Senin, 24 November 2008

Usut Tuntas Penipuan Koperasi


 
Keterangan foto :
Kantor Dinas Koperasi & UKM Kab. Kuningan

Usut Tuntas Penipuan Koperasi

KUNINGAN (SJB).- KENDATI kasus dugaan penipuan terhadap beberapa pengurus koperasi yang dilakukan oleh EKN dan EK, oknum pegawai Dinas Koperasi dan UKM Kab. Kuningan, semakin hangat dibicarakan masyarakat di Kabupaten Kuningan, termasuk kalangan pekerja pers yang telah berulang kali memuat berita dimaksud dan menjadi headline di media cetak lokal maupun regional, termasuk Seputar Jabar,  namun hingga kini kasus itu disinyalir belum ada upaya penanganan hukum. Hal itu membuat beberapa kalangan merasa prihatin dengan kondisi penegakan supremasi hukum di Kabupaten Kuningan.

Misalnya saja, salah seorang pengamat Sosial Politik, Drs. Toto Sudito,  ketika dihubungi Seputar Jabar, mengatakan bahwa dirinya merasa pesimis dengan penegakan supremasi hukum di Kab. Kuningan. Dia mensinyalir penanganan hukum masih terlihat ragu-ragu dan tidak tuntas sampai ke meja pengadilan. ”Ini merupakan preseden buruk terhadap cita-cita reformasi, karena perubahan yang diinginkan rakyat termasuk penegakan supremasi hukum di Indonesia,” katanya. Oleh karena itu, dia meminta kepada aparat penegak hukum agar segera menuntaskan kasus dugaan penipuan terhadap pengurus koperasi secara proporsional dan profesional, sesuai dengan harapan dan cita-cita masyarakat.
        
    Dikatakan, pihak berwenang jangan tebang pilih dalam mengungkap dan mengusut tindak pidana penipuan, penggelapan dan korupsi. Diingatkan, musuh utama Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri tiga, antara lain, teroris, narkoba dan koruptor. Aksi penipuan yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut tidak berbeda jauh dengan korupsi, karena sama-sama menyangkut nominal uang. Dengan demikian, dia meminta agar kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum EKN dan EK agar cepat diproses. Menurutnya, aksi penipuan atau korupsi yang berskala besar dimulai dari hal yang kecil. “Jika kasus yang kecil saja tidak cepat tanggap, bagaimana dengan kasus yang besar dengan nominal milyaran rupiah?,” tandasnya.

Dikatakan, kendati adanya perbedaan yuridiksi penanganan kasus korupsi berskala menengah dan besar, namun dia berharap penegakan supremasi hukum, khususnya di Kab. Kuningan disikapi dengan serius tanpa pandang bulu. Sosialisasi penegakan supremasi hukum dari salah satu lembaga hukum melalui spanduk yang dipasang di beberapa tempat, hendaknya bukan hanya sekedar slogan belaka, tapi harus benar-benar terrealisasi. “Saya meminta kepada Drs. Ano Sutrisno, MSi, selaku Pejabat Bupati Kuningan, agar kedua oknum tersebut di-non-aktifkan selama menjalani proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian sambil menunggu vonis dari Pengadilan Negeri Kuningan,” pungkasnya.

Seperti pernah diberitakan Seputar Jabar, EKN dibantu EK diduga kuat telah melakukan aksi penipuan terhadap pengurus Koperasi Silih Asih di jalan Veteran Kuningan, sebesar 50 juta rupiah dan Koperasi Sukses Jaya Cilimus 10 juta rupiah. Modus operandi yang mereka lakukan dengan cara ‘menjual’ persyaratan jaminan untuk membuka rekening sebesar 5 persen, sesuai dengan nominal pengajuan bantuan dana dalam proposal yang diajukan ke salah satu bank swasta di Bandung. Tanda terima uang jaminan bukan berasal dari Bank BKE yang disebut-sebut sebagai lembaga keuangan yang akan mengucurkan dana bantuan, akan tetapi ‘ditilep’ kedua oknum dengan dalih untuk Tabungan Koperasi (Takop).

Aksi itu terungkap, setelah adanya desakan dari pengurus Koperasi Sukses Jaya Cilimus mengenai waktu pencairan dana bantuan dari Bank BKE. Namun dengan berbagai alasan, oknum selalu mengulur-ngulur waktu dan memberikan jawaban yang kurang memuaskan. Setelah terdesak, akhirnya EKN bersedia mengembalikan uang 4 juta rupiah dari uang jaminan sebesar 10 juta rupiah, sedangkan sisanya belum ada kepastian. (deha)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar