Rabu, 04 November 2009


 
Masyarakat Menunggu Penanganan Kasus Bansos 

KUNINGAN (SJB),- SEJUMLAH kalangan meminta penegak hukum di Kabupaten Kuningan untuk segera menuntaskan kasus Bantuan Sosial dari Gubernur Jawa Barat yang disinyalir terjadi penyimpangan. Kendati Kejari Kuningan melalui Kasi Pidsus sudah memanggil saksi pemegang kas daerah Pemkab Kuningan, namun hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu kelanjutan hasil pemeriksaan tersebut.

    Pemerhati hukum Kab. Kuningan, Muliawan Ahmadi, SE, ketika diminta pendapatnya mengatakan, apabila persoalan itu tidak segera diungkap dan diputuskan di meja hijau, maka akan menjadi polemik berkepanjangan dan perang urat syaraf di masyarakat. “Jika hal tersebut terus dibiarkan tanpa adanya penjelasan, dikhawatirkan akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum di Kabupaten Kuningan,”katanya.

    Menurutnya, bila terjadi penyimpangan tindak pidana maka harus melalui proses hukum, antara lain dengan mengumpulkan keterangan sebagai alat bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Ada tidaknya tindak pidana, imbuh Muliawan yang juga Ketua Yayasan Bina Bhakti Persada Perwakilan Kabupaten Kuningan, semua itu untuk memenuhi kepastian hukum yang berkeadilan hukum.

Lebih lanjut Muliawan menegaskan, kinerja Kejaksaan Negeri secara internal diawasi oleh Asisten Jampidsus Kejati. Oleh karena itu, bukan merupakan kekeliruan apabila kejati memberikan suport dan petunjuk kepada setiap kejari dalam hal penanganan bansos bila terjadi indikasi penyimpangan. “Tidak berlebihan jika Kejari Cianjur perlu dicontoh oleh kejari di daerah lain di Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya. (deha)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar