Minggu, 07 Agustus 2011

Aang : Bimantika Garment Harus Tanggungjawab


KUNINGAN (SJB).- BUPATI Kuningan, H. Aang Hamid Suganda, menegaskan, pengusaha Bimantika Garment harus bertanggungjawab terhadap kewajibannya untuk membayar seluruh gaji pegawai atau buruhnya. Menurutnya, persoalan itu sangat serius dan harus segera diselesaikan.
Kepada Seputar Jabar menyebutkan, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Sosial (Nakertransos) Kabupaten Kuningan agar memanggil pengusaha Bimantika Garmen, untuk mempertanggungjawabkan kewajibannya. “Saya instruksikan kepada Kadis Nakertransos, agar memanggil pengusaha itu, karena persoalan ini menyangkut hak dan kewajiban,” katanya. 
Aang berharap, semua pihak dapat saling menyadari dan sengketa antara pengusaha Bimantika Garment dengan pegawai maupun buruhnya dapat diselesaikan secara musyawarah. Namun demikian, apabila pengusaha itu tidak kooperatif atau mengabaikan kewajibannya sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, maka harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Menyikapi bilamana ada oknum aparat yang membekingi pengusaha tersebut, Bupati Kuningan akan berkoordinasi dengan Kapolres dan Dandim. “Para pegawai maupun buruh Bimantika Garmen merupakan rakyat kuningan, oleh karena itu Pemkab Kuningan wajib melindungi dan memperjuangkan hak-haknya sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah,” tandasnya.
Sementara itu, Sekdis Nakertransos, Drs. Beni Prihayatno, S.Sos, MSi didampingi Kabid Pengawasan Tenaga Kerja dan Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja (PPTK), ketika dikonfirmasi, mengatakan, sebelumnya telah mengundang pengusaha Bimantika Garmen dan para buruh. Dalam pertemuan tersebut dibuat surat kesepakatan pembayaran gaji yang ditandatangani kedua belah pihak.  
Ia tidak menyangka kalau pengusaha Bimantika Garmen ternyata mengingkari surat kesepakatan. Data itu terungkap setelah para pegawai atau buruh secara berbondong-bondong mengadukan nasibnya ke nakertransos, meminta agar hak mereka dipenuhi oleh pengusaha. “Berdasarkan laporan dan data pendukung, gaji dibayarkan hanya kepada 8 orang, dari total 162 pegawai atau buruh,” terangnya.
           Nakertransos Kuningan akan memangil pengusaha itu untuk menandatangani surat pernyataan pembayaran gaji. Jika pengusaha dimaksud mengabaikan surat panggilan, maka sesuai prosedur akan dikirim surat panggilan kedua. Dan jikapun tetap tidak mau datang, akan dikirim lagi surat panggilan ketiga. “Apabila surat panggilan ketiga tetap tidak dipatuhi, terpaksa akan dilaporkan ke kepolisian, untuk diproses sesuai hukum dan perundang-undangan,” katanya. (deha)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar