Jumat, 22 Juli 2011

Fraksi Reformasi Tidak Beri Keputusan LPJ Bupati


KUNINGAN (SJB).- FRAKSI Reformasi DPRD Kuningan akhirnya menghadiri hingga selesai pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Penetapan Raperda LJP Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2010. Kendati demikian, fraksi itu tidak ikut memutuskan dalam pengambilan keputusan penetapan Raperda LJP Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2010. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua, H. Yudi Budiana, SH, nampak kondusif dan terkendali.
            Sikap Fraksi Rerformasi berbeda dengan sebelumnya, tidak mau menghadiri rapat paripurna karena berbeda pandangan dengan fraksi-fraksi lainnya, terutama mengenai LHP BPK, menurutnya harus dilampirkan dalam LJP Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2010. Pernyataan itu dibacakan ketuanya, H. Dede Ismail, S.Ap, kemudian diserahkan kepada pimpinan sidang, menjelang raperda tersebut ditetapkan menjadi perda.
           Seputar Jabar mengutip langsung pernyataan itu tanpa menambah maupun mengurangi kalimat atau ucapan yang disampaikan H. Dede Ismail, S.Ap, di ruang sidang paripurna. “Kami Fraksi Reformasi memberikan apresiasi kepada pansus LPJ Bupati TA 2010 yang telah menuntaskan kerjanya. Secara internal, kami Fraksi Reformasi dengan data dan referensi seadanya yang tanpa laporan hasil pembahasan (LHP) BPK yang menurut kami amat penting.
Kemudian, “Kami telah melakukan kajian dan telaah terhadap LPJ Bupati tahun 2010, hasil kajian kami dalam kesempatan yang berbahagia ini akan kami sampaikan kepada pimpinan DPRD dan mohon kiranya untuk terus disampaikan kepada bupati. Selanjutnya, terkait dengan penetapan Raperda LPJ APBD Bupati TA 2010 pada Sidang Paripurna Pengambilan Keputusan hari ini, sesuai dengan pemahaman kami terkait dengan regulasi yang ada, maka kami bersikap untuk tidak ikut memutuskan dalam keputusan ini.”   
            Pernyataan itu disampaikan, setelah sesi mendengarkan Laporan Hasil Pembahasan Pansus Terhadap Raperda LPJ APBD Bupati TA 2010 yang dibacakan Wakil Ketua Pansus, Oyo Sukarya, SE, M.MPub, namun sebelum sesi Pengambilan Keputusan dan Penandatangnan Penetapan Raperda LJP Pelaksanaan APBD TA 2010 menjadi perda, oleh Ketua DPRD, H. Acep Purnama, SH, MH  dan Bupati Kuningan, H. Aang Hamid Suganda, S.Sos.
            Dalam laporannya, pansus menjabarkan, Pendapatan Daerah TA 2011 dari target Rp. 1.137.799.624.077,11 realisasi Rp. 1.115.998.483.715 (98%). Belanja Daerah target Rp. 1.193.295.168.721,11 terralisir  Rp. 1.127.625.506.033,00 ( 94,50%), Posisi (-) Rp. 11.627.022.318. Adapun realisasi pembiayaan, meliputi penerimaan Rp. 65.265.544.644,  peegeluaran pembiayaan Rp. 5.800.00.000 posisi (+) 59.405.544.644. Sisa pembiayaan anggaran (silpa) Rp. 47.838.522.326. Perangkaan dalam neraca, jumlah asset Rp. 2.133.324.182.121,24, jumlah kewajiban Rp. 59.583.438.412 dan jumlah ekuitas Rp, 2.073.740.743.709,24.
            Pansus melaporkan beberapa catatan yang berhubungan dengan kinerja SKPD, diantaranya, target kegiatan yang tidak teralisasi 100% disebabkan adanya efesiensi atau perencanaan kurang baik. “Jika adanya efesiensi, kami menyampaikan apresiasi, tetapi untuk perencanaan kurang baik kedepan agar tidak terulang lagi,” kata Politisi Partai Golkar tersebut.   
 Disiplin anggaran kedepan agar diperketat, terutama dalam belanja modal, dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan dan jangan terjadi lagi kesalahan peruntukkan, seperti halnya pengadaan raskin digunakan untuk pembelian computer dan printer. Kemudian, kegiatan penyuluhan atau sosialisasi digunakan untuk pembelian laptop atau Pembelian tanah tidak dilaksanakan, sementara anggaran sudah habis.
 Lebih lanjut dilaporkan, contoh lainnya, pemeliharaan taman digunakan untuk pembuatan pemagaran baru atau pembuatan jalan setapak dan pengurugan yang seharusnya dijadikan dalam bentuk kegiatan. Untuk nomenklatur jasa konstruksi, air, listrik dan PPJU Rp. 6.000.000.000 agar dipisahkan antara pembayaran telepon, air, listrik dengan biaya PPJU.
 Selain itu pula, kedepan untuk Satpol PP agar mempunyai SOP serta adanya dukungan anggaran untuk penegakan pelanggaran Peraturan Daerah. Sebagai tindaklanjut Perda No. 11 Tahun 2010, agar segera dibuat Peraturan Bupati tentang janiman reklamasi dalam rangka melindungi eks penambangan galian C. Bagi Hasil pengujian yang telah ditetapkan dalam perda sebesar 35% agar diberikan kepada Dinas Perhubungan dalam APBD Perubahan TA. 2011.
           Pantauan Seputar Jabar, dari 7 fraksi yang ada, hanya Fraksi PKS yang tidak menghadiri sidang paripurna sejak awal. Dimulai ketika agenda Bupati Kuningan menyampaikan Nota Keuangan dan Raperda LPJ Pelaksanaan APBD TA 2010, kemudian PU fraksi-fraksi DPRD, Jawaban Bupati terhadap PU fraksi-fraksi DPRD dan Pengambilan Keputusan Penetapan Raperda LJP Pelaksanaan APBD TA 2010 menjadi perda. Bukan hanya itu, bersama Fraksi Reformasi, fraksi itu tidak mengirimkan anggota dalam pansus.
              Hanya saja, prosesi Sidang Paripurna Pengambilan Keputusan Penetapan Raperda LJP Pelaksanaan APBD TA 2010 menjadi perda, nyaris panas karena ulah seseorang yang berada di balkon, berupaya merecoki jalannya sidang. Namun dengan sigap pimpinan sidang menegaskan, sesuai tatib DPRD Kuningan, peninjau tidak mempunyai hak bicara tapi hanya mendengarkan. “Kami harap peninjau yang berada di atas agar tertib dan Satpol PP tolong agar diamankan,” tandas Yudi. (deha)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar