Senin, 24 Agustus 2009

Pertengahan 2009, PAD 56,22 Persen


 
Pertengahan 2009, PAD 56,22 Persen

KUNINGAN (SJB).- HINGGA pertengahan Tahun 2009, Pendapatan Asli Daerah Kabupaten sudah terrealisir 21,5 miliar atau 56,22 persen dari target sebesar 52,7 miliar. Demikian disampaikan Kepada Dinas Pendapatan Daerah ( Dispenda) Kab. Kuningan Drs. H. Didi Suhendi, MSi kepada Seputar Jabar di ruang kerjanya.

    Upaya yang telah dan sedang dilakukan antara lain, mengundang para Wajib Pajak potensial seperti pengusaha hotel, restoran, kafe dan galian C serta pengusaha sarang burung walet, dengan cara memberikan motivasi atas kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai objek maupun subjek pajak, terkait dengan peraturan daerah yang mengatur terhadap pungutan pajak.

    Kemudian, melaksanakan survey dan pemantauan kepada hotel setiap malam selama kurun waktu satu minggu untuk lebih mengetahui jumlah rata-rata hunian, sebagai dasar penentuan pajak. “Program tersebut untuk mengetahui penentuan dasar berdasarkan omzet hotel maupun kafe,“ katanya. Selain itu, membentuk tim yang bertugas untuk memeriksa pembukuan wajib pajak, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Sistem dan Prosedur.

    “Jika para pengusaha atau wajib pajak tidak mau diperiksa, maka mereka diwajibkan untuk membuat surat pernyataan,” jelasnya. Sehingga penetapan pajaknya diterapkan sistem flat. Selain itu, dari sisi adminitratif untuk meningkatkan pendapatan, pihaknya telah membuat Peraturan Bupati tentang perubahan tarif pemasangan reklame. Sehingga diharapkan pemasukan dari tarif reklame di tahun 2010 terdapat peningkatan sekitar 200 - 300 juta rupiah. Peningkatan tarif reklame tersebut berkisar 25 hingga 30 persen.

    Untuk mendukung program dimaksud, Didi menambahkan, pihaknya telah menentukan lokasi khusus untuk pemasangan reklame. Dengan kata lain, di tempat tertentu akan diberlakukan tarif tambahan. Seperti jalur siliwangi atau yang lokasinya berada di pusat kota Kuningan. “Sesuai Peraturan Bupati, setiap  pengelola hotel, restoran dan kafe harus penggunaan bill atau bukti pembayaran yang sudah diporforasi,” tuturnya. (deha)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar