Senin, 21 Juli 2008


 
Instruksi Kadisdik Kuningan Tidak Dihiraukan :
Daftar Ulang Tetap Dipungut Biaya

KUNINGAN (SJB).- KENDATI Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kuningan melalui Kabid Pendidikan Dasar, Drs. H. Nandang Hidayat, M.Pd menginstruksikan kepada pengelola sekolah agar jangan memungut biaya pendaftaran ulang siswa baru tahun pelajaran 2008/2009, termasuk bagi pendaftaran ulang kelas II dan III di masing-masing sekolah, sebelum ada keputusan hasil rapat antara pihak sekolah dengan orang tua siswa. Namun kenyataannya, instruksi tersebut, hanya dianggap angin lalu dan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh beberapa pengelola sekolah. 

Data yang dihimpun Seputar Jabar di lapangan, masih banyak sekolah yang memungut uang pendaftaran ulang, baik kepada siswa baru maupun siswa kelas II dan III. Sehingga orang tua siswa merasa bingung, mana yang harus dipatuhi, instruksi Kadisdik Kuningan atau keinginan sekolah. tempat anaknya belajar dan menuntut ilmu. Misalnya saja, MA yang merupakan orang tua siswa di salah satu SMP Negeri Kuningan,  mengaku anaknya yang saat ini tercatat sebagai siswa kelas II tetap dipungut biaya pendaftaran ulang oleh pihak sekolah sebesar 50.000 rupiah.. “Saya jadi heran, sebenarnya uang pendaftaran itu untuk apa?, jangan-jangan permainan oknum yang tidak bertanggungjawab dan dijadikan semacam proyek untuk meraup keuntungan,” katanya.   

Begitu pula dengan TT,  harus membayar pendaftaran ulang anaknya yang duduk di kelas II SMK Negeri Kuningan sebesar 100.000 rupiah. Dikatakan, sistem  pendaftaran ulang di sekolah dasar dan menengah, jangan disamakan dengan di perguruan tinggi. Lantas dia menanyakan kepada Seputar Jabar, seandainya tidak membayar pendaftaran ulang, apakah anaknya akan dikeluarkan oleh pihak sekolah atau bagaimana ?. Kendati  anaknya tidak dikeluarkan pihak sekolah, tapi secara psikologis anaknya akan merasa tertekan dan hal itu bisa mengganggu konsentrasi belajar yang berakibat kepada menurunnya prestasi belajar anaknya. “Sekolah jaman sekarang walaupun statusnya negeri, lebih mementingkan bisnis daripada kualitas dan prestasi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, H. Yudi Budiana, SH ketika diminta komentarnya mengatakan, DPRD melalui kelengkapan dewan yakni Komisi D, akan melakukan pengawasan kepada sekolah-sekolah. 2008/2009. Apabila nanti di lapangan terjadi temuan praktek pungutan biaya pendaftaran ulang Tahun Ajaran Baru 2008/2009, maka segera dibahas melalui rapat komisi. Yudi meminta agar masyarakat pro aktif memberikan laporan atau aspirasi yang didukung oleh bukti kongkrit bilamana menemukan adanya pungutan biaya pendaftaran ulang oleh pihak sekolah.  “Silahkan masyarakat menyampaikan aspirasi kepada dewan secara jelas, dimana, kapan dan berapa?,” harapnya (muliawan ahmadi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar