Senin, 18 Agustus 2008

Selesaikan Kasus Penipuan Koperasi


 
Keterangan foto :
Kantor Dinas Koperasi & UKM Kab. Kuningan


DPRD & LSM Minta Usut Tuntas :
Selesaikan Kasus Penipuan Koperasi 

KUNINGAN (SJB).-  MENCUATNYA kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh EKN dan EK, oknum pegawai Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kuningan terhadap beberapa pengurus koperasi, menarik perhatian berbagai kalangan termasuk lembaga legislatif Kab. Kuningan dan meminta agar pihak berwenang segera mengusut tuntas kasus tersebut dan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Ketua Komisi A DPRD Kab. Kuningan, Ir. Abriyanto Setiawan, MSi, kepada Seputar Jabar mengatakan, dirinya meminta agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas dugaan penipuan yang dilakukan oleh kedua oknum supaya diselesaikan sesuai peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku. “Jika hal itu tidak segera ditindaklanjuti, maka tidak akan membuat jera oknum yang menyalahgunakan wewenang yang dapat merusak citra aparatur Pemerintah Daerah yang bebas dari KKN,” katanya.

Dikatakan, penanganan kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai Dinas Koperasi dan UKM Kab. Kuningan, selain dari aspek hukum, juga diperlukan adanya pembinaan serius dari pimpinan terkait. ”Saya meminta Kadis Koperasi dan UKM untuk melakukan pembinaan kepada bawahannya, agar dikemudian hari perilaku yang memalukan tersebut tidak terulang kembali akan menjadi preseden buruk bagi Kabupaten Kuningan,” tegasnya. Disamping dilihat dari aspek hukum maupun pembinaan kepegawaian, juga aspek psikologis pegawai sangat menentukan, terutama pengawasan oleh pimpinan terkait.   
   
    Ditempat terpisah, Ketua LSM Bina Bhakti Persada Kab. Kuningan, Muliawan Ahmadi, SE, ketika diminta pendapatnya mengatakan, bahwa pihak berwenang jangan tebang pilih dalam mengungkap dan mengusut tindak pidana penipuan, penggelapan dan korupsi. Diingatkan, musuh utama Negara Republik Indonesia terdiri tiga, antara lain, teroris, narkoba dan koruptor. Aksi penipuan yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut tidak berbeda jauh dengan korupsi, karena sama-sama menyangkut nominal uang. Dengan demikian, dia meminta agar kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum EKN dan EK agar cepat diproses. Menurutnya, aksi penipuan atau korupsi yang berskala besar dimulai dari hal yang kecil. “Jika kasus yang kecil saja tidak cepat tanggap, bagaimana dengan kasus yang besar dengan nominal milyaran rupiah?,” tandasnya.

Dikatakan, kendati adanya perbedaan yuridiksi penanganan kasus korupsi berskala menengah dan besar, namun dia berharap penegakan supremasi hukum, khususnya di Kab. Kuningan disikapi dengan serius tanpa pandang bulu. “Jangan sampai Kabupaten Kuningan mendapat julukan surganya para koruptor,” katanya dengan nada kesal. Sosialisasi penegakan supremasi hukum dari salah satu lembaga hukum melalui spanduk yang dipasang di beberapa tempat, hendaknya bukan hanya sekedar slogan belaka, tapi harus benar-benar terrealisasi, katanya. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada PLH Bupati Kuningan agar kedua oknum tersebut dinonaktifkan selama menjalani proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian sambil menunggu vonis dari Pengadilan Negeri Kuningan.

Seperti pernah diberitakan di media ini, EKN dibantu EK diduga kuat telah melakukan aksi penipuan terhadap pengurus Koperasi Silih Asih di jalan Veteran Kuningan, sebesar 50 juta rupiah dan Koperasi Sukses Jaya Cilimus 10 juta rupiah. Modus operandi yang mereka lakukan dengan cara ‘menjual’ persyaratan jaminan untuk membuka rekening sebesar 5 persen, sesuai dengan nominal pengajuan bantuan dana dalam proposal yang diajukan ke salah satu bank swasta di Bandung. Tanda terima uang jaminan bukan berasal dari Bank BKE yang disebut-sebut sebagai lembaga keuangan yang akan mengucurkan dana bantuan, akan tetapi ‘ditilep’ kedua oknum dengan dalih untuk Tabungan Koperasi (Takop).

Aksi penipuan itu terungkap, karena pengurus Koperasi Sukses Jaya Cilimus mendesak kepada EKN yang tercatat sebagai salah seorang warga di Komplek Puri Asri III Kuningan, Kelurahan Ciporang, mengenai waktu pencairan dana bantuan dari Bank BKE. Namun dengan berbagai alasan, oknum selalu mengulur-ngulur waktu dan memberikan jawaban yang kurang memuaskan. Setelah merasa terdesak, akhirnya EKN bersedia mengembalikan uang 4 juta rupiah dari uang jaminan sebesar 10 juta rupiah, sedangkan sisanya belum ada kepastian. (deha)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar