Rabu, 07 Oktober 2009

Ketua DPRD Kuningan 2009-2014 Ditetapkan


 
Ketua DPRD Kuningan 2009-2014 Ditetapkan

KUNINGAN (SJB).-  KOMPOSISI pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan masa jabatan 2009 – 2014 telah ditetapkan pada Sidang Paripurna yang dipimpin ketua sementara, Rana suparman, S.Sos.  Penetapan komposisi tersebut berdasarkan Keputusan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan Nomor : 172 / KPTS.10 –  DPRD / 2009 Tentang Penetapan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan masa jabatan 2009 – 2014.

Berdasarkan ketentuan pasal 354 undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD bahwa pimpinan DPRD adalah terdiri dari satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua untuk DPRD Kabupaten / kota yang beranggotakan 45 sampai dengan 50 orang anggota. Proses penetapan jabatan Ketua DPRD adalah berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama, Wakil Ketua DPRD berasal dari perolehan kursi ke dua, ketiga dan keempat pada pemilihan umum tahun 2009.

Dengah demikian, lanjut dia, pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan telah menetapkan untuk jabatan Ketua dan Wakil Ketua berdasarkan perolehan  suara dan jumlah kursi terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya pada Pemilu Legialatif 2009. Urutan perolehan suara dan kursi dimaksud, terdiri dari PDI Perjuangan 14 kursi, Partai Golkar 7 kursi, Partai Demokrat 7 kursi dan Partai Amanat Nasional 6 kursi. Selain itu, DPRD telah menerima surat jawaban dari DPD dan DPC Partai Politik tentang usulan nama-nama calon pimpinan DPRD.

Pertama, H. Acep Purnama, SH, MH, sesuai surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kuningan Nomor 427.02 / DPC – KNG / IX / 2009 tanggal 16 september 2009 perihal pengajuan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan. Kemudian H.Yudi Budiana, SH berdasarkan surat dari DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan Nomor : 70 / DPD - II / GOLKAR / IX / 2009 tanggal 15 September 2009 perihal calon wakil ketua DPRD Kabupaten Kuningan masa jabatan 2009 – 2014. Kemudian, Drs. H. Toto Hartono mengacu kepada surat DPC Partai Demokrat Kabupaten Kuningan Nomor : 026 / DPC – PD / Kab – Kng / IX / 09 tanggal 14 September 2009 perihal pengajuan nama wakil ketua DPRD. Dan surat dari DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Kuningan  Nomor : PAN/10.18/B/K-S/002/IX/2009 tanggal 10 September 2009 perihal pengajuan nama wakil ketua DPRD adalah Drs. Toto Suharto, S.Farm Apt.

Pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan Tentang Penetapan jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD, memutuskan bahwa posisi Ketua adalah H. Acep Purnama, SH, MH dari PDI Perjuangan. Sedangkan Wakil Ketua, H.Yudi Budiana, SH dari Partai Golkar. Drs. H. Toto Hartono dari Partai Demokrat dan Drs. Toto Suharto, S.Farm Apt dari Partai Amanat Nasional. Dengan telah ditetapkannya pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan masa jabatan 2009 – 2014, DPRD Kabupaten Kuningan akan menyampaikan surat kepada Gubernur Jawa Barat melalui Bupati Kuningan untuk mendapat pengesahan. (deha)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar