Rabu, 13 Juli 2011

Yudi : LHP BPK Perlu Diluruskan


KUNINGAN (SJB).-TERKAIT pemberitaan di media cetak dan elektronik, mengenai LPJ Pelaksanaan APBD TA. 2010 yang dipersoalkan Fraksi PKS dan Reformasi sehingga tidak menghadiri Rapat Paripurna Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi, akhirnya diluruskan Wakil Ketua DPRD, H. Yudi Budiana, SH. LHP BPK dalam LPJ seharusnya dikritisi sejak dari awal, bukan setelah berjalan dan dijadikan konsumsi berpolemik.
Kepada Seputar Jabar dijelaskan, jika anggota DPRD merasa keberatan terhadap penyampaian LPJ, kenapa tidak dilakukan sejak awal ketika Bupati Kuningan menyampaikan Nota Keuangan dan Raperda LPJ Pelaksanaan APBD TA 2010, yang waktunya bertepatan setelah penetapan 12 raperda menjadi perda. “Kenapa waktu itu tidak ada satupun anggota DPRD yang interupsi ?,” tanya dia heran. 
Disebutkan, sesuai UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 31, UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 81, PP No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 101, dan Permendagri No 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 298, dinyatakan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2010 sudah sesuai aturan.
Laporan keuangan dimaksud, meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan Laporan Keuangan Perusahaan Daerah. “Bupati menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya.
Dilihat dari peraturan perundang-undangan, LPJ Bupati Kuningan Tahun 2010, secara substantif sudah sesuai ketentuan. Secara formalitas, Pemda telah melaksanakannya sebagaimana yang diisyaratkan oleh perundang-undangan, karena memang telah diperiksa oleh BPK. Dalam Nota Keuangan Bupati perihal LPJ APBD pada halaman 2 menyebutkan, LPJ APBD TA 2010 telah direviu oleh inspektorat Kab. Kuningan dan telah diperiksa oleh BPK-RI Perwakilan Bandung.
Dengan demikian, lanjut Yudi, Pemda tidak berkewajiban melampirkan LHP BPK, karena sudah menjadi ranahnya DPRD untuk meminta kepada BPK. “Atau biasanya BPK mengundang Bupati dan Ketua DPRD untuk menghadiri penyerahan LHP kepada DPRD,” katanya.
Hal itu, sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Pasal 17. Menurutnya, pemda tidak harus menyertakan LHP. Karena sesuai UU No. 15 Tahun 2004, pasal 21, LHP atas laporan keuangan, kinerja dan dengan tujuan tertentu disampaikan oleh BPK kepada DPRD sesuai dengan kewenangannya.
Dalam penjelasan Umum UU No. 15 Tahun 2004, pada huruf D sudah jelas, bahwa hasil setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam LHP, segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai. Setiap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPRD sesuai dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti.
Kemudian dalam pasal 21 disebutkan, DPRD telah diberi amanat untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang dibuat oleh BPK. Sedangkan proses LHP sudah diatur dalam Permendagri No. 13 Tahun 2010.
Mengenai pelaksanaan Rapat Paripurna harus dilaksanakan tanggal 4 Juli 2011, pimpinan telah mengambil kebijakan berdasarkan hasil rapat Banmus (pasal 124 Tatib ayat 3), sejatinya PU Fraksi disampaikan pada tanggal 23 Juni 2011. Hal itu atas pertimbangan usulan dari fraksi-fraksi, rapat diundur menjadi tanggal 30 Juni 2011, namun diundur kembali dan dilaksanakan tanggal 4 Juli 2011.
Berdasarkan pertimbangan pokok pimpinan, sehubungan dengan batas waktu agenda pembahasan sebagaimana diatur dalam pasal 301 Permendagri No. 13 tahun 2006 jo Pasal 124 ayat (5), Tatib menyatakan, persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD oleh DPRD paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Raperda diterima. Apabila Raperda diterima tanggal 20 Juni 2011, maka harus diselesaikan pada tanggal 20 Juli 2011.
Tahapan berikutnya mendengarkan tanggapan atau jawaban Bupati terhadap PU Fraksi-fraksi. Kemudian, DPRD Kuningan membentuk pansus, sehingga efektif kinerja pansus terbatas dan tidak mungkin untuk diperpanjang. “Kalau itu menjadi persoalan, kenapa saat Pimpinan pada Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota Keuangan dan Raperda LPJ APBD tanggal 20 Juni 2011, semua anggota menerima dan tidak ada yang keberatan atau menolak ?,” tanya Yudi.
Menyikapi ketidakhadiran F-PKS dan Reformasi dalam Rapat Paripurna PU fraksi-fraksi, menurutnya, tidak masalah dan tidak menghambat proses pengambilan keputusan. Rapat Paripurna dihadiri 33 anggota dan telah memenuhi quorum 50% plus 1. Begitu pula pada Rapat Paripurna Jawaban Bupati Terhadap PU Fraksi-fraksi, politisi Partai Golkar itu menyatakan, pembahasan Raperda LPJ APBD 2010 tetap bisa dilanjutkan dan sudah dibentuk pansus. (deha)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar