Rabu, 04 November 2009

178 Kasus, Hanya 4 Kasus Korupsi


 
178 Kasus, Hanya 4 Kasus Korupsi

KUNINGAN (SJB). HINGGA akhir bulan Oktober 2009 Pengadilan Negeri Kuningan mencatat 178  perkara pidana, Ketua PN Kuningan melalui  Panitera Muda Pidana Kusyana, SH, menyampaikan kasus pidana yang disidangkan di PN Kuningan tahun ini didominasi oleh kasus pencurian dan narkotika. Sedangkan kasus lainnya adalah penganiayaan anak, penipuan, pemaksaan, kejahatan ekonomi, penyalahgunaan BBM, serta korupsi.

Mengenai maraknya di media massa tentang berbagai temuan penyimpangan bantuan pemerintah, Kusyana menjelaskan, untuk tindak pidana tersebut (korupsi, red.) berlaku proses yang sama dengan tindak pidana lainnya. Dalam prosesnya pun semua perangkat bukti, pengakuan, dan hal-hal yang menunjang pada pemberkasan perkara sehingga bisa di acarakan harus dilengkapi dengan baik.

Kusyana menjelaskan, “meskipun telah diberitakan di media massa, alternatif pertama bukan tidak ditindak lanjuti, melainkan harus menempuh proses-proses melalui penyelidikan dan penyidikan dari pihak berwenang untuk ditetapkannya tersangka. Alternatif kedua, media massa juga harus hati-hati agar tidak melakukan trial by press untuk dugaan-dugaan kasus yang belum jelas kebenarannya”.(dan)


1 komentar: