Kamis, 28 Juli 2011

Pengusaha Bimantika Garment Terancam Dipidanakan

Sebagian pegawai / buruh Bimantika Garmen mendengarkan penjelasan dari pejabat Nakertransos

KUNINGAN (SJB).- PENGUSAHA Bimantika Garmen Kabupaten Kuningan terancam dipidanakan. Pasalnya, pengusaha tersebut diduga telah melanggar surat kesepakatan pembayaran gaji kepada eks pegawai atau buruh yang dimediasi Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Nakertransos) Kabupaten Kuningan. Bahkan, persoalan itu bisa dituntut hingga ke Pengadilan Tinggi di Bandung.  
Sekdis Nakertransos, Drs. Beni Prihayatno, S.Sos, MSi didampingi Kabid Pengawasan Tenaga Kerja dan Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja (PPTK), mengatakan, tidak menyangka kalau pengusaha Bimantika Garmen mengingkari surat kesepakatan tersebut. Menurutnya, persoalan itu diprediksi sudah selesai, karena pengusaha sudah menandatangani surat kesepakatan pembayaran gaji.
Hal itu terungkap ketika Dinas Nakertransos menerima rombongan 27 orang eks pegawai atau buruh Bimantika Garmen yang datang untuk meminta bantuan, karena pengusaha belum melaksanakan kewajiban pembayaran gaji untuk masa kerja dua bulan. “Kami minta waktu untuk menyelesaikan persoalan ini, selambat-lambatnya 21 hari atau tiga minggu, karena penyelesaiannya harus sesuai prosedur,” katanya.   
Padahal, dalam surat kesepakatan itu terdapat klausul yang menyebutkan bahwa sistem pembayaran gaji yang belum dibayarkan bisa dilakukan dengan cara dicicil. Namun hingga saat ini, pengusaha Bimantika Garmen hanya merealisasikan pembayaran kepada 8 orang dari total 162 pegawai atau buruh.  
Nakertransos berjanji, secepatnya akan memanggil pengusaha untuk menandatangani surat pernyataan kewajiban pembayaran gaji. “Kami minta 5 orang perwakilan eks pegawai atau buruh, terdiri dari tiga orang laki-laki dan dua orang perempuan sebagai saksi dalam proses penandatanganan surat pernyataan itu,” pintanya. Oleh karenanya, ia meminta nomor telepon yang mudah dihubungi.  
 Ditanya bilamana pengusaha dimaksud mengabaikan surat panggilan, maka sesuai prosedur akan dikirim surat panggilan kedua. Dan jikapun tetap tidak mau datang, akan dikirim lagi surat panggilan ketiga. “Apabila surat panggilan ketiga tetap tidak dipatuhi, terpaksa kami akan melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian, untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” tandasnya.
             Bahkan kata salah seorang pejabat di Dinas Nakertransos Kab. Kuningan, yang tidak mau disebutkan namanya, menyatakan, pengusaha Bimantika Garmen bisa saja dituntut ke Pengadilan Tinggi di Bandung, karena sejak awal pendirian banyak melanggar peraturan. “Apalagi sekarang tidak bertanggungjawab terhadap kewajibannya sesuai Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,” tandasnya. (deha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar