Kamis, 16 Juni 2011

Rotasi DPRD : Ending Naik, Rana Bertahan


KUNINGAN (SJB).- ANGGOTA DPRD Kuningan, Drs. H. Ending Suwandi, MM, akhirnya terpilihnya sebagai Ketua Komisi D. Sementara itu, ketua Komisi B yang semula dijabat Pusantara Tri Kordianto, sekarang diisi oleh Yudi Moh. Rodi, SE, sedangkan pejabat lama pindah menjadi ketua Komisi A. Khusus di Komisi C, posisi ketua masih dipercayakan kepada Rana Suparman. S.Sos. Perubahan tersebut merupakan program rotasi unsur pimpinan dan anggota di komisi-komisi DPRD Kuningan.
Terpilihnya Drs. H. Ending Suwandi, MM menjadi ketua Komisi D, dinilai para wartawan yang biasa meliput kegiatan di gedung wakil rakyat, akan membawa angin segar. Betapa tidak, politisi dari Fraksi Partai Golkar yang sebelumnya menjadi anggota Komisi C, diharapkan bisa membawa perubahan paradigma, terutama keterbukaan informasi publik dan transparansi  yang selama ini diterapkan di Komisi C. “Semoga Allah memberikan saya kekuatan dan kesehatan agar bisa melaksanakan amanah dan tanggungjawab sebagai ketua Komisi D,” ujar Ending kepada Seputar Jabar.
Bisa jadi, Ending yang keseharian terlihat ‘low profil’, akan mampu meningkatkan eksistensi komisi yang membidangi ketenagakerjaan dan transmigrasi, kesehatan, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan perempuan serta agama. “Alat kelengkapan DPRD, termasuk Komisi D, bersifat kolektif kolegial, jadi segala keputusan berdasarkan hasil keputusan bersama dan lebih baik ditansformasikan kepada masyarakat melalui publikasi media agar tercipta transparansi publik, ” katanya.
Di kalangan wartawan, sosok Ending Suwandi dikenal komunikatif dan akomodatif dalam memberikan statement maupun data-data yang diperlukan ketika dikonfirmasi terkait pemberitaan. Berdasarkan pengalamannya di Komisi C, ia diharapkan akan menjadi pembaharu dalam era keterbukaan informasi publik dan transparansi. “Sinergitas dan kemitraan antara DPRD Kuningan dengan media, khususnya wartawan yang aktif menulis, perlu dipertahankan, agar masyarakat mengetahui secara jelas kinerja para wakil rakyat,” katanya.             
Sementara itu, ketua Komisi C, Rana Suparman, S.,Sos, berjanji akan menyelesaikan agenda kerja yang selama ini sedang dilaksanakan. Menurutnya, ada beberapa persoalan yang perlu mendapat perhatian, antara lain, masalah sampah, reklamasi galian C, mendorong para rekanan atau pengusaha sesuai perubahan regulasi mengenai LPSE. “Saya yakin para pengusaha dapat memahami perubahan regulasi tersebut, karena LPSE maupun konvensional, hanya dibedakan oleh metodelogi terkait mekanisme dan prosedur,” katanya.
Dinas terkait diharapkan menjadi agen informasi bagi para pengusaha untuk meningkatkan  kapasitas pemahaman LPSE, agar pengusaha lebih profesional dalam melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya, ketika dipercaya pemerintah mengerjakan proyek fisik maupun pengadaan. Pemerintah menerapkan LPSE secara final di tahun 2012 dan tidak ada toleransi kepada pengusaha untuk tidak menggunakan LPSE. “Oleh karena itu, saat ini Pemkab Kuningan bersama DPRD sedang membahas raperda mengenai LPSE,” katanya.    
Agenda lainnya adalah program Usia Teknis dan Usia Ekonomis Bangunan yang harus bisa terjawab oleh mitra kerja Komisi C, terutama Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan SDAP. Ketiga dinas tersebut harus mempersiapkan format Usia Teknis dan Usia Ekonomis Bangunan. “Komisi C menggulirkan program itu semata-mata demi kepentingan masyarakat, karena ketika program itu terrealisir, maka akan menghemat biaya pembangunan fisik yang dibiayai pemerintah, sehingga dapat dialokasikan untuk pembangunan ekonomi atau pemberdayaan masyarakat,” katanya. (deha)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar