Rabu, 28 November 2007

Ormas & LSM Meminta : Usut Tuntas ADD Gate



KUNINGAN (SJB).- KENDATI oknum sekdes Cileuya MK (37) telah dipanggil oleh Komisi A DPRD Kabupaten Kuningan terkait adanya dugaan penggelapan ADD bantuan dari Pemkab Kuningan, namun hal itu tetap mengundang reaksi dari berbagai kalangan. Pasalnya DPRD Kuningan hanya menyarankan agar oknum yang bersangkutan mengembalikan ADD yang disinyalir dipakai untuk kepentingan pribadi, paling lambat 30 Nopember 2007. Pemanggilan yang disaksikan Kades Cileuya, Yuswandi Idris, Mantan Camat Cimahi, Indra Susanto BA,  Camat Cimahi Suparman S.Sos, Kabag Pemdes Setda Kuningan, Agus Sumitra, S.Sos dan Kepala Bawasda Yeddi Chandra. S, SH, MH, merupakan bentuk penyelesaian damai.

    Tidak kurang Ketua LSM YBBP Kabupaten Kuningan, Muliawan Ahmadi, SE, ketika ditemui SJB mengatakan, upaya penyelesaian tidak hanya bersifat perdata saja namun termasuk tindak pidananya. Sehingga dirinya meminta kepada aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ADD dimaksud dan diselesaikan secara tuntas serta tidak memberikan angin segar kepada pelaku tindak pidana korupsi di Kabupaten Kuningan, terutama yang dilakukan oleh lembaga pemerintah.

Menurutnya, setiap orang khususnya pengelola atau pemegang adminitrasi keuangan dan anggaran bisa melakukan tindakan serupa dimanapun mereka menjabat, karena bagi siapapun yang telah melakukan tindakan korupsi atau penyalahgunaan wewenang, dengan mudah bisa diselesaikan secara damai. Dengan kata lain, pelaku hanya diminta untuk bersedia membuat surat pernyataan mengganti atau menggembalikan uang tersebut. “Negara Indonesia adalah negara hukum yang mempunyai perangkat hukum sesuai dengan tupoksinya masing-masing, namun penegakan supremasi hukum masih bisa dilakukan secara damai,” terangnya.  Hal itu, tambahnya, bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ditempat terpisah, Wakil Ketua GIBAS Resort Kuningan, Toto Rahdian, kepada SJB mengungkapkan, dirinya sependapat jika pelaku tindakan korupsi atau kasus penyelewengan dan penggelapan uang negara diselesaikan secara tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Selesaikan kasus ADD dengan tuntas, bila tidak, maka akan menjadi preseden buruk bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Kuningan,” tandasnya.   

Seperti yang diberitakan SJB sebelumnya, oknum sekdes Cileuya MK (37) diduga kuat telah melakukan tindak pidana penggelapan ADD sebesar 64.000.000 rupiah ditambah uang kinerja 7.500.000 rupiah dan retribusi 1.600.000 rupiah yang disinyalir telah disalahgunakan untuk foya-foya. Dari total ADD yang diterima MK, hanya 2.150.000 rupiah saja yang dibayarkan kepada para perangkat desa sebagai uang kinerja yang bersumber dari ADD 1. 

Disamping itu pula, MK diduga telah memalsukan tandatangan para Kepala Dusun dan Perangkat Desa terkait dilangsungkannya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ADD semester 1 dan memanipulasi uang bantuan pembangunan dari Gubernur Provinsi Jawa Barat sebesar 7,5 juta rupiah. Bahkan oknum sekdes Cileuya tersebut telah berani menjual tanah bengkok seluas 5 hektare tanpa sepengetahuan dan persetujuan tokoh masyarakat setempat. Perbuatan MK, dilakukan selama kurun waktu Bulan April hingga September 2007, saat itu masih menjabat sebagai Pjs Kades Cileuya, Kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan. (dadang hendrayudha).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar