Senin, 04 Agustus 2008

Oknum Dinkop Diduga Lakukan Penipuan


 
Keterangan foto :
Kantor Dinas Koperasi & UKM Kab. Kuningan.

Predikat Ke-2 Kabupaten Koperasi Ternoda :
Oknum Dinkop Diduga Lakukan Penipuan

KUNINGAN (SJB).- KABUPATEN Kuningan yang menepati urutan ke-2 Predikat Kabupaten Koperasi di Tahun 2008, harus menanggung malu karena ternoda akibat adanya ulah oknum Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kuningan berinisial EKN dibantu EK, yang diduga kuat telah melakukan aksi penipuan terhadap beberapa pengurus koperasi. Modus operandi yang mereka lakukan dengan cara ‘menjual’ persyaratan jaminan untuk membuka rekening sebesar 5 persen sesuai dengan jumlah bantuan dana proposal yang diajukan ke salah satu bank swasta di Bandung. Tanda terima uang jaminan bukan berasal dari Bank BKE yang disebut-sebut sebagai lembaga keuangan yang akan mengucurkan dana bantuan, akan tetapi dalam bentuk kuitansi yang ditandatangani oleh oknum tersebut dengan alasan untuk Tabungan Koperasi (Takop).

    Pengurus Koperasi Silih Asih yang beralamat di jalan Veteran Kuningan yang tidak mau disebutkan namanya kepada Seputar Jabar mengatakan, kalau dia pernah memberikan uang jaminan sebesar 50 juta rupiah sesuai dengan jumlah pengajuan yang tercantum dalam proposal 2 milyar rupiah. Hal yang sama dialami oleh Koperasi Sukses Jaya Cilimus. Uang jaminan yang diserahkan sebesar 10 juta rupiah dengan nilai pengajuan sebesar 200 juta rupiah. Aksi penipuan itu terungkap, setelah pengurus Koperasi Sukses Jaya Cilimus mendesak kepada EKN yang tercatat sebagai salah seorang warga di Komplek Puri Asri III Kuningan, Kelurahan Ciporang, menanyakan tentang kapan waktu pencairan bantuan dana dari bank BKE. Namun dengan berbagai alasan, oknum selalu mengulur-ngulur waktu dan memberikan jawaban yang kurang memuaskan. Setelah merasa terdesak, akhirnya EKN bersedia mengembalikan uang sebanyak 4 juta rupiah dari uang jaminan sebesar 10 juta rupiah. Sedangkan sisanya yang 6 juta rupiah belum ada kepastian pengembalian. 

    Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kab. Kuningan (Dinkop), Ir. Triastami, ketika dikonfirmasi Seputar Jabar merasa terkejut dan sama sekali tidak menyangka kalau EKN dan EK berani melakukan perbuatan yang memalukan. Dikatakan, dirinya akan segera memanggil yang bersangkutan untuk diminta klarifikasinya. “Saya secara pribadi maupun kelembagaan, sangat menyayangkan dan menyesalkan perilaku yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Dinkop Kab. Kuningan,” tegasnya. Menurutnya, sistem pembinaan pegawai sesuai dengan prosedur dimulai dari Kepala Seksi kemudian Kepala Bidang dan terakhir Kepala Dinas. Ketika Seputar Jabar mencari tahu apakah program bantuan dana dari Bank BKE kepada koperasi dan UKM di Kab. Kuningan atas sepengetahuan Dinkop Kab. Kuningan, Tri, panggilkan akrab Triastami, menjelaskan bahwa selama ini Dinkop Kuningan hanya bekerjasama dengan bank pemerintah.

    Ditempat terpisah, pengurus RW Puri Asri III, Kelurahan Ciporang, Muliawan Ahmadi, SE, saat diminta komentarnya membenarkan bahwa EKN merupakan salah satu warga di lingkungan RWnya. Dijelaskan, dirinya sangat sulit bila ingin bertemu dengan EKN, mungkin karena kesibukan pekerjaan atau mempunyai bisnis lain yang banyak menyita waktu. Dalam satu hari pernah mendatangi rumah EKN hingga empat kali, namun tidak pernah bertemu, bahkan jawaban yang diberikan oleh empat orang penghuni di rumah tersebut, satu sama lain tidak sama. “Sebagai pengurus RW, saya meminta agar persoalan ini segera diselesaikan  sesuai hukum yang berlaku, karena menyangkut nama baik lingkungan yang selama ini sudah kondusif,” harapnya. (deha)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar