Rabu, 28 November 2007

Kadisdik Kuningan Lakukan Kebohongan Publik



KUNINGAN (SJB).- Kepala Dinas Pendidikan (Disdik, red) Kabupaten Kuningan, Drs. H. E. Kuswandy. A. Marfu, M.Pd, dinilai telah melakukan kebohongan publik terkait penentuan harga atap baja ringan dalam Program Rehabilitasi Gedung SD/MI yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK, red) Bidang Pendidikan APBD Kuningan Tahun Anggaran 2007. Hal itu disampaikan Koordinator Komite Masyarakat Peduli DAK Kuningan atau KOMPAK, Yusup Dandi Asih bersama puluhan pendemo dihadapan anggota Komisi D DPRD Kab. Kuningan, Drs. H. R. Didi Mulyadi dan anggota Komisi A, Rudi Iskandar SH, saat digelar aksi demo damai bertempat di Ruang Utama Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, belum lama ini.

    Dijelaskannya, Disdik Kabupaten Kuningan diduga kuat telah melakukan mark up pengadaan atap baja ringan untuk pembangunan fisik dan rendahnya kualitas barang meubeulair serta dugaan korupsi dan kolusi pengadaan alat peraga dan buku sekolah. Oleh karena itu, menurutnya, akan sangat bijak apabila Bupati Kuningan menunda pencairan uang termin ke 3 program non fisik DAK SD/MI Tahun 2007 sampai adanya tindakan hukum terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab sesuai dengan Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Kendati ada perubahan harga satuan atap baja ringan, semula 200.000 per meter menjadi 159.800 per meter dan itupun setelah adanya sorotan masyarakat dan aparat penegak hukum, terangnya, namun penurunan harga tersebut tetap dianggap mahal mengingat masih banyak pengusaha baja ringan bersedia memberikan harga lebih murah yakni 145.000 per meter sudah termasuk pajak.  

    Disdik Kuningan, lanjutnya, telah melanggar aturan dalam pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membangun sekolah, karena tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 bagian IV Bab 27 C arah kebijakan Nomor 19 dan dipertegas pada butir D program-program pembangunan nomor 21. Menurutnya, DAK pembangunan pendidikan mestinya dikelola oleh komite sekolah, baik dana dari pusat maupun dana pendamping dari APBD Kuningan.

    ”DAK bidang pendidikan seharusnya dilaksanakan secara swakelola, artinya direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri dengan melibatkan komite sekolah dan masyarakat sekitar sekolah,” paparnya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional omor 4 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Pel;aksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2007. Namun yang terjadi di Kabupaten Kuningan, tambahnya, pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi sekolah termasuk atap baja ringan, dikelola oleh Dinas Pendidikan dengan melibatkan Dinas Cipta Karya Kabupaten Kuningan.

    Disamping itu, masih kata Yusup, Disdik Kuningan telah melakukan proses verifikasi perusahaan dalam pengadaan buku dan komputer serta alat peraga. Hal itu jelas melanggar Juknis Permendiknas Nomor 4 Tahun 2007, karena proses verifikasi jelas-jelas tidak tercantum dalam peraturan dimaksud. Dengan demikian, DPRD Kabupaten Kuningan harus melakukan tindakan dan pengawasan serius terhadap praktek yang merugikan masyarakat. ”Disdik Kuningan telah melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, karena bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Kuningan,” harapnya.

    Mendengar aspirasi dari Komite Masyarakat Peduli DAK Kuningan (KOMPAK), Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kuningan, Drs. H. R. Didi Mulyadi, menyatakan bahwa dirinya bersama dengan anggota Komisi D telah melakukan pengawasan secara langsung di beberapa sekolah penerima DAK Tahun 2007 dan akan memanggil dinas terkait bilamana ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. (dadang hendrayudha).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar