Minggu, 20 November 2011

Barak Sesalkan DAK Pendidikan Ditunda



KUNINGAN (SJB).- KETUA Barisan Rakyat Kuningan, Nana Rusdiana, SAp, menyesalkan proses lelang tender DAK Bidang Pendidikan tahun ini ditunda karena adanya sanggahan banding peserta lelang. “Sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010, pasal 82 ayat 4 (empat), berbunyi, sanggahan banding menghentikan proses pelelangan atau seleksi,” katanya kepada SJB.
            Menurutnya, penundaan lelang tender dapat mengganggu kelangsungan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Padahal, tahun 2011 tinggal dua bulan lagi dan kemungkinan besar DAK Pendidikan luncuran tahun 2010 tidak bisa dilaksanakan di tahun sekarang tapi nanti pada 2012.  Hal itu akan menimbulkan preseden buruk terhadap citra Pemda Kuningan karena tahapan lelang tender ini terkait hukum dan bisa di-PTUN-kan.
Dikatakan, persoalan lelang tender DAK Pendidikan di Kabupaten Kuningan setiap tahunnya selalu kisruh. Namun ia tidak pernah mendengar adanya upaya perbaikan agar kedepan proses lelang tender bisa lebih baik lagi. “Pemerintah Pusat melalui Mendiknas RI dan Bupati Kuningan harus bertanggungjawab terhadap kericuhan proses lelang tender DAK Pendidikan di Kabupaten Kuningan,” katanya
Ia berharap Pemkab Kuningan secepatnya menyelenggarakan pendidikan dan latihan (diklat) teknologi cybernet atau online computer kepada para pengusaha atau rekanan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa.  Penawaran lelang barang dan jasa saat ini memasuki era globalisasi teknologi dengan menggunakan LPSE, sehingga para rekanan jangan gagap teknologi (gaptek).
Kendati demikian, ia minta para penegak hukum, khususnya Kejati Jabar, untuk menyikapi persoalan ditundanya proses lelang tender DAK Pendidikan di Kabupaten Kuningan. Adanya peserta lelang melakukan sanggahan banding, sebagai pertanda bahwa proses lelang tender ada masalah. ”Jika perlu, termasuk Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK,” katanya menutup pembicaraan. (deha)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar