Kamis, 16 Juni 2011

Perda Bukan Hiasan Lemari Pejabat

Rana Suparman, S.Sos,

KUNINGAN (SJB).- PULUHAN Peraturan Daerah (perda) yang dibuat Pemda Kuningan jangan hanya dijadikan sebagai hiasan lemari kerja para pejabat. Raperda yang diajukan Pemkab Kuningan, kemudian dibahas serta disahkan DPRD Kuningan, menjadi tidak efektif dan efesien, jika implementasi perda tersebut tidak disosialisasikan kepada masyarakat. Fenomena itu mengundang keprihatinan Ketua Komisi C, Rana Suparman, S. Sos, ketika dikonfirmasi Seputar Jabar.
            Dijelaskan, pembuatan berbagai perda, mulai dari penyusunan raperda oleh Pemkab Kuningan, kemudian dibahas dan disahkan DPRD Kuningan, cukup menguras tenaga dan pikiran. Oleh karena itu, ketika perda sudah selesai disahkan, seharusnya setiap dinas yang ada relevansinya dengan produk hukum dimaksud segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Pemkab Kuningan seharusnya mensosialisasikan setiap perda melalui hirarki struktur pemerintahan hingga ke tingkat desa,” harapnya.
            Rana mencontohkan, jika Raperda Ketenagakerjaan sudah disahkan, maka ia berharap Dinas Nakertransos Kabupaten Kuningan agar pro aktif menyebarluaskan dan mensosialisasikan kepada masyarakat. Salinan perda itu sebaiknya diperbanyak, minimal sesuai jumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Kuningan. “Sosialisasi perda bisa juga dengan mengikutsertakan para kepala desa, kelurahan dan tokoh masyarakat serta media cetak maupun elektronik,” harapnya.  
            Disebutkan Rana, perda dibuat untuk mempermudah interaksi pemerintah dengan masyarakat atau obyek lainnya yang menjadi target pencapaian informasi regulasi yang diharapkan Pemda Kuningan. Dari sekian banyaknya perda, hanya perda tertentu yang bisa ditransformasikan secara efektif dan efesien, karena didalamnya terdapat kepentingan bagi penerima perda. Misalnya Raperda Pelayanan Informasi LPSE yang mengatur mekanisme dan prosedur penyelenggaraan lelang tender proyek.
            Berbeda dengan perda yang sasarannya adalah masyarakat secara luas. Seperti halnya Perda No.10 Tahun 2009 tentang Pelestarian Satwa Burung dan Ikan, ternyata implementasinya masih jauh dari harapan. Pasalnya, masyarakat yang biasa mencari ikan di sungai dengan cara diestrum, seolah-olah tidak bergeming terhadap perda tersebut. Bukan itu saja, di beberapa tempat masih kerap dijumpai ada orang dengan seenaknya menembak burung yang dilindungi. (deha)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar