Selasa, 20 Oktober 2009

Inspektorat Bisa Usulkan Pemecatan Pegawai


Drs. H. Maman Suparman, MM
Inspektorat Bisa Usulkan Pemecatan Pegawai

KUNINGAN (SJB).- PERUBAHAN nama semula dari Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) menjadi Inspektorat diharapkan ekan mendukung tupoksi pengawasan menjadi lebih luas. Demikian dijelaskan Kepala Inspektorat Kabupaten Kuningan, Drs. H. Maman Suparman, MM kepada Seputar Jabar di ruang kerjanya belum lama ini.

Dikatakan, sesuai dengan PP No. 41 Tahun 2007 Organisasi Perangkat Daerah atau OPD dijalankan oleh Peraturan Daerah (perda). Adapun pembentukan nama dari pusat. “Perubahan nama Bawasda menjadi Inspektorat ditujukan agar tugas pengawasn menjadi lebih luas,” katanya. Semangat otonomi daerah mendukung tupoksi pengawasan oleh Inspektorat Kab. Kuningan dengan adanya koordinasi dengan lembaga lainnya, seperti BKKP dan BPK Provinai dalam mejalankan fungsi pengawasan.

Sesuai dengan Peraturan Bupati atau Perbup Nomor 48 Tahun 2008, Inspektorat Kab. Kuningan, kata dia, mengawasi dan melakukan audit terhadap seluruh program kerja OPD secara berkala. Bukan hanya itu, lembaga ini juga diberikan kewenangan untuk melakukan pengusutan serta  memberikan saran dan menindaklanjuti segala bentuk temuan untuk kemudian dilaporkan kepada pimpinan.

Inspektorat Kab. Kuningan juga melakukan pengawasan secara dini dengan mengikuti rapat perencanaan kerja setiap OPD. Program tersebut bertujuan agar fungsi pengawasan lebih efektif dan efesien sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bukan hanya itu, lanjut Maman, metoda dimaksud bisa memberikan dampak positip kepada pembangunan. “Apakah setiap OPD betul-betul menjalankan program kerjanya atau tidak, semua itu akan dibuat laporan secara terinci untuik kemudian disampaikan kepada pimpinan,” ujarnya.

Terhadap adanya kasus dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang dapat merugikan negara, Inpektorat Kab. Kuningan tak segan-segan mengeluarkan usulan maupun surat rekomendasi kepada Bupati Kuningan melalui Badan Kepegawaian Daerah dalam menentukan kebijakan yang akan diambil. “Bilamana ditemukan adanya tindak pidana, maka kami memberikan usulan agar oknum tersebut dipecat sebagai PNS,” pungkasnya. (deha)

1 komentar:

  1. hebat maju terus seputar jabar kuningan, salam dari kami Kabiro Kota Tasikmalaya Tono Efendi Cs. Di Tasikmalaya ini kantor kita kang : GRAHA MEDIA SUKAPURA GROUP - Jl.Tarumanagara No.41 (Depan Hotel Merdeka)Telp (0265)7076155 / 9292333 Kota Tasikmalaya

    BalasHapus