Jumat, 22 Juli 2011

Kajari Kuningan ‘Soroti’ Dana Aspirasi 2010

Kajari Kuningan, Reflly, SH. MH & Kasi Intel, Tandy Mualin, SH

KUNINGAN (SJB).- KEJAKSAAN Negeri Kuningan terus menyoroti aliran dana aspirasi tahun 2010. Upaya yang dilakukan dimulai dengan pengumpulkan data-data mengenai jumlah, siapa dan kemana dana itu disalurkan. 
      Demikian dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Kuningan, Reflly, SH. MH, didampingi Kasi Intelijen, Tandy Mualim, SH, kepada Seputar Jabar, disela-sela peringatan Adhyaksa tahun 2011.

Menurutnya, alokasi anggaran dana aspirasi, merupakan program pemerintah yang disinergiskan dengan program DPRD Kuningan untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat atau kelompok masyarakat. “Oleh karena itu, jika ditemukan alat bukti hukum mengenai penyimpangan dana aspirasi, maka kami tidak main-main dalam memproses kasus itu, karena uang negara harus diselamatkan,” tandasnya.
Ditegaskan Reffly, pihaknya sedang melakukan pengumpulan data-data terhadap aliran dana tersebut. Jika ditemukan alat bukti hukum, maka akan diproses sesuai peraturan dan perundang-undangan. Kejaksaan Negeri Kuningan berjanji tidak akan tebang pilih dalam memproses kasus hukum di Kabupaten Kuningan. Pencapaian tersebut, dilakukan program Pengingkatan Integritas Moral penegak hukum.
            Peningkatan integritas moral bertujuan untuk mengembalikan citra dan kewibawaan aparatur penegak hukum, khususnya di lingkungan Kejaksaan Negeri Kuningan. Apalagi opini publik terkadang mengeneralisir lemahnya penegakan supremasi hukum karena ulah oknum. “Lembaga penegak hukum itu bukan hanya Kejaksaan Negeri,  namun karena ulah oknum, maka semua penegak hukum terkena imbasnya,” katanya
Jika masyarakat menemukan kejanggalan proses hukum yang dilakukan aparatur penegak hukum, maka definisinya harus jelas. Oleh karena itu, kata Reffly, dalam memperingati Adhyaksa tahun 2011, Kejaksaan Negeri Kuningan bertekad menepis opini tersebut. “Jangan karena nila setitik, rusak susu sebelangga, akibat ulah oknum yang merusak citra dan kewibawaan aparatur penegak hukum,” tandasnya.
Salah satu upaya peningkatan integritas moral di lembaga yang dipimpinnya, akan meningkatkan pengawasan melekat (waskat) dan pengawasan fungsional (wasnal). Konteks tersebut mengacu kepada Perpres No. 41 Tahun 2011 tentang Remunisasi Kejaksaan, untuk mengedepankan kinerja yang profesional. Reffly secara tegas menyatakan, Kejaksaan Negeri Kuningan tetap komitmen untuk menegakan  supremasi hukum.
            Kasus hukum yang sedang diproses dan tergolong besar, ia menerangkan, Kejaksaan Negeri Kuningan sudah menyerahkan berkas perkara tindak pidana korupsi yang saat ini sedang disidang di Pengadilan Tipikor di Bandung. Kasus itu mengenai dana bantuan perumahan KPRS dari Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) RI tahun 2008-2009, senilai Rp. 1,14 miliar. “Tersangka ada dua orang yaitu Saud Munawan bin Juhri dari KSU Karya Nugraha dan Ajat Sudrajat yang mengaku sebagai konsultan Kemenpera RI,” pungkasnya. (deha)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar