Senin, 24 September 2007

Pungutan Listrik Gratis, Mengundang Reaksi Keras !

KUNINGAN (SJB),-   Praktek pungutan liar kepada sejumlah warga Pra KS dan KS 1, dalam hal Program Bantuan Listrik Gratis dari pemerintah, atau lebih dikenal dengan Program Listrik Pedesaan (Lisdes, red ) di Kabupaten Kuningan, ternyata menimbulkan reaksi dan kecaman keras beberapa elemen masyarakat. Tidak kurang Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa  Universitas Kuningan ( BEM UNIKU, red ) periode Tahun 2007-2008, Dadang Cunandar, kepada SJB mengatakan, dirinya sangat menyayangkan terjadinya pungutan listrik gratis kepada wara Pra KS dan KS 1 yang dilakukan oknum demi meraup keuntungan yang menjual atas nama program pemerintah.

    “Kami akan melakukan survey dan pengkajian terhadap persoalan ini,” katanya. Untuk lebih mengetahui tentang terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum tertentu, sambungnya, BEM UNIKU akan melakukan investigasi lebih mendalam kepada warga Pra KS dan KS 1 yang menjadi korban dari aksi penyelewengan, kemudian dalam waktu dekat ini, akan mengagendakan audensi dengan Bupati Kuningan. Sebagai organisasi di lingkungan akademik, BEM UNIKU tidak terlepas dari fungsinya sebagai sosial kontrol dan kontrol sosial, sehingga kebijakan dan program pemerintah bisa berjalan sesuai dengan harapan.    

Penasehat Kajian Cibening Institute (Cirebon, Brebes, Kuningan, Red) yang juga Ketua Yayasan Bina Bhakti Persada Kuningan, Muliawan Ahmadi, SE, menyesalkan terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh  oknum tertentu terhadap keluarga Pra KS dan KS 1. “Bagaimana mungkin target IPM Provinsi Jawa Barat di Tahun 2010 bisa mencapai angka 80, sementara indikator pendukung  seperti  halnya penerangan listrik kepada masyarakat Pra KS dan KS 1 di Kabupaten Kuningan tidak sesuai dengan harapan program provinsi maupun kabupaten, malah sebaliknya dimanfaatkan sebagai lahan bisnis oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” tandasnya.

Ditambahkan Muliawan, transformasi informasi dijajaran birokrasi, khususnya pemerintahan tingkat kabupaten kepada tingkat pemerintahan desa, belum mampu secara  optimal. Padahal, lanjutnya, Pemkab Kuningan, dalam hal ini Bagian Humas, sudah melakukan berbagai macam cara memberikan informasi yang tepat guna dan tepat sasaran, sesuai dengan programnya. Sebagai contoh, Bagian Humas menerbitkan media cetak / bulletin “Purbawisesa” setiap bulannya yang sudah terbit hampir setahun lebih, dengan tujuan untuk dapat menginformasikan bentuk kebijakan pemerintahan pusat ataupun pemerintahan daerah secara efektif dengan tujuan pembangunan yang merata di segala bidang. Namun kenyataannya, informasi yang berkaitan dengan pembangunan maupun kebijakan pemerintah belum mampu diserap secara menyeluruh oleh aparatur di tingkat bawah (Pemerintahan Desa, Red) khususnya.

Seperti yang pernah diberitakan di SKM Seputar Jabar pada Edisi 17 dan 18, Program Listrik Pedesaan, untuk warga kurang mampu ( Pra KS dan KS 1) di Kabupaten Kuningan, ternyata pelaksanaannya banyak mengalami penyimpangan. Penyimpangan dimaksud, berupa adanya pungutan liar oleh oknum tertentu terhadap warga Pra KS dan KS 1 dalam memperoleh pemasangan listrik yang seharusnya gratis. Karena biaya pemasangan listrik tersebut, sesungguhnya sudah diatur oleh pemerintah melalui APBD Kabupaten dan APBD Provinsi Jawa Barat mulai Tahun Anggaran 2005 sampai dengan sekarang dengan ploting anggaran masing-masing 1,4 juta rupiah per rumah untuk biaya pemasangan 1 paket atau 450 VA.

Menurut sumber SJB di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, diperoleh keterangan, DPRD Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 172 / KPTS /.8-DPRD/2007, tertanggal 1 Mei 2007, tentang Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kuningan Tahun 2006, khususnya lampiran rekomendasi dari Komisi A DPRD Kuningan, yang tertuang pada point 10, a dan b, yakni pelaksanaan kegiatan Jaringan Listrik Pedesaan yang diperuntukan bagi Pra KS terdapat beberapa hal sebagai berikut ; pertama, tidak transfarannya pengalokasian kegiatan, kedua, terdapat pungutan biaya berkisar antara Rp. 500.000,- s/d Rp. 600.000,- untuk setiap rumah. (deha)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar