Selasa, 21 Juni 2011

146 Buruh Pabrik, 2 Bulan Tidak Terima Gaji


KUNINGAN (SJB).- SEBANYAK 146 buruh pabrik Bimantika Garment di Kabupaten Kuningan, selama dua bulan tidak menerima pembayaran gaji secara penuh. Berdasarkan ketentuan pemerintah mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK), di Kabupaten Kuningan ditetapkan sebesar Rp. 750.000,- tiap bulannya, namun pihak manajemen hanya membayar Rp. 500.000,- dari total Rp. 1.500.000,- untuk masa kerja dua bulan.
     
      Seperti diungkapkan salah seorang perwakilan buruh yang tidak mau disebutkan namanya kepada Seputar Jabar mengatakan, ia bersama 145 orang lainnya telah berulang kali mendatangi pihak manajemen dan menanyakan perihal tidak dibayarkannya gaji secara penuh untuk masa kerja dua bulan. “Setiap orang hanya menerima Rp. 500.000 padahal total gaji selama dua bulan adalah Rp. 1.500.000,” katanya.
          Dijelaskan, gaji yang tidak dibayarkan manajemen untuk masa kerja dua bulan terakhir, sebelum pabrik menghentikan produksinya. Persoalan itu sudah berlangsung hampir satu bulan lamanya, sehingga ia dan rekan lainnya mulai tidak sabar menunggu pembayaran gaji yang merupakan hak buruh. “Pihak manajemen selalu memberikan jawaban yang klise dan mengulur-ngulur waktu, sehingga kami merasa dipermainkan,” ujarnya.
     Menurutnya, sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, hak dan kewajiban buruh sudah diatur. Misalnya, Bab X Pasal 88 ayat 1 (satu) dinyatakan : ‘Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’. Kemudian,  Pasal 95 ayat 2 (dua) berbunyi : ‘Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh’.
          Menyikapi apabila pabrik tutup karena gulung tikar, ia menyebutkan, persoalan itu sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, yakni Bab X Pasal 95 ayat 4 (empat) bahwa ‘Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya’.
Namun demikian, ia tetap merasa khawatir apabila sampai dua tahun persoalan itu tidak selesai, maka tuntutan menjadi kadaluwarsa. Disebutkan, dalam Bab X Pasal 96 terdapat klausul : ‘Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak’.Oleh karena itu, ia bersama rekan lainnya meminta kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati Kuningan, untuk membantu penyelesaian nasib para buruh, karena bagaimanapun juga mereka adalah rakyat kuningan yang perlu dilindungi oleh pemimpinnya. “Apalagi kami pernah membaca di media cetak bahwa DPRD Kuningan sudah mensahkan Perda Tentang Ketenagakerjaan,” katanya.  
           Ditempat terpisah, pengusaha Bimantika Garment, Angga, mengakui, proses  pembayaran gaji kepada para buruh mengalami kendala. Kondisi itu karena faktor  permodalan, sehingga pabrik untuk sementara waktu tidak berproduksi. “Kami bertanggungjawab terhadap kewajiban, makanya kami akan menjual rumah, ” jawabnya. Bahkan setelah proses pembayaran gaji selesai, lokasi pabrik akan dipindahkan ke kawasan Cigugur, karena produksi garment yang dirintisnya, sudah mempunyai pangsa pasar  yang tetap. (deha)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar