Kamis, 16 Juni 2011

Perda Kebun Raya Perlu Dilengkapi Yuridis BPN Pusat

Momon. C. Sutresna (kanan)
KUNINGAN (SJB).- KENDATI ada penyerahan hak kelola tanah seluas 171,5 hektare dari PT. Yunawati kepada Pemda Kuningan, namun pansus II DPRD Kuningan yang membahas Raperda mengenai Kebun Raya menginginkan adanya bukti pendukung status yuridis formal dan legalitas dari Badan Pertanahan Nasional pusat. Hal itu disampaikan Ketua Pansus II, Momon. C. Sutresna, kepada Seputar Jabar.
            Oleh karena itu, kata Momon, pembahasan Raperda Kebun Raya perlu ekstra hati-hati dan kemungkinan besar tidak bisa dibawa atau disampaikan pada Rapat Paripurna mendatang. “Mudah-mudahan dalam beberapa hari ini ada perkembangan baru yang dapat melengkapi data pendukung secara yuridis formal, paling tidak adanya legalitas jaminan yang dikeluarkan BPN Pusat mengenai status tanah yang berada di lahan Kebun Raya,” katanya.
            Menurutnya, raperda tersebut merupakan satu-satunya di Indonesia. Kabupaten lain belum memiliki Perda kebun Raya Daerah. Oleh karenanya, pansus II memandang bahwa pembahasan raperda ini jangan terburu-buru tapi harus ekstra hati-hati, karena menyangkut hak masyarakat dan desa yang sebagian sudah diselesaikan dan ada juga yang masih dalam tahap penyelesaian. “Jangan sampai dikemudian hari terdapat masalah, maka dampaknya bisa berbahaya,” katanya.
            Momon menyetujui pendapat Ketua DPRD Kuningan yang menyatakan jika setiap pansus belum bisa menyelesaikan raperda dan disampaikan dalam Rapat Paripurna, maka raperda dimaksud akan dibahas kembali dimasa yang akan datang. “Pansus bukan menolak raperda tapi menunda, setelah Rapat Paripurna raperda akan  dibahas kembali hingga selesai,” katanya. Raperda Kebun Raya adalah terobosan yang perlu mendapat apresiasi karena dapat menyerap tenaga kerja dan menjaga konservasi alam.
            Jika pembahasan Raperda Kebun Raya mengalami deadlock, maka masyarakat maupun desa merasa dirugikan karena tidak bisa mengelola lahan yang berada di areal tersebut, sehingga menghambat kepada perekonomian dan kesejahteraan rakyat. Bukan hanya itu, keberadaan Kebun Raya dapat dijadikan penelitian dan pengetahuan para pelajar. Disebutkan, tiga dari empat raperda yang sudah selesai dibahas pansus II dan akan disampaikan pada Rapat Paripurna, meliputi, Raperda pencabutan Perda Pajak dan Retribusi, Raperda Pelayanan Informasi LPSE dan Raperda Penataan Hasil Hutan. (deha)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar