KUNINGAN (SJB).- PERSOALAN tidak dibayarkannya gaji kepada buruh ‘Bimantika Garment, ternyata disorot Komisi D DPRD Kuningan. Apalagi hal itu sudah diekspos koran Seputar Jabar, sehingga komisi yang membidangi ketenagakerjaan itu mengundang Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Nakertransos) Kab. Kuningan.
Dalam keterangan persnya kepada Seputar Jabar, Ketua Komisi D, Drs. H. Ending Suwandi, MM, melalui Kasubag Humas DPRD Kuningan, Yunus Suparman, SE, menjelaskan, persoalan buruh Bimantika Garment telah dibahas Komisi D bersama Nakertransos yang diwakili Siti Aisyah dari Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja (PPTK). “Komisi D memperoleh penjelasan, persoalan pembayaran buruh Bimantika Garment sudah ada titik terang,” katanya.
Pertemuan yang dihadiri anggota Komisi D, diantaranya, Hj. Elly. S. Rusliaty, AmKeb, S.Ap, Hj. Elin Yulianti, SE, H. Dede Ismail, S.Ap dan Yayat Ahadiatna, SH, membahas penyelesaian pembayaran 162 karyawan dan buruh Bimantika Garmen yang belum dibayarkan untuk masa kerja dua bulan. Hasil pembahasan, kata Yunus, pemilik Bimantika Garment akan menjual rumah senilai Rp, 2, 4 miliar. Namun, karena status dan akte kepemilikan rumah tersebut milik orang tuanya dan telah meninggal dunia, maka terlebih dahulu harus melalui proses akte waris atau kejelasan pembagian kepada ahli warisnya. Setelah proses itu selesai, maka rumah itu baru bisa dijual. “Pembeli rumah tersebut sudah ada dan siap melakukan transaksi jual beli, setelah urusan administrasi waris selesai,” katanya.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Komisi D meminta kepada Nakertransnos Kab. Kuningan untuk melakukan pengawasan dan melaporkan secara periodik kepada Komisi D. “Pembahasan mengenai Bimantika Garmen mengedepankan ‘win-win solution’ agar nasib para karyawan dan buruh bisa mendapatkan kembali hak-haknya dan usaha garmen yang mampu menyerap tenaga kerja di Kabupaten Kuningan bisa tetap eksis,” katanya.
Persoalan ‘Bimantika Garment’ terungkap setelah Ketua Komisi D, Drs. H. Ending Suwandi, MM, membaca berita di Koran Seputar Jabar edisi No. 111/2011 yang berjudul ‘Buruh Bimantika 2 Bulan Tidak Terima Gaji’. Pada awalnya, ia menunggu adanya laporan atau aspirasi dari para buruh. Kemudian melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke pabrik Bimantika Garment. Namun hal itu dipending, menunggu hasil pembahasan dengan Nakertranos Kab. Kuningan.
Seperti diberitakan di koran ini sebelumnya, sebanyak 146 buruh pabrik ‘Bimantika Garment’ di Kabupaten Kuningan, selama dua bulan tidak menerima pembayaran gaji secara penuh. Berdasarkan ketentuan pemerintah mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK), Kabupaten Kuningan ditetapkan sebesar Rp. 750.000,-, namun pihak manajemen hanya membayar Rp. 500.000,- dari total Rp. 1.500.000,- untuk masa kerja dua bulan.
Salah seoang buruh yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, gaji yang tidak dibayarkan manajemen untuk masa kerja dua bulan terakhir, sebelum pabrik menghentikan produksinya. Persoalan itu sudah berlangsung hampir satu bulan lamanya, sehingga ia dan rekan lainnya mulai tidak sabar menunggu pembayaran gaji yang merupakan hak buruh. “Pihak manajemen selalu memberikan jawaban yang klise dan mengulur-ngulur waktu, sehingga kami merasa dipermainkan,” ujarnya.
Perkembangan informasi terakhir, persoalan itu sudah ‘menggantung’ selama 5 bulan. Oleh karenanya, ia bersama buruh lainnya meminta Pemerintah Daerah, terutama Bupati Kuningan, untuk membantu penyelesaian nasib para buruh, karena bagaimanapun juga mereka adalah rakyat kuningan yang perlu dilindungi oleh pemimpinnya. “Apalagi kami pernah membaca di Koran Seputar Jabar bahwa DPRD Kuningan sudah mensahkan Perda Tentang Ketenagakerjaan,” katanya. (deha)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar