Senin, 02 November 2009

Mantan Anggota Dewan Lapor KPK

Mantan Anggota Dewan Lapor KPK

KUNINGAN (SJB).- MANTAN anggota DPRD Kuningan Periode 2004-20009 Mumung Somantri berniat akan melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan Pemkab Kuningan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut terkait pengunaan anggaran sebesar 2 milyar yang bersumber dari APBD TA 2006 untuk pembuatan Master Plan Kuningan 2030.

Dijelaskan, ketika dirinya menjabat sebagai anggota DPRD pada Periode 2004-2009, persoalan Master Plan belum ada kejelasan. Bahkan pihak legislatif belum menyetujui untuk disahkan menjadi Peratruran Daerah atau perda, karena menunggu persetujuan dari Mendagri. Mumung yang merupakan mantan anggota Fraksi Partai Golkar menerangkan, Master Plan Kuningan 2030 yang diusulkan eksekutif masih banyak kekurangannya.

Menurutnya, dalam Master Plan tidak ada blue print, akurasi data dan substansi yang didukung oleh hasil kajian ilmiah maupun empiris. Oleh karena itu, lanjut dia, DPRD Kab. Kuningan ketika itu tidak akan menyetujui Master Plan yang asal-asalan karena menyangkut masa depan pembangunan Kabupaten Kuningan. “Master Plan harus sistematis dan jangan tumpang tindih dengan program pembangunan yang sudah tercantum dalam musrenbang,” katanya.

Dikatakan, biaya pembuatan Master Plan sangat besar yaitu mencapai 2 milyar yang diambil dari anggaran Tahun 2006. Oleh karena itu, dirinya merasa geram apabila Master Plan Kuningan 2030 yang seharusnya menjadi program Kuningan Visioner dikerjakan kurang profesional dan asal jadi. Ditanya apa yang akan dilakukannya jika  eksekutif tidak ada good Will dalam menyelesaikan Master Plan, secara eksplisit Mumung menerangkan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan dia akan mengajukan proses tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. “Bila perlu, saya akan membawa persoalan ini ke KPK,” tandasnya. (deha)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar