Rabu, 04 November 2009

DPRD Kuningan Sesalkan Kasus DAK


 
DPRD Kuningan Sesalkan Kasus DAK

KUNINGAN (SJB),- MENCUATNYA kasus Dana Alokasi Khusus bidang pendidikan di Kabupaten Kuningan akhir-akhir ini, membuat geram berbagai kalangan. Diantaranya, para anggota DPRD Kab. Kuningan yang merasa prihatin atas kejadian yang dinilai sangat memalukan itu. Hingga saat ini, disinyalir terdapat 23 Surat Perintah (SP) fiktif.

    Kasus DAK Pendidikan terungkap setelah adanya temuan pemalsuan tandatangan dan stempel Kepala Sekolah yang dilakukan oleh oknum yang kemudian pelaku mengirimkan Surat Perintah ke perusahaan yang memproduksi baja ringan. Akibat ulah oknum tersebut, pihak sekolah merasa dirugikan. “Saya sangat mendukung upaya yang dilakukan Dinas Pendidikan dan para Kepala Sekolah yang berani menolak barang tidak sesuai dengan pesanan,” ujar Wakil Ketua DPRD, H. Yudi Budiana, SH, kepada Seputar Jabar di ruang kerjanya. Dia meminta kepada penegak hukum untuk segera memproses dan mengusut tuntas sesuai dengan ketentuan  perundang-undangan.

Lebih lanjut Yudi menegaskan, program DAK adalah untuk membantu Pemerintah Daerah untuk mewujudkan peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas. Namun dirinya menyayangkan program tersebut dinodai oleh perbuatan oknum yang tidak bertanggungjawab. “Disamping itu, ada modus lain yang perlu pendalaman dari komisi D untuk segera memanggil dan mengadakan rapat kerja dengan dinas atau instansi terkait,” pintanya. 

Menurutnya, kasus DAK bidang pendidikan di Kabupaten Kuningan setiap tahunnya selalu ada. Oleh karena itu dia meminta Pemkab Kuningan harus terus mengevaluasi, apa yang menjadi kelemahan dan kekurangan dari program dimaksud. Seperti halnya spesifikasi ukuran ketebalan baja ringan 0,8 – 1 mm untuk konstruksi atap bangunan sekolah. “Apakah Dinas Pendidikan sebagai leading sektor sudah melakukan pengawasan di lapangan ?,” tanya Yudi

Selain itu, imbuhnya, pihak sekolah dan komite sekolah maupun panitia pelaksana pembangunan harus diberi keleluasaan untuk menentukan perusahaan mana yang memproduksi baja ringan yang tentunya telah mendapat verifikasi atau lisensi dari Dinas Pendidikan, karena polanya adalah swakelola. Namun, hal itu masih dipandang rawan permainan, karena akan muncul oknum yang menggiring untuk menentukan perusahaan pemasok barang.

    Fenomena itu bukan rahasia umum lagi. Dan DPRD Kab. Kuningan banyak menemukan bukti di lapangan adanya perbedaan kualitas barang dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Kebanyakan ketebalan baja ringan antara 6 – 7 mm dan hal itu akan berpengaruh terhadap harga satuan per meternya. “Karena dengan selisih ketebalan baja ringan akan berdampak kepada kualitas konstruksi bangunan,” pungkasnya. (deha)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar