Kamis, 29 Mei 2008

Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Perlu Bukti Kongkrit



KUNINGAN (SJB).- PETANI di Kabupaten Kuningan dewasa ini semakin terpuruk. Areal sawah lambat laun menjadi sempit karena tuntutan kebutuhan lahan bagi  pemukiman dan sulitnya memperoleh pupuk di pasaran. Sementara  program Pemkab Kuningan tidak pernah tuntas dalam merealisasikan upaya peningkatan ekonomi petani. Padahal anggaran biaya yang dikucurkan dari Pemerintah Pusat cukup besar, namun nasib para petani tetap saja termarginalkan.  Hal itu diungkapkan Ketua Forum Komunitas Masyarakat Peduli Pertanian (FKMPP) Kabupaten Kuningan, Sumadi, di sela-sela panen ikan lele, di Desa Tajur Buntu, Kecamatan Pancalang, Kab. Kuningan, belum lama ini.

    Dijelaskan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, khususnya bagi para petani kurang disentuh Pemkab Kuningan. Dan jikapun ada program yang digulirkan, menurutnya tidak pernuh tuntas. Tupoksi Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) yang seyogianya memberikan pengarahan dan pembinaan kepada petani, sekarang ini sangat jarang terlihat aktifitasnya. “Fenomena tersebut menggugah FKMPP mengadakan pelatihan budi daya ikan lele kepada masyarakat bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Nakertransos) Kab. Kuningan,” katanya kepada Seputar Jabar. Diakui Sumadi, budi daya ikan lele yang tersebar di beberapa desa dan kecamatan, sangat prospektif. Biaya yang dibutuhkan cukup murah karena dengan ukuran kolam buatan berukuran 4x3 meter, dapat menampung 5 ribu ikan lele. Selain itu, jangka waktunya sangat pendek, sebab pada usia lima minggu sejak penetasan telur, ikan lele sudah dapat dijual.

Disamping ikan lele, pihaknya juga mengembangkan budi daya ikan gurami, seperti yang terdapat di Desa Margasari Kecamatan Luragung. Upaya yang dilakukan FKMPP Kab. Kuningan, merupakan bukti kongkrit dalam peningkatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dan tidak kalah pentingnya, ikan lele hasil budi daya tersebut, sebanyak 5 persennya akan ditebarkan di sungai-sungai yang ada di Kab. Kuningan. Tujuannya untuk menjaga ekosistem sungai yang dirasakan semakin semakin rusak karena ulah manusia.

Sementara itu, Kadis Nakertransos Kab. Kuningan, Drs. H. Jajat Sudrajat, MSi,    mengatakan, dirinya menaruh perhatian atas gagasan dan kreatifitas yang dilakukan oleh Forum Komunitas Masyarakat Peduli Pertanian Kabupaten Kuningan. “Pemberdayaan masyarakat pada hakekatnya untuk meningkatkan ekonomi dan taraf hidup masyarakat secara langsung, bukan hanya sekedar teori di atas meja kerja tapi harus direalisasikan sehingga kesejahteraan masyarakat menjadi menjadi lebih baik,” jelasnya.(deha) 

Rabu, 21 Mei 2008

Kuningan Tertibkan PKL



KUNINGAN (SJB).- SUASANA di depan pertokoan Siliwangi hari itu sangat berbeda sekali. Betapa tidak, ruas jalan yang biasanya macet karena arus lalu lintas terganggu oleh lalang pejalan kaki dari masyarakat yang hendak berbelanja, kini pemandangan tersebut nampak lain. Tidak lagi terdengar hiruk pikuk para Pedagang Kali Lima (PKL) di atas trotoar di sepanjang jalan Siliwangi. Disamping itu, sejauh mata memandang, kiri kanan jalan terlihat bersih dari sampah atau limbah dari PKL yang menjual makanan.

    Kemanakah para PKL tersebut ?. “Mereka sengaja dipindahkan ke kios-kios yang sudah disediakan di Langlangbuana,,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Kuningan,  Indra Purwantoro, S.Ap, kepada Seputar Jabar di runag kerjanya, belum lama ini. Dijelaskan, upaya penertiban para PKL sesuai dengan Perda Kabupaten Kuningan Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Bab V Pasal 10 Huruf C, yang berbunyi ’Setiap orang atau warga dilarang melakukan usaha pada tempat-tempat yang bukan peruntukan usaha di trotoar, diatas sungai, saluran drainase atau limbah, jalur hijau, taman, badan jalan, lapangan baik sementara ataupun tetap kecuali tempat-tempat yang ditentukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.’ 

    Tentang adanya ketakutan para PKL yang akan kehilangan pelanggan atau pembeli, menurutnya hanyalah alasan klise dan sengaja dibuat-buat agar tidak dipindahkan ke tempat lain. Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya melakukan koordinasi secara intensif dengan Dinas / Instansi lainnya, seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Koperasi & UKM c/q UPTD Pasar dan Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan (DLHK) Kab. Kuningan. Misalnya saja, rute angkot yang selama ini melewati jalan siliwangi depan pertokoan, akan diusulkan untuk dibelokkan ke jalan Langlangbuana. Kemudian untuk menghindari terjadinya kemacetan, kendaraan dari arah Langlangbuana ke Pasar Kepuh dijadikan jalur satu arah dengan dilengkapi rambu lalu lintas.

    Salah seorang tokoh pemuda Kab. Kuningan, Yudhi Setiandhi Rukmana, A,Md, ketika diminta komentarnya mengungkapkan, dirinya sangat menyetujui pemindahan para PKL tersebut, namun relokasi PKL jangan hanya seumur jagung, apalagi pemindahan dimaksud hanyalah untuk memenuhi kriteria penilaian Adipura yang dinilainya sarat dengan nuansa politis. “Penertiban PKL jangan bersifat semu tapi harus betul-betul mencerminkan keinginan yang kuat agar Kabupaten Kuningan memang ASRI sesuai dengan motonya,” tandasnya. (deha)                     


Senin, 25 Februari 2008

Kapolres Kuningan AKBP Drs. Rahmat Hidayat : Laporan Masyarakat Membantu Kinerja Kepolisian

KUNINGAN (SJB).- Kapolres Kuningan AKBP Drs. Rahmat Hidayat, melalui Kasat Lantas AKP Yayan Sopyan meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya segala bentuk tindak pidana maupun kecelakaan lalu lintas agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Masyarakat dihimbau untuk pro aktif membantu kepolisian dalam menangani kasus pidana ataupun terjadinya kecelakaan lalu lintas. Paling tidak, akan mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan perkara.

    Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Yayan Sopyan didampingi Kanit Laka Lantas IPDA Yayan Suryana, kepada Seputar Jabar di ruang kerjanya, belum lama ini. Ditambahkan, semakin cepat masyarakat melapor maka semakin cepat pula penanganan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas, red), baik kecelakaan murni maupun terjadinya tabrakan kendaraan. Penanganan laka lantas dengan cepat, maka akan mempercepat pula proses pengajuan klaim oleh pemilik kendaraan kepada Asuransi Jasa Raharja. Karena klaim Asuransi Jasa Raharja harus didukung oleh surat keterangan dari kepolisian, dalam hal ini Polantas.

    Dicontohkannya, pada tanggal 22 Desember 2007 terjadi tabrakan sepeda motor Yamaha F1 nopol E-5639-AS milik Sayudin yang berdomisili di Desa Babatan, kecamatan Kadugede dengan sepeda motor Yamaha Mio nopol E-5745-YO milik Anton yang berasal dari Desa Babakan Mulya, Kecamatan Cigugur yang terjadi di ruas jalan Pramuka. Pada awalnya kedua belah pihak tidak mau melaporkan kejadian tabrakan tersebut kepada pihak kepolisian. Namun karena salah satu pengemudi sepeda motor yaitu Sdr. Anton, meninggal dunia, maka keluarganya mengajukan klaim kepada Asuransi Jasa Raharja. Karena pengajuan tersebut harus dilengkapi surat keterangan dari kepolisian, maka pihak keluarga Anton baru melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 26 Desember 2007.

    Dengan lambatnya laporan yang diterima kepolisian, maka Polantas harus melakukan pemeriksaan ulang TKP dengan tujuan untuk mencari Q Point atau titik benturan kedua kendaraan dimaksud. Selain itu, diperlukan keterangan dari saksi-saksi. Keterangan saksi dari kedua belah pihak tidak sama dengan mempertahankan argumentasi menurut versinya masing-masing. “Yang paling penting justru keterangan dari saksi yang mengetahui saat terjadinya tabrakan tersebut, karena pelaporan yang lambat mempersulit proses penyelidikan dan penyidikan perkara karena bukti-bukti di TKP telah banyak berubah,” jelasnya.

    Oleh karena itu, kepada masyarakat Kab. Kuningan dirinya menghimbau agar jangan ragu-ragu untuk segera melaporkan terjadinya kasus tindak pidana atau kecelakan lalu lintas kepada pihak kepolisian. “Laporan yang cepat, sesungguhnya akan membantu masyarakat, paling tidak terhadap korban atau salah satu yang menjadi  korban dari kecelakaan lalu lintas,” terangnya.(deha).