Rabu, 17 Agustus 2011

Pengusaha Bimantika Ingkar Janji, Buruh Diintimidasi

Penandatanganan Surat Pernyataan di Nakertransos Kuningan

KUNINGAN (SJB).- PENGUSAHA Bimantika Garment Kabupaten Kuningan ternyata mengingkari janji karena pembayaran gaji kepada 162 buruh atau karyawan masa kerja dua bulan itu, hanya dibayarkan setengahnya. Bahkan, para buruh diintimidasi oleh oknum satpam agar tidak melaporkan hal ini kepada pihak terkait, apalagi bicara kepada wartawan.
            Seperti yang diungkapkan salah seorang perwakilan buruh yang tidak mau disebutkan namanya kepada Seputar Jabar menuturkan, para buruh mengeluh karena gaji yang mereka terima bukan untuk masa kerja dua bulan tetapi hanya satu bulan. “Ketika proses pembayaran gaji, para buruh diintimidasi oleh oknum Bimantika Garment,” tuturnya.
Senada dengan itu, buruh lainnya juga menyatakan hal yang sama. Sehingga mereka akan mengadukan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Nakertransos) Kab. Kuningan. “Saya pernah mendengar kalau pengusaha Bimantika Garment mau membayarkan gaji setelah telah dipanggil Nakertransos dan menandatangani Surat Pernyataan Pembayaran Gaji,” ujarnya.   
Disebutkan, ia merasa kecewa dan sakit hati diperlakukan tidak adil oleh pengusaha dimaksud. Padahal gaji yang diminta merupakan haknya sesuai dengan ‘hasil keringat’ ketika bekerja di Bimantika Garment. Ia menyatakan tidak berdaya melawan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan karena hanyalah rakyat kecil.
Oleh karena itu, ia meminta bantuan wartawan agar memberitakannya di media. “Tolonglah pak, saya dan para buruh lainnya tidak bisa berbuat apa-apa, jadi mohon agar persoalan ini diberitakan di media supaya Nakertranos dan DPRD Kuningan lebih mengetahui perilaku pengusaha yang semena-mena,” tandasnya.
Sebelum berita ini diturunkan, Seputar Jabar telah berulangkali memberitakan persoalan itu. Termasuk meliput langsung proses pemanggilan pengusaha Bimantika Garment untuk menandatangani Surat Pernyataan Pembayaran Gaji dihadapan Kadis Nakertransos, disaksikan Sekdis dan Kabid Pengawasan Tenaga Kerja dan Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja (PPTK).
          “Apabila dikemudian hari saudara Angga tidak mematuhi atau melanggar Surat Pernyataan ini, maka bisa dilaporkan ke kepolisian, karena surat ini mengandung kekuatan hukum yaitu dilampiri materai secukupnya” kata Kabid Pengawasan Tenaga Kerja. Menurutnya, pihak Bimantika Garment harus mentaati surat pernyataan dan jangan pernah berupaya untuk melanggarnya karena para wartawan diberikan foto copy surat dimaksud. (deha)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar