Rabu, 13 Juni 2007

Kapolda Jabar Resmikan Rumdin Polres Kuningan

KUNINGAN (SJB).- Kapolda Jabar Irjen Polisi Drs. Sunarko. DA, pekan lalu, meresmikan Rumah Dinas Polres Kuningan, Asrama Polisi dan Barak Dalmas serta TK Bhayangkari Kuningan. Hadir Kapolwil Cirebon, Kombes Bambang Puji Raharjo, Kapolres Kuningan, AKBP Drs. Bambang Hidayat, Bupati Kuningan, H. Aang Hamid Suganda, Ketua DPRD Kuningan, Yudi Budiana, SH, para Kapolres se Wilayah III Cirebon, Muspida Kuningan serta para Kepala Dinas.



 Bupati Kuningan, H. Aang Hamid Suganda dalam sambutannya mengatakan, pembangunan aset pengganti dan relokasi Rumah Dinas Kapolres dan Waka Polres serta Asrama Polisi Kuningan sesuai dengan RDTR Kabupaten Kuningan. Karena, lanjutnya, Rumah Dinas Kapolres dan Waka Polres serta Asrama Polisi yang semula berada di Jalan Siliwangi kurang cocok untuk tempat beristirahat, karena daerah tersebut merupakan zona perdagangan dengan tingkat kebisingan cukup tinggi.

Lebih lanjut dikatakan, relokasi pembangunan rumah dinas, meliputi 1 unit rumah type 120 untuk Kapolres dan 1 unit type 70 untuk Waka Polres ditambah 3 unit type 54 untuk para Kabag. Selain itu, 38 unit bagi Asrama Polisi dan 200 Barak Dalmas. “Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan senantiasa komitmen kepada kepentingan pembangunan, termasuk rencana relokasi Pos Polisi Beringinan yang berada di pusat kota, akan dipindahkan dekat dengan Taman Kota, sehingga kinerja polisi akan lebih efektif”, paparnya. Disamping itu, sambungnya, dengan adanya relokasi pembangunan pisik diharapkan situasi keamanan Kabupaten Kuningan akan lebih kondusif karena memudahkan tugas-tugas kepolisian dalam pembinaan kepada masyarakat.

Sementara itu, sambutan Kapolda Jabar, Irjen Polisi Drs. Sunarko. DA, mengingatkan, Polri dengan perubahan paradigma barunya lebih menitikberatkan kepada kepedulian dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta tetap menjungjung tinggi kepercayaan yang telah diberikan masyarakat. Di dalam tubuh Polri, imbuhnya, ada 3 indikator yang paling esensial, diantaranya membangun kemitraan dengan masyarakat dan pemerintah, kemudian menganatomi potensi-potensi kerawanan yang bisa timbul di tengah-tengah masyarakat serta Polri harus bisa menyelesaikan permasalahan secara profesional dan proposional.

 “Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 telah menggarisbawahi bahwa Polri mempunyai kewenangan diskresi dalam menangani segala permasalahan di masyarakat, artinya penyelesaian tidak hanya dilakukan pada saat dinas tetapi di luar dinaspun harus bisa,” tandasnya. Lebih lanjut diungkapkan, penyelesaian diskresi merupakan cara paling efektif karena dilakukan secara persuasif melalui pendekatan-pendekatan kemasyarakatan dan sosial disamping jalur hukum.

Kapolda mengingatkan, jajaran Polri dalam mengemban tugas dibatasi oleh 4 rambu-rambu moral, meliputi, pertama, jadilah polisi yang dekat dengan masyarakat, kedua, jangan sewenang-wenang kepada masyarakat tapi harus berakhlak dan agamis, ketiga, jadilah polisi yang bisa mendidik jangan menghardik dan polisi yang bisa mengajar bukan membentak, keempat, jadilah polisi yang bisa menegakan supremasi hukum, obyektif dan tidak diskriminatif.

Peresmian Rumah Dinas ditandai dengan penyerahan kunci secara simbolis dari Bupati Kuningan, H. Aang Hamid Suganda kepada Kapolres Kuningan AKBP Drs. Bambang Hidayat kemudian penandatangan prasasti oleh Kapolda Jabar, Irjen Polisi Drs. Sunarko. DA. (deha)        
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar