Rabu, 07 Oktober 2009

Anggota DPRD Mulai Bertugas


 
Anggota DPRD Mulai Bertugas

KUNINGAN (SJB). PASCA pesta demokrasi, sebanyak 50 calon anggota legislatif kini resmi sudah berstatus wakil rakyat masyarakat Kuningan dan mulai bertugas di gedung rakyat di Ancaran. Untuk peningkatan peran dan tanggungjawab lembaga wakil rakyat ini, anggota DPRD dalam melaksanakan tugasnya mengikuti pula aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini tertuang dalam sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun  1945,  Undang-Undang  Nomor  27  Tahun  2009 tentang  MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagai pengganti UU no. 23 Tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.

“Dalam setiap organisasi memiliki aturan kerja dan sistem kerja yang harus ditaati dan dilaksanakan serta dikuti oleh seluruh anggota, demikian halnya di lembaga legislatif, para anggota legislatif seusai pelantikan, mengikuti pembinaan untuk mengoptimalkan tugas fungsi dan kinerja DPRD”, demikian disampaikan Kabag.Humas & Protokol DPRD melalui Kasubbag Humas, Yunus Suparman, S.Sos di ruang kerjanya.

Kasubbag Humas menjelaskan, langkah-langkah ini dimulai dengan menetapkan fraksi-fraksi yang akan menempati ruang kerja yang ada di gedung wakil rakyat. Rapat paripurna penetapan fraksi-fraksi dipimpin oleh jajaran pimpinan DPRD sementara, dimana Rana Suparman, S.Sos (PDI-P) sebagai Ketua Sementara, didampingi Ir. Abriyanto, M.Si (Partai Golkar), serta Drs. Toto Suhartono, S.Farm (PAN) masing-masing sebagai Wakil Ketua.

Hasil rapat paripurna tersebut menetapkan Partai Demokrasi Perjuangan (14 Kursi), Fraksi Golkar (7 Kursi), Fraksi Demokrat (7 kursi), Fraksi Amanat Nasional (6 kursi), Fraksi Keadilan Sejahtera (5 kursi), Fraksi PPP (4 kursi), sedangkan sesuai aturan untuk ditetapkan satu fraksi minimal 5 kursi anggota Partai-partai lainnya menggabungkan diri dalam Fraksi Reformasi merupakan gabungan (Partai Gerindra sebanyak 2 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa sebanyak 2 kursi, Partai Demokrasi Kebangsaan sebanyak 1 kursi dan Partai PKPI sebanyak 1 kursi, Partai Bulan Bintang sebanyak 1 kursi).

Meskipun baru saja menduduki kursi wakil rakyat, para anggota telah memulai pekerjaan dimana disela kegiatan rapat secara marathon untuk peningkatan kinerja dan sesuai mekanisme yang berlaku, namun anggota DPRD yang baru telah bersedia menerima dan menampung beberapa aspirasi yang masuk, diantara adalah para kuwu se Kabupaten Kuningan yang menyampaikan aspirasi permohonan realisasi tunjangan seperti yang telah diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia. Aspirasi lain dari Forum Tenaga Honorer Guru yang menyampaikan aspirasi harapan pengangkatan mereka serta mempertanyakan mengenai belum meratanya penyebaran guru di sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Kuningan.

Aspirasi-aspirasi lain serta kegiatan rutin anggota DPRD seperti yang tuangkan dalam UU 27 tahun 2009 merupakan agenda yang harus segera disikapi dan ditindaklanjuti para anggota DPRD ini pada gilirannya menuntut kesigapan para ponggawa pelaksanaan kegiatan wakil rakyat dari jajaran Sekretariat DPRD. Sehingga kesiapan pelaksanaan kegiatan serta kinerja DPRD dapat berjalan sesuai aturan, rencana, program dan berjalan lancar.(dan/deha)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar