Selasa, 21 Juni 2011

Yudi : Interupsi Dinamika Berdemokrasi



KUNINGAN (SJB).- MUNCULNYA hujan interupsi dari para anggota DPRD Kuningan pada rapat paripurna penyampaian 12 raperda hasil pembahasan tiga pansus, hal itu dinilai wajar dalam kehidupan berdemokrasi, berbangsa dan bernegara. Demikian dikatakan Wakil Ketua DPRD Kuningan, H. Yudi Budiana, SH, kepada Seputar Jabar, usai rapat paripurna. 
           Menurutnya, ke-12 raperda yang dibacakan masing-masing pansus, ternyata tiga raperda tidak disetujui atau ditolak Fraksi PKS dan Reformasi untuk disahkan menjadi perda. Ke-3 raperda itu adalah Raperda Retribusi Pelayanan Pendidikan Pada UPTD BLK, Raperda Penyelenggaraan Kebun Raya Kuningan dan Raperda Pembinaan Penataan Pusat Perbelanjaan Pasar Tradisional dan Toko Modern.  “Perbedaan pendapat jangan dijadikan pertentangan, namun hikmah untuk memperkuat persatuan,” katanya.
Menyikapi adanya pengajuan interupsi mengenai Raperda Penyelenggaraan Kebun Raya Kuningan, imbuh anggota Fraksi Partai Golkar itu. kemungkinan besar karena ada anggota DPRD yang tidak hadir atau tidak mengikuti jalannya pembahasan raperda secara intens. Sehingga tidak mengetahui secara jelas evaluasi pembahasan pansus. “Interupsi adalah hak anggota DPRD,”  katanya. 
Namun ia sangat menyayangkan, jika anggota DPRD Kuningan tidak mencermati perkembangan pembahasan raperda sesuai pansusnya masing-masing. Dicontohkan, karena hingga saat ini belum ada ketetapan yuridis formal dari pemerintah pusat mengenai status tanah atau lahan di Kebun Raya Kuningan, maka judul raperda berikut substansinya dirubah menjadi Raperda Penyelenggaraan Kebun Raya Kuningan.
Menurutnya, jika nanti pemerintah pusat menerbitkan ketetapan yuridis formal status tanah atau lahan di Kebun Raya Kuningan, maka Perda Penyelenggaraan Kebun Raya akan dipertegas, bahkan akan dicabut dan diganti menjadi Perda Kebun Raya Kuningan. ”Kita lihat saja nanti, mudah-mudahan pemerintah pusat segera menerbitkan ketetapan yuridis formal status tanah atau lahan di Kebun Raya Kuningan,” harapnya.
Dijelaskan, berdasarkan Keprres No. 32 Tahun 1979, status tanah yang nantinya dijadikan lahan Kebun Raya Kuningan merupakan tanah milik negara. Hak kepengelolaan tanah  awalnya diberikan kepada NV. Padabenghar & Teja, kemudian PT. Yunawati dan sekarang kepada Pemda Kuningan. “PT Yunawati dan Pemda Kuningan sama-sama memiliki hak preferent atau hak prioritas, namun belum memiliki HGU atas tanah tersebut,” terangnya. 
Kendati demikian, Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kuningan, H. Acep Purnama, SH dan didampingi para wakilnya, yakni H. Yudi Budiana, SH, Drs. H. Toto Hartono dan Drs. Toto Suharto, S. Fram Apt, pada akhirnya bisa mensahkan 12 raperda menjadi perda. “Sesuai tatib, rapat dihadiri lebih dari 2/3 dan dari 7 fraksi yang ada, 5 fraksi  menyetujui 12 raperda untuk disahkan menjadi perda, maka rapat paripurna sudah tercapai keputusan akhir,” kata Acep.
Ke-12 raperda yang disahkan menjadi perda, meliputi, Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Retribusi Penyelenggaraan Pelayanan Pendidikan pada UPTD BLK dan  Pembentukan Organisasi Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta   Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Kemudian, Raperda Penataan Hasil Hutan,  Penyelenggaraan Kebun Raya Kuningan dan Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan secara Elektronik serta Pencabutan 14 Raperda tentang Retribusi Daerah. Selanjutnya, Raperda Penanaman Modal Kepada Pihak Ketiga, Pembinaan Penataan Pusat Pasar Tradisional dan toko Modern serta Kerjasama Daerah dan Penanaman Modal. (deha)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar