakat.

Ketua PN Kuningan melalui hakim R. Zaenal Arief, SH. menjelaskan, dengan adanya WEBSITE tersebut diharapkan selain memudahkan masyarakat dalam mengakses Pengadilan juga merupakan wujud tranparansi segala kegiatan Pengadilan dalam memberikan pelayanan hukum terhadap masyarakat. “Dengan adanya WEBSITE tersebut segala informasi berkaitan dengan proses peradilan dengan cepat dapat diperoleh oleh masyarakat, tupoksi, struktur organisasi, fasilitas layanan, biaya perkara, prosedur beracara bahkan sampai putusan Pengadilan juga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat,” ujarnya kepada Seputar Jabar.

Selanjutnya masyarakat dapat menggunakan WEBSITE ini untuk menanyakan perjalanan perkara mereka sudah sejauh mana penanganannya, konsultasi masalah hukum bahkan juga pengaduan terhadap perilaku pejabat dan Karyawan pengadilan yang merugikan masyarakat sebagai bahan masukan bagi Pimpinan Pengadilan Negeri Kuningan dalam melakukan pembinaan terhadap para pejabat dan karyawan Pengadilan Negeri Kuningan.

Menurut Zaenal, seperti dikutip di www.pn-kuningan.go.id, keberadaan WEBSITE ini juga merupakan konsekwensi logis terhadap adanya SK Ketua Mahkamah Agung RI NO.144/KMA /SK/VIII/2007 Tahun 2007 Tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan yang mengatur mengenai standar pelayanan dan pendokumentasian, informasi yang harus diumumkan Pengadilan, Tata cara pengumuman informasi, informasi yang dapat diakses publik, tata cara memperoleh informasi, keberatan dan pemanfaatan informasi.

Melalui peluncuran WEBSITE Pengadilan Negeri Kuningan ini, lanjut dia, dengan harapan agar citra Pengadilan di masyarakat yang baik akan mendekati kenyataan, dan pada gilirannya Pengadilan Negeri akan semakin dipercaya masyarakat sebagai benteng keadilan. Pengadilan harus menjadi pelopor perubahan untuk menjadi lebih baik dari instansi penegak hukum lainnya.

Ketua PN Kuningan mengharapkan kepada warga Pengadilan Negeri Kuningan agar kebaradaan WEBSITE Pengadilan Negeri Kuningan ini tidak sekedar sebagai program yang harus ada, tetapi harus dimanfaatkan untuk menunjang peningkatan kinerja dan kemudahan menjalankan tugas pelayanan masyarakat dibidang hukum, demikian juga agar masyarakat juga dapat memanfaatkan WEBSITE Pengadilan Negeri Kuningan sebagai sarana mendapatkan informasi yang sangat berguna terhadap penegakan hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kuningan, yang pada gilirannya juga meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat Kuningan.(dan/deha)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar