Minggu, 31 Juli 2011

Pemerintah Tetapkan WKP Cilengkrang


KUNINGAN (SJB).- UPAYA Komisi C DPRD Kuningan dalam mendorong pemanfaatan potensi panas bumi (geothermal) di Kabupaten Kuningan untuk dijadikan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) tidak lama lagi akan terwujud. Di tahun 2011 Pemerintah Pusat melalui Kementrian ESDM RI telah menetapkan 11 Wilayah Kerja Pertambangan (WKP), termasuk  geothermal di Cilengkrang, Kabupaten Kuningan.
Kadis Sumber Daya Air dan Pertambangan (SDAP), Drs. Kukuh. T. Malik, MM, kepada Seputar Jabar, mengatakan, setelah Pemerintah Pusat menetapkan WKP di Cilengkrang, Kabupaten Kuningan, tahap selanjutnya adalah Lelang Tender oleh Pemprov Jabar “Rencananya akan dilaksanakan pada Bulan Agustus 2011,” katanya. Pembangunan PLTPB merupakan proyek raksasa, sehingga peserta lelang merupakan perusahaan internasional.                  Disebutkan, dengan adanya PLTPB maka kebutuhan listrik di Indonesia bisa terlayani secara optimal. Ketersediaan sumber energi untuk pembangkit listrik, semakin menipis. Misalnya, air untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air dan batu bara sebagai bahan baku dasar Pembangkit Listrik Tenaga Uap. Sehingga perlu adanya sumber energi alternatif, seperti panas bumi atau geothermal. Menurut penelitian para ahli, PLTPB dinilai ramah lingkungan.
Keberadaan  PLTPB bukan saja untuk kepentingan pelayanan kebutuhan listrik secara nasional, namun daerah penghasil geothermal, PADnya dapat meningkat. Kontribusi bagi PAD bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Panas Bumi sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 dan 163 Tahun 2009,” katanya. Disamping itu pula, dari prosentase laba bersih pengelola PLTPB yang disetorkan ke Pemerintah Pusat berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang nantinya akan didistribusikan ke daerah-daerah.
Bahkan bagi daerah penghasil geothermal, seperti Kabupaten Kuningan, akan memperoleh penerimaan tambahan, karena mengacu kepada asas tempat atau lokasi eksplarasi dan eksploitasi.  “Dengan adanya PLTPB, juga dapat mendorong Laju Pertumbuhan Ekonomi masyarakat, mulai pembangunan pra produksi hingga purna produksi, karena akan terjadi interaksi dengan masyarakat, terutama peluang ekonomi dan perdagangan,” katanya.
Ketua Komisi C DPRD Kuningan, Rana Suparman, S.Sos, ketika diminta pendapatnya, menyatakan, Kabupaten Kuningan memiliki potensi panas bumi, diantaranya, Cilengkrang, Desa Pajambon, Kecamatan Kramatmulya dan Desa Ciniru Kecamatan Jalaksana. Sumber daya alam harus dimanfaatkan secara bijak dan berkelanjutan, sehingga keberadaannya dapat dirasakan untuk kepentingan masyarakat.  
            Ia sangat setuju, sumber daya alam yang berada di wilayah Taman Nasional Gunung Ciremai atau TNGC bukan hanya untuk dilihat dan dinikmat keindahannya, namun kandungan geothermal di dalam perut bumi bisa menjawab kebutuhan listrik di Indonesia. “Komisi C meminta kepada eksekutif untuk mempermudah perijinan, proses pendampingan dan advokasi bagi rekanan yang akan melaksanakan eksplorasi dan ekploitasi panas bumi, sehingga jangan ada kesan mempersulit program pembangunan nasional,” pintanya. (deha)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar