Selasa, 26 Juli 2011

Polres Kuningan Musnahkan 7.442 Miras dan Narkoba

Dari kiri : Bupati, Kapolres dan Ketua DPRD Kuningan

KUNINGAN (SJB).- POLRES Kuningan kembali memusnahkan Barang Bukti (BB) hasil operasi pekat 2010/2011, bertempat di halaman Mapolres Kuningan, (26/7). BB tersebut terdiri  dari 7.442 botol minuman keras (miras) berbagai merk, 1.949 liter tuak, 284,9 gram ganja berikut satu batang pohon, 10 butir ekstasi dan uang palsu (upal) pecahan Rp. 50.000 sebanyak 69 lembar serta 2.770 butir petasan.
            Pemusnahan BB dipimpin Kapolres Kuningan, AKBP Dra. Hj. Yoyoh Indayah, Msi, disaksikan Bupati Kuningan, Ketua DPRD Kuningan beserta muspida lainnya. Kemudian Ketua MUI, Ketua FKUB dan Ketua IPHI serta tokoh agama, ormas dan media. ”BB miras, imbuhnya, diperoleh dari 23 tersangka, sedangkan tuak dan petasan masing-masing 1 orang tersangka,” kata Yoyoh.
Secara eksplisit dijelaskan, miras dan tuak melanggar Perda Nomor 29 tahun 2001 tentang Larangan dan Penertiban Miras, sedangkan petasan melanggar Perda Nomor 23 tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban. Pemusnahan BB, memberikan motivasi untuk secara kontinyu melakukan pencegahan agar Kabupaten Kuningan bebas dari peredaran minuman keras dan napza. 
            Pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) harus terus diopitimalkan. Oleh karenanya, ia meminta kepada kepada masyarakat agar tidak ragu-ragu menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian, apabila di lingkungannya menemukan tindakan atau perbuatan melawan hukum. “Kepada seluruh jajaran Polres Kuningan, saya minta bersikap cepat tanggap terhadap laporan masyarakat, sehingga penindakan dapat dilakukan dan selanjutnya mampu mencegah risiko yang jauh lebih besar,” tandasnya.      
Miras merupakan salah satu komoditas perdagangan yang peredarannya tidak terkendali, sehingga penggunaannya seringkali menimbulkan dampak serius terhadap kondusifitas kamtibmas dan ketahanan akhlaq. Berdasarkan temuan, miras lebih banyak dikonsumsi kalangan generasi muda, sehingga pemberantasan miras maupun napza harus serius dan berkesinambungan, agar tidak memicu keruntuhan moral yang lebih parah.
            Untuk menyikapi hal itu, perlu terus dilakukan operasi pemberantasan di seluruh wilayah hukum Polres Kuningan, baik yang dilakukan berdasarkan prosedur tetap, maupun atas laporan dan pengaduan masyarakat. “Bukan hanya miras, peredaran narkotika dan uang palsu di Kabupaten Kuningan, haruis dicarikan solusi untuk memutus mata rantainya,” katanya.
Dijelaskan, Polres Kuningan tetap komitmen dan berupaya melakukan pengawasan serta penindakan terhadap penjual dan pengedar serta melakukan pembinaan kepada berbagai unsur masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras dan narkotika. Program itu tidak akan maksimal tanpa kebersamaan semua pihak. “Apalagi ada kecenderungan pola peredaran miras, narkotika dan obat terlarang dilakukan terselubung,” ujarnya.
Bukan hanya penyitaan barang bukti miras, ganja, ekstasi dan uang palsu, Polres Kuningan menindaklanjutinya dengan proses hukum. Bahkan terhadap pelaku penjualan miras yang tertangkap tangan berulang kali, perlu dikenai sanksi lain, misalnya, pembatalan izin usaha, karena mereka telah menimbulkan gangguan sebagaimana diatur dalam izin gangguan (ho).
Kendati demikian, lanjut Yoyoh, perlu adanya sinergitas yang lebih optimal antara polri, instansi terkait dan masyarakat, agar diperoleh daya dan kemampuan pendeteksian dini, jika terdapat kantung-kantung penyimpanan dan distribusi minuman keras. “Kami bersyukur, masyarakat semakin pro aktif dalam menyikapi maraknya penyakit masyarakat dan Insya Allah, jajaran Polres Kuningan akan bertindak lebih cepat dalam menanggapi laporan dan pengaduan masyarakat mengenai miras, napza dan penyakit masyarakat,” pungkasnya. (deha)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar